Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2017/PN Btl. SEKAR DIANING P.S, SH.MH ALI USMAN als. KUNCUNG BIN KASIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2017/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-105/O.4.13/Epp.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SEKAR DIANING P.S, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI USMAN als. KUNCUNG BIN KASIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU PRIMAIR

-----------BahwaterdakwaALI USMAN als. KUNCUNG BIN KASIR, pada hari Senin 17 bulan Oktober tahun 2016 sekitar pukul 00.00 WIB, atausetidaktidaknyapadasuatuwaktudi malam hari dalambulanOktoberdi tahun2016, bertempat di Counter Handphone MAJU MAPAN CELL yang beralamat di Juru Gentong No.08 Wonocatur, Banguntapan, KabupatenBantul , atausetidak-tidaknya di suatutempat yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Bantulmengambilbarangsesuatu, yang seluruhnyaatausebagiankepunyaanorang lain, denganmaksuduntukdimilikisecaramelawanhukum, dilakukandi waktumalamdalamsebuahrumah, yang dilakukanoleh orang yang adadisitutidakdiketahuiatautidakdikehendakioleh yang berhak, dilakukanolehdua orang ataulebih,yang untukmasukketempatmelakukankejahatanatausampaipadabarang yang diambildilakukandenganmerusak, memotongataumemanjat,perbuatantersebutdilakukanolehterdakwadengancarasebagaiberikut :-----------------------------------------------------------------

 

Bahwaterdakwabersama dengan Ali Surahman dan Doni (keduanya masih dalam DPO), pada hari Senin tanggal 17 bulan Oktober tahun 2016, malam hari sekitar pukul 00.00 WIB, bersama-sama menuju ke arah Counter Handphone MAJU MAPAN CELL yang beralamat di Juru Gentong No.08 Wonocatur, Banguntapan, KabupatenBantul dengan cara terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Hondra supra warna hitam no Polisi : G 2025 AE no. Rangka MH1KEVA113K583101, no.sin : KEWAE 1580769, dan Doni berboncengan dengan Ali Surahman menggunakan sepeda motor lain.
Bahwa sebelumnya Doni telah mensurvei atau menggambar lokasi/ denah dari  Counter Handphone MAJU MAPAN CELL. 
Bahwa sehari-hari Counter Handphone MAJU MAPAN CELL merupakan tempat yang ditinggali.
Bahwasetelah sampai, terdakwa dan Doni menghentikan sepeda motor, menunggu dan mengawasi di bawah, sedangkan Ali Surahman memanjat naik ke atas atap Counter Handphone MAJU MAPAN CELL kemudian masuk dengan cara membuka genting, lalu masuk melalu genting tersebut, dan mengambil barang barang yang ada di dalam Counter Handphone MAJU MAPAN CELL tersebut.
Bahwa selama Ali Surahman memasuki Counter Handphone MAJU MAPAN CELL , terdakwa tetap berkomunikasi dengannya melalui SMS menggunakan 1 (unit) handphone merk Sony Ericsson warna hitam milik terdakwa .
Bahwa barang yang diambil yaitu HP Merk Advan  sebanyak 9 unit, HP merk aldo 1 unit, HP merk asiafone 5 unit, HP merk asus Xenfone 2 unit, HP merk city call 1 unit, HP merk evercross 8 unit, HP merk lenovo 4 unit, HP merk Maxtron 2 unit, HP merk nokia 1 unit, H merk Oppo 1 unit, HP merk Polytron 9 unit, HP merk samsung 5 unit, HP merk smartfren Andromax 4 unit, HP merk Xiaomi 1 unit, kartu perdana 327 lembar.
Bahwa selanjutnya Ali Surahman membagi barang-barang curian kepada terdakwa dan Doni, sehingga terdakwa menerima 1 buah handphone Samsung J1, 1 buah handphone Samsung Core 2, 1 buah handphone Nokia 1110, 1 buah tablet evercross, 3 buah HP Polytron, 2 buah Handphone Asiafon, 1 buah handphone Andromax, 3 buah HP. Evercross, 1 buah HP advand dan 1 buah handphone cross.
Bahwa oleh terdakwa 1 (unit) handphone merk ADVAN warna hitam dengan no IMEI : 35639070079259 digunakannya sendiri, 1 (unit) handphone Samsung J1 mini warna gold (emas) dengan Imei : 358310074670945 dijual pada RAHMAT BUDIANTO seharga Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan sisanya dijual kepada orang lain.
Bahwa hasil penjualan barang-barang tersebut sudah habis digunakan oleh terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa, Ali Surahman dan Doni dilakukan tanpa seijin dari pemilik Counter Handphone MAJU MAPAN CELL, ataupun dari pegawai dari Counter Handphone MAJU MAPAN CELL.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Ali Surahman dan Doni, Counter Handphone MAJU MAPAN CELL mengalami kerugian sekitar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah).

----------- PerbuatanterdakwatersebutsebagaimanadiaturdandiancamdalamPasal363 ayat (1) ke 3,4 dan 5KUHP. –------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

-----------BahwaterdakwaALI USMAN als. KUNCUNG BIN KASIR, pada hari Senin 17 bulan Oktober tahun 2016 sekitar pukul 00.00 WIB, atausetidaktidaknyapadasuatuwaktudalambulanOktober di tahun 2016, bertempat di Counter Handphone MAJU MAPAN CELL yang beralamat di Juru Gentong No.08 Wonocatur, Banguntapan, KabupatenBantul , atausetidak-tidaknya di suatutempat yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Bantulmengambilbarangsesuatu, yang seluruhnyaatausebagiankepunyaan orang lain, denganmaksuduntukdimilikisecaramelawan hukumperbuatantersebutdilakukanolehterdakwadengancarasebagaiberikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwaterdakwapada hari Senin tanggal 17 bulan Oktober tahun 2016, sekitar pukul 00.00 WIB, menuju ke arah Counter Handphone MAJU MAPAN CELL yang beralamat di Juru Gentong No.08 Wonocatur, Banguntapan, KabupatenBantul dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Hondra supra warna hitam no Polisi : G 2025 AE no. Rangka MH1KEVA113K583101, no.sin : KEWAE 1580769.
Bahwasetelah sampai, terdakwa menghentikan sepeda motor memanjat naik ke atas atap Counter Handphone MAJU MAPAN CELL kemudian masuk dengan cara membuka genting, lalu masuk melalu genting tersebut, dan mengambil barang barang yang ada di dalam Counter Handphone MAJU MAPAN CELL tersebut.
Bahwa barang yang diambil yaitu HP Merk Advan  sebanyak 9 unit, HP merk aldo 1 unit, HP merk asiafone 5 unit, HP merk asus Xenfone 2 unit, HP merk city call 1 unit, HP merk evercross 8 unit, HP merk lenovo 4 unit, HP merk Maxtron 2 unit, HP merk nokia 1 unit, H merk Oppo 1 unit, HP merk Polytron 9 unit, HP merk samsung 5 unit, HP merk smartfren Andromax 4 unit, HP merk Xiaomi 1 unit, kartu perdana 327 lembar.
Bahwa oleh terdakwa 1 (unit) handphone merk ADVAN warna hitam dengan no IMEI : 35639070079259 digunakannya sendiri, 1 (unit) handphone Samsung J1 mini warna gold (emas) dengan Imei : 358310074670945 dijual pada RAHMAT BUDIANTO seharga Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan sisanya dijual kepada orang lain.
Bahwa hasil penjualan barang-barang tersebut sudah habis digunakan oleh terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa seijin dari pemilik Counter Handphone MAJU MAPAN CELL, ataupun dari pegawai dari Counter Handphone MAJU MAPAN CELL.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Counter Handphone MAJU MAPAN CELL mengalami kerugian sekitar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah).

----------- PerbuatanterdakwatersebutsebagaimanadiaturdandiancamdalamPasal362KUHP. –----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

 

-----------BahwaterdakwaALI USMAN als. KUNCUNG BIN KASIR, pada hari Senin 17 bulan Oktober tahun 2016 sekitar pukul 00.00 WIB, atausetidaktidaknyapadasuatuwaktudi malam hari dalambulanOktober di tahun 2016, bertempat di Counter Handphone MAJU MAPAN CELL yang beralamat di Juru Gentong No.08 Wonocatur, Banguntapan, KabupatenBantul , atausetidak-tidaknya di suatutempat yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Bantulmembeli,menyewa,menukar,menerimagadai, menerimahadiah, atauuntukmenarikkeuntungan,menjual,menyewakan, menukarkan,menggadai, mengangkut,menyimpan, ataumenyembunyikansesuatubenda, yang diketahuiatausepatutnyaharusdidugabahwadiperolehdarikejahatan) dalamberkasperkaraperbuatantersebutdilakukanolehterdakwadengancarasebagaiberikut :--------

 

Bahwaterdakwapada hari Senin tanggal 17 bulan Oktober tahun 2016, malam hari sekitar pukul 00.00 WIB di Counter Handphone MAJU MAPAN CELL yang beralamat di Juru Gentong No.08 Wonocatur, Banguntapan, KabupatenBantul, menerima 1 buah handphone Samsung J1, 1 buah handphone Samsung Core 2, 1 buah handphone Nokia 1110, 1 buah tablet evercross, 3 buah HP Polytron, 2 buah Handphone Asiafon, 1 buah handphone Andromax, 3 buah HP. Evercross, 1 buah HP advand dan 1 buah handphone cross dari Ali Surahman (masih dalam DPO), atau setidaknya total 15 (lima belas) unit handphone, selanjutnya terdakwa menyimpan barang-barang tersebut dan menyembunyikannya.
Bahwa oleh terdakwa 1 (unit) handphone merk ADVAN warna hitam dengan no IMEI : 35639070079259 digunakannya sendiri, 1 (unit) handphone Samsung J1 mini warna gold (emas) dengan Imei : 358310074670945 dijual pada RAHMAT BUDIANTO seharga Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan sisanya dijual kepada orang lain.
Bahwa hasil penjualan barang-barang tersebut sudah habis digunakan oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa mengetahuiatausepatutnyamenduga bahwabarang-barang tersebut diperolehdarikejahatan.

----------- PerbuatanterdakwatersebutsebagaimanadiaturdandiancamdalamPasal 480ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya