| Dakwaan |
----------- Bahwa ia terdakwa ALFIAN AGUNG PRADANA Als DEKOR Bin SUNARKO pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira jam 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Tegal Senggotan RT 004, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa ia Terdakwa ALFIAN AGUNG PRADANA Als DEKOR Bin SUNARKO pada waktu dan tempat tersebut diatas mulanya pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira jam 12.30 Wib saat Terdakwa sedang menemani anak, Terdakwa di hubungi melalui telephone WA oleh saksi DWI ISWANTO alias SEBLOH dengan maksud menanyakan pil putih berlambang Y kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab jika Terdakwa memiliki pil warna putih berlambang Y dan sepakat dengan saksi DWI ISWANTO Als SEBLOH akan bertemu dirumah Terdakwa. Selanjutnya sekira jam 13.00 Wib saksi DWI ISWANTO alias SEBLOH datang kerumah Terdakwa di Tegal Senggotan RT. 004, Kal.Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul. Kemudian Terdakwa menemui saksi DWI ISWANTO alias SEBLOH dan menjual 10 (sepuluh) butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y kepada saksi DWI alias SEBLOH dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang dibayar langsung oleh saksi DWI ISWANTO Als SEBLOH kepada Terdakwa. Kemudian saksi DWI alias SEBLOH pamit untuk pulang.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira jam 12.00 Wib anggota Kepolisian Polres Bantul antara lain saksi BAYUDI dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH mendapatkan informasi dari masyarkat bahwa di daerah Tegal Senggotan RT 004, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul sering dijadikan untuk transaksi obat-obatan terlarang atau narkoba. Atas dasar informasi tersebut, saksi BAYUDI dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH bersama dengan rekan satu tim melakukan penyelidikan dan mengamankan saksi DWI ISWANTO alias SEBLOH dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap saksi DWI ISWANTO alias SEBLOH di temukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y. Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap saksi DWI ISWANTO alias SEBLOH mengaku telah mendapatkan pil warna putih berlambang Y tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa ALFIAN AGUNG PRADANA alias DEKOR Bin SUNARKO dengan harga Rp 30.000,-. Berdasarkan keterangan dari saksi DWI ISWANTO alias SEBLOH tersebut selanjutnya saksi BAYUDI dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Surya PRO MILD yang didalamnya berisi 9 (sembilan) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y; uang sebanyak Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil kepada kepada saksi DWI ISWANTO alias SEBLOH, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan 1 (satu) buah HP Oppo warna biru tua dengan nomor Imei 86039705508554 dengan nomor WA 089528479911 yang di gunakan sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi Pil warna putih berlambang Y.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan pil putih berlambang Y dari sdr. ATUK (DPO) pada hari Selasa tanggal tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 02.30 Wib dimana pada saat Terdakwa mencari makan sahur Terdakwa menghubungi sdr ATUK (Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui telphone Whatapp untuk mencarikan pil sapi (pil warna putih berlambang Y) sebanyak 100 (seratus) butir , selanjutnya sdr. ATUK (DPO) menyanggupi permintaan Terdakwa dan sepakat bertemu di gang depan Pasar Klitikan, Pakuncen. Selanjutnya sekira jam 03.00 Wib Terdakwa telah sampai di tempat tersebut, kemudian Terdakwa bertemu dengan sdr. ATUK dan menerima pil putih berlambang Y sebanyak 100 (seratus) butir pil dari sdr. ATUK dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun uang tersebut belum Terdakwa bayarkan kepada sdr. ATUK dengan kesepakatan akan Terdakwa bayar jika Terdakwa sudah gajian dan pada saat itu Terdakwa juga diberi 20 (dua puluh) butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y dari sdr. ATUK secara cuma-cuma sebagai tester. Kemudian sdr. ATUK (DPO) pergi dan Terdakwa kembali ke rumah. Setelah sampai dirumah, untuk 100 (seratus) butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y tersebut Terdakwa simpan didalam tas selempang milik Terdakwa dan Terdakwa juga meminum sebanyak 15 (lima belas) butir secara bertahap sekali minum sebanyak dua atau tiga butir.
- Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin edar yang sah atas pil/obat yang diedarkannya tersebut.
- Bahwa obat/pil warna putih berlambang Y yang diedarkan terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi dimana Terdakwa bekerja sebagai karyawan seniman patung.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 967/NOF/2025, tanggal 20 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si. M. Si, SH , an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti :
No. BB-2433/2025/NOF dan No. BB-2434/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G;
----------- Perbuatan terdakwa ALFIAN AGUNG PRADANA Als DEKOR Bin SUNARKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---- |