| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 171/Pid.B/2022/PN Btl | NUR HADI YUTAMA | 1.YUSUF Alias RICARD Bin HANJAYA 2.INDRA WIJAYA Alias KENCOT Bin ADAM 3.ADY FRANS KAPITAN Alias AMBON 4.ERWIN AFRIADI Bin SUGANDA 5.RANDY FERDIAN Alias RENDY Bin HERU SUGANDI 6.MUHAMMAD FACHRUDIN Alias AI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Jul. 2022 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 171/Pid.B/2022/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Jul. 2022 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1163/M.4.12.3/Eoh.2/07/2022 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa Saksi DESSY HAUMAHU binti DEKY HAUMAHU bersama-sama dengan saksi VINKA, saksi YULI YATIN binti MUKRI, Terdakwa I YUSUF alias RICARD Bin HANJAYA, Terdakwa II INDRA WIJAYA alias KENCOT Bin ADAM, Terdakwa III ADY FRANS KAPITAN alias AMBON, Terdakwa IV ERWIN AFRIADI Bin SUGANDA, Terdakwa V RANDY FERDIAN Alias RENDY Bin HERU SUGANDI, dan Terdakwa VI MUHAMMAD FACHRUDIN alias AI pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Toko Mirota Kampus di Jalan Godean, Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya yaitu pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 08.00 Wib, Saksi Dessy Haumahu binti Deky Haumahu yang bertempat tinggal di Jakarta memiliki rencana untuk melakukan pencurian dengan sasaran toko swalayan yang berada di wilayah Yogyakarta, kemudian Saksi DESSY HAUMAHU binti DEKY HAUMAHU menghubungi Saksi VINKA, Saksi YULI YATIN binti MUKRI, Terdakwa I YUSUF alias RICARD Bin HANJAYA, Terdakwa II INDRA WIJAYA alias KENCOT Bin ADAM, Terdakwa III ADY FRANS KAPITAN alias AMBON, Terdakwa IV ERWIN AFRIADI Bin SUGANDA, Terdakwa V RANDY FERDIAN Alias RENDY Bin HERU SUGANDI, dan Terdakwa VI MUHAMMAD FACHRUDIN alias AI melalui telepon untuk mengajak pergi ke Yogyakarta untuk melakukan pencurian, dan semuanya menyetujui ajakan tersebut. Bahwa kemudian pada sekitar pukul 13.00 Wib, Saksi DESSY HAUMAHU binti DEKY HAUMAHU, Saksi VINKA, Saksi YULI YATIN binti MUKRI, Terdakwa I YUSUF alias RICARD Bin HANJAYA, Terdakwa II INDRA WIJAYA alias KENCOT Bin ADAM, Terdakwa III ADY FRANS KAPITAN alias AMBON, Terdakwa IV ERWIN AFRIADI Bin SUGANDA, Terdakwa V RANDY FERDIAN Alias RENDY Bin HERU SUGANDI, dan Terdakwa VI MUHAMMAD FACHRUDIN alias AI berangkat ke Yogyakarta dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil sewaan yaitu 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza 1.3 G AT No. Pol : B 1640 PVM, warna abu-abu metalik, Tahun 2016 yang disewa dari sdr. Toni Aryanto dan 1 (satu) unit Mobil Nissan Grand Livina SV No. Pol : B 2366 TBG, warna merah, Tahun 2012 yang disewa dari sdr. Erwin Afriadi hingga akhirnya sampai di Yogyakarta pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekitar pukul 03.00 Wib dan menginap di Hotel di daerah Tamansari Yogyakarta, saat berada di hotel tersebut dilakukan pembahasan perencanaan pencurian yang akan dilakukan dan pembagian tugas masing-masing.
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 Wib, Saksi DESSY HAUMAHU binti DEKY HAUMAHU, Saksi VINKA, Saksi YULI YATIN binti MUKRI, Terdakwa I YUSUF alias RICARD Bin HANJAYA, Terdakwa II INDRA WIJAYA alias KENCOT Bin ADAM, Terdakwa III ADY FRANS KAPITAN alias AMBON, Terdakwa IV ERWIN AFRIADI Bin SUGANDA, Terdakwa V RANDY FERDIAN Alias RENDY Bin HERU SUGANDI, dan Terdakwa VI MUHAMMAD FACHRUDIN alias AI berangkat untuk mencari lokasi pencurian dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza 1.3 G AT No. Pol : B 1640 PVM, warna abu-abu metalik, Tahun 2016 yang dikendarai oleh Terdakwa IV ERWIN AFRIADI Bin SUGANDA dan ditumpangi oleh Saksi DESSY HAUMAHU binti DEKY HAUMAHU, Saksi VINKA, dan Terdakwa VI MUHAMMAD FACHRUDIN alias AI dan 1 (satu) unit Mobil Nissan Grand Livina SV No. Pol : B 2366 TBG, warna merah, Tahun 2012 yang dikendarai oleh Terdakwa V RANDY FERDIAN Alias RENDY Bin HERU SUGANDI dan ditumpangi oleh Saksi YULI YATIN binti MUKRI, Terdakwa I YUSUF alias RICARD Bin HANJAYA, Terdakwa II INDRA WIJAYA alias KENCOT Bin ADAM, dan Terdakwa III ADY FRANS KAPITAN alias AMBON, lalu pada sekitar pukul 14.30 Wib sampailah di Toko Mirota Kampus di Jalan Godean, Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, 2 (dua) unit mobil yang dikendarai tersebut di parkir di halaman toko dengan kepala mobil menghadap ke jalan, kemudian Saksi DESSY HAUMAHU binti DEKY HAUMAHU, Saksi VINKA, Saksi YULI YATIN binti MUKRI, Terdakwa I YUSUF alias RICARD Bin HANJAYA, Terdakwa II INDRA WIJAYA alias KENCOT Bin ADAM, Terdakwa III ADY FRANS KAPITAN alias AMBON, dan Terdakwa VI MUHAMMAD FACHRUDIN alias AI turun dari mobil dan masuk ke Toko Mirota Kampus, sedangkan Terdakwa IV ERWIN AFRIADI Bin SUGANDA, Terdakwa V RANDY FERDIAN Alias RENDY Bin HERU SUGANDI sebagai pengendara menunggu di dalam mobil, setelah berada di dalam Toko Mirota Kampus kemudian dengan tanpa ijin dari pihak Toko Mirota Kampus Saksi VINKA mengambil barang-barang yang ada di dalam toko yaitu 44 (empat puluh empat) buah pelekat gigi merk Polident 60 g, 37 (tiga puluh tujuh) buah handbody lotion merk Vaseline 100 ml Sunblock SF30 warna orange, 4 (empat) buah minyak rambut merk L’oreal Studio Indestrucible 150 ml, 4 (empat) buah minyak rambut merk L’oreal Studio Pure Wet 150 ml, 9 (Sembilan) buah minyak rambut merk L’oreal Studio Mineral FX 150 ml, lalu memasukkannya ke dalam tas selempang yang masing-masing dibawa oleh Saksi YULI YATIN binti MUKRI, Terdakwa I YUSUF alias RICARD Bin HANJAYA, Terdakwa II INDRA WIJAYA alias KENCOT Bin ADAM, Terdakwa III ADY FRANS KAPITAN alias AMBON, sedangkan Terdakwa VI MUHAMMAD FACHRUDIN alias AI dan Saksi DESSY HAUMAHU binti DEKY HAUMAHU bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar, setelah itu langsung keluar dari toko tanpa melakukan pembayaran di kasir, lalu menaiki mobil dan langsung meninggalkan toko kemudian pergi berkeliling kota Yogyakarta dan kembali ke hotel pada sekitar pukul 18.00 Wib, namun beberapa saat kemudian saat masih berada di parkiran hotel datanglah petugas kepolisian dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, pihak Toko Mirota Kampus mengalami kerugian material sekitar Rp. 6.700.000,-(enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
