| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 88/Pid.B/2018/PN Btl | DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH | KARYONO Alias KARSO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Mei 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 88/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Mei 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1209/0.4.13/Epp.2/05/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa KARYONO alias KARSO pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2017 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan juli 2017 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Demakan DK XIII RT 03 Ds Gadingsari Kec,Sanden, Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, terdakwa telah Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ATAU. KEDUA Bahwa terdakwa KARYONO alias KARSO pada waktu dan tempat seperti yang diuraikan dalam dakwaan kesatu, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang berupa berupa uang sebesar Rp.5000.000,-(lima juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian milik saksi Sugiyantoro atau setidak-tidaknya milik orang lain selain ia terdakwa dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
