| Dakwaan |
Kesatu :
-------- Bahwa Terdakwa I SURYANTO bin JUMINGAN bersama dengan Terdakwa II AZIZ DWI ANGGARA bin KUSWONDO, pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Blantik, RT 004, Desa Tirtomulyo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 24 November 2024, Terdakwa I dan Terdakwa II sedang bekerja berkeliling menggiling gabah atau padi melewati jalan tengah sawah di daerah Dusun Blantik RT 004, Desa Tirtomulyo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II, melihat sebuah rumah yang berjualan bensin di pinggir jalan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki ide untuk datang ke rumah tersebut untuk membeli bensin lalu meminjam sepeda motor milik orang yang berjualan bensin tersebut kemudian membawa kabur sepeda motor.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 November 2025 sekira pukul 11.15 wib, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa I menggunakan sepeda motor Satria FU warna hitam milik Terdakwa II, sesampainya di perempatan selatan pasar Gumulan Pandak Bantul Terdakwa II menghentikan sepeda motor kemudian Terdakwa I turun dari sepeda motor dan mencari tumpangan menuju warung bensin yang telah disurvey sebelumnya, sementara Terdakwa II menunggu di perempatan tersebut, setelah mendapat tumpangan menuju warung tersebut Terdakwa I kemudian meminta berhenti dan turun dari sepeda motor di sebelah barat warung, kemudian Terdakwa I berjalan menuju warung sambil membawa sebuah jerigen kosong warna putih, sesampainya di warung Terdakwa I berkata kepada saksi Sarikem selaku pemilik warung “Bu, beli bensin 5 (lima) liter”, setelah saksi Sarikem menakar dan mengisi bensin ke dalam jerigen lalu Terdakwa I bertanya “Bu warung terdekat sebelah sini mana ya Bu, saya mau mencari rokok” dan dijawab oleh saksi Sarikem “sebelah barat kiri jalan mas”, kemudian Terdakwa I meminjam sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tahun 2008 dengan nomor polisi AB 6050 RA milik saksi Sarikem, setelah dipinjami oleh saksi Sarikem terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah barat menemui Terdakwa II yang menunggu di perempatan selatan Pasar Gumulan Pandak Bantul, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pulang lalu Terdakwa I menyimpan sepeda motor tersebut di sebelah timur rumah Terdakwa I, malam harinya sekira pukul 18.30 wib Terdakwa I melepas gambar atau list sepeda motor dan mencuci sepeda motor, keesokan harinya sekira pukul 08.00 wib Terdakwa I memposting atau mengiklankan sepeda motor di facebook kemudian pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 15.30 wib di warung dekat Bandara YIA Kulonprogo, Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan saksi Ridho Abtuhu yang sebelumnya melihat iklan sepeda motor di facebook dan menjual sepeda motor tersebut beserta STNK atasnama Tri Cahyono alamat Prawirotaman MG III/631 YK RT 31 RW 08, Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta yang ada di dalam jok sepeda motor dengan harga Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dibagi dua, dimana Terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang telah habis digunakan untuk membayar hutang, sementara Terdakwa II mendapat bagian sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang telah habis digunakan untuk membeli makanan dan rokok.
- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Sarikem selaku pemilik sepeda motor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
-------------- Bahwa Terdakwa I SURYANTO bin JUMINGAN bersama dengan Terdakwa II AZIZ DWI ANGGARA bin KUSWONDO, pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Blantik, RT 004, Desa Tirtomulyo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang seuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 24 November 2024, Terdakwa I dan Terdakwa II sedang bekerja berkeliling menggiling gabah atau padi melewati jalan tengah sawah di daerah Dusun Blantik RT 004, Desa Tirtomulyo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II, melihat sebuah rumah yang berjualan bensin di pinggir jalan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki ide untuk datang ke rumah tersebut untuk membeli bensin lalu meminjam sepeda motor milik orang yang berjualan bensin tersebut kemudian membawa kabur sepeda motor.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 November 2025 sekira pukul 11.15 wib, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa I menggunakan sepeda motor Satria FU warna hitam milik Terdakwa II, sesampainya di perempatan selatan pasar Gumulan Pandak Bantul Terdakwa II menghentikan sepeda motor kemudian Terdakwa I turun dari sepeda motor dan mencari tumpangan menuju warung bensin yang telah disurvey sebelumnya, sementara Terdakwa II menunggu di perempatan tersebut, setelah mendapat tumpangan menuju warung tersebut Terdakwa I kemudian meminta berhenti dan turun dari sepeda motor di sebelah barat warung, kemudian Terdakwa I berjalan menuju warung sambil membawa sebuah jerigen kosong warna putih dengan tujuan membeli bensin padahal sebenarnya Terdakwa I sudah mempunyai niat berpura-pura membeli bensin agar dapat meminjam sepeda motor penjual bensin dan membawa kabur sepeda motor tersebut, sesampainya di warung bensin Terdakwa I berkata kepada saksi Sarikem selaku pemilik warung “Bu, beli bensin 5 (lima) liter”, setelah saksi Sarikem menakar dan mengisi bensin ke dalam jerigen lalu Terdakwa I bertanya “Bu warung terdekat sebelah sini mana ya Bu, saya mau mencari rokok” dan dijawab oleh saksi Sarikem “sebelah barat kiri jalan mas”, kemudian Terdakwa I meminjam sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tahun 2008 dengan nomor polisi AB 6050 RA milik saksi Sarikem, setelah dipinjami sepeda motor oleh saksi Sarikem ternyata Terdakwa I tidak menggunakan sepeda motor tersebut membeli rokok di warung yang ditunjukkan oleh saksi Sarikem namun Terdakwa I malah membawa kabur sepeda motor ke arah barat menemui Terdakwa II yang menunggu di perempatan selatan Pasar Gumulan Pandak Bantul, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pulang lalu Terdakwa I menyimpan sepeda motor tersebut di sebelah timur rumah Terdakwa I, malam harinya sekira pukul 18.30 wib Terdakwa I melepas gambar atau list sepeda motor dan mencuci sepeda motor, keesokan harinya sekira pukul 08.00 wib Terdakwa I memposting atau mengiklankan sepeda motor di facebook kemudian pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 15.30 wib di warung dekat Bandara YIA Kulonprogo, Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan saksi Ridho Abtuhu yang sebelumnya melihat iklan sepeda motor di facebook dan menjual sepeda motor beserta STNK atasnama Tri Cahyono alamat Prawirotaman MG III/631 YK RT 31 RW 08, Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta yang ada di dalam jok sepeda motor dengan harga Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dibagi dua, dimana Terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang telah habis digunakan untuk membayar hutang, sementara Terdakwa II mendapat bagian sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang telah habis digunakan untuk membeli makanan dan rokok.
- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Sarikem selaku pemilik sepeda motor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------- |