| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mengajukan Permohonan kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul untuk berkenan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya berkenan pula menetapkan :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama Pemohon yang semula bernama Regina Sapning Margiati menjadi Sapning Margiati Regina.
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk mencatat dalam catatan pinggir perubahan nama Pemohon dari Regina Sapning Margiati menjadi Sapning Margiati Regina pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 474.1/165-Cs/1993 tertanggal 29 Juni 1993.
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|