| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan I, tergugat II ,tergugat III dan tergugat IV adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum I, tergugat II ,tergugat III dan tergugat IV untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 124.254000,- ( Seratus dua puluh empat juta dua ratus lima puluh empat rupiah ).
- Menghukum I, tergugat II ,tergugat III dan tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|