INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 177/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika) | JUNITA ASTUTI, SH, MH | RR ROFIKOH RUSMALA DEWI als POPI binti R AGUNG SASONGKO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Agu. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 177/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Agu. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1638/M.4.12.3/Enz.2/08/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa RR ROFIKOH RUSMALA DEWI Als POPI Binti R AGUNG SASONGKO pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekira jam 22.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2020 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Perum Padma Residence Ds. Bangunjiwo Kec. Kasihan Kab. Bantul Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------
1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekira jam 22.30 WIB saksi Totok Sugiarto bersama dengan Tim Resnarkoba dari Polres Bantul mengamankan Sdr. Mukhamad Sabek Umam Mubarok Bin Nastangin lalu setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang yang diduga kuat untuk menggunakan narkotika yaitu berupa alat hisap berupa bong kemudian saat dilakukan interogasi terhadap yang bersangkutan mengaku pada tanggal 23 Mei 2020 telah membeli sabu dari seseorang yang bernama Sdr. Jarot als DJ (DPO) yang merupakan kenalan dari terdakwa dan kebetulan saat itu terdakwa juga sedang berada dirumah Sdr. Mukhamad Sabek Umam Mubarok Bin Nastangin;
2. Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi juga terhadap terdakwa dan didapat keterangan bahwa terdakwa juga masih menyimpan alat yang digunakan untuk memakai sabu di kost temapt terdakwa tinggal yang beralamatkan di Kost Griya Beugenville Jl. Sulawesi 4 No. 12 Ds. Sindudadi Kec. Mlati Kab. Sleman lalu setelah itu saksi Totok beserta Tim Resnarkoba Polres Bantul datang menuju kos terdakwa dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga didalamnya terdapat sisa sabu dan 1 (satu) buah bekas kemasan air mineral merk Prestine yang terdapat 1 (satu) buah sedotan warna putih yang diduga dijadikan alat hisap sabu;
3. Bahwa terdakwa juga mengakui sering membeli sabu dari Sdr. Jarot alias DJ (DPO) sebanyak 4 (empat) kali yang kesemuanya digunakan untuk kebutuhan pribadi
4. Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium No Rekam Media: 00065864 tanggal 5 Juni 2020, yang hasil Kesimpulannya menerangkan:
Pada saat pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan penyaring urine dinyatakan Amphetamine Positif dan Methamphetamine Positif.
5. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1448NNF/2020 tanggal 15 Juni 2020, yang ditandatangani Pemeriksa 1. Drs. Teguh Prihmono, 2. Ibnu Sutarto, ST, 3. Eko Fery Prasetyo, S.Si dengan diketahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Wahyu Marsudi, S.Si, M.Si, pada pokoknya menerangkan :
KESIMPULAN :
BB-3010/2020/NNF sisanya berupa potongan sedotan plastic dan BB-3011/2020/NNF berupa serbuk Kristal dalam pipet kaca tersebut mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan ataupun Instansi yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------
ATAU
KEDUA :
------RR ROFIKOH RUSMALA DEWI Als POPI Binti R AGUNG SASONGKO pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekira jam 22.35 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2020 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Perum Padma Residence Ds. Bangunjiwo Kec. Kasihan Kab. Bantul Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “meyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekira jam 22.30 WIB saksi Totok Sugiarto bersama dengan Tim Resnarkoba dari Polres Bantul mengamankan Sdr. Mukhamad Sabek Umam Mubarok Bin Nastangin lalu setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang yang diduga kuat untuk menggunakan narkotika yaitu berupa alat hisap berupa bong kemudian saat dilakukan interogasi terhadap yang bersangkutan mengaku pada tanggal 23 Mei 2020 telah membeli sabu dari seseorang yang bernama Sdr. Jarot als DJ (DPO) yang merupakan kenalan dari terdakwa dan kebetulan saat itu terdakwa juga sedang berada dirumah Sdr. Mukhamad Sabek Umam Mubarok Bin Nastangin;
2. Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi juga terhadap terdakwa dan didapat keterangan bahwa terdakwa juga masih menyimpan alat yang digunakan untuk memakai sabu di kost tempat terdakwa tinggal yang beralamatkan di Kost Griya Beugenville Jl. Sulawesi 4 No. 12 Ds. Sindudadi Kec. Mlati Kab. Sleman lalu setelah itu saksi Totok beserta Tim Resnarkoba Polres Bantul datang menuju kos terdakwa dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga didalamnya terdapat sisa sabu dan 1 (satu) buah bekas kemasan air mineral merk Prestine yang terdapat 1 (satu) buah sedotan warna putih yang diduga dijadikan alat hisap sabu;
3. Bahwa terdakwa juga mengakui sering membeli sabu dari Sdr. Jarot alias DJ (DPO) sebanyak 4 (empat) kali yang kesemuanya digunakan untuk kebutuhan pribadi
4. Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium No Rekam Media: 00065864 tanggal 5 Juni 2020, yang hasil Kesimpulannya menerangkan :
Pada saat pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan penyaring urine dinyatakan Amphetamine Positif dan Methamphetamine Positif.
5. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1448NNF/2020 tanggal 15 Juni 2020, yang ditandatangani Pemeriksa 1. Drs. Teguh Prihmono, 2. Ibnu Sutarto, ST, 3. Eko Fery Prasetyo, S.Si dengan diketahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Wahyu Marsudi, S.Si, M.Si, pada pokoknya menerangkan :
KESIMPULAN :
BB-3010/2020/NNF sisanya berupa potongan sedotan plastic dan BB-3011/2020/NNF berupa serbuk Kristal dalam pipet kaca tersebut mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan ataupun Instansi yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
