Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.SARI NUR HAYATI, S.H
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
GALANG PUTRA ANUGRAH bin ASSARIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-822/M.4.12.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2SARI NUR HAYATI, S.H
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALANG PUTRA ANUGRAH bin ASSARIYANTO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1H. RIZAL BAGUS PUTRANTO, S.H. dan RekanGALANG PUTRA ANUGRAH bin ASSARIYANTO
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa GALANG PUTRA ANUGRAH Bin ASSARIYANTO pada hari Rabu  tanggal 21 Januari 2026  sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa di Banjarwaru Rt.001/Rw.000, Kal.Gilangharjo, Kap.Pandak, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 Wib saat berada di rumah DAMAS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), terdakwa bilang kepada DAMAS (DPO) “ayo paron mreksake koncoku” (ayo patungan priksakan temanku) dan dijawab oleh DAMAS “yo ayo, piro parone? “ (ya ayo, berapa patungannya)” selanjutnya terdakwa menjawab “aku 425 koe 425” (saya 425 kamu 425)” setelah itu DAMAS (DPO) memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa setelah itu terdakwa menelpon WISNU Als MENIK (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan mengatakan kepada WISNU Als MENIK “iki ono duit sesok periksa yo? (ini ada uang besok periksa ya) dan dijawab oleh WISNU Als MENIK (DPO) “yo” (ya).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 Wib terdakwa berangkat ke rumah WISNU Als MENIK (DPO) di Tangkilan, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul. Sesampainya di rumah WISNU Als MENIK (DPO) terdakwa dan WISNU Als MENIK (DPO) langsung berangkat menuju Apotek Laris Farma di Kasihan, bantul. Sesampainya di Apotek Laris Farma, terdakwa memberikan uang hasil patungan dari terdakwa dan DAMAS (DPO) kepada WISNU Als MENIK (DPO), setelah itu WISNU Als MENIK (DPO) periksa dokter sedangkan terdakwa menunggu di parkiran. Bahwa satu jam kemudian WISNU Als MENIK (DPO) selesai periksa dan mendapatkan obat selanjutnya menuju parkiran dimana terdakwa menunggu kemudian terdakwa dan WISNU Als MENIK (DPO) menuju rumah DAMAS (DPO) di Sewon, Bantul.
  • Bahwa WISNU Als MENIK (DPO) dari hasil periksa ke Apotek Laris Farma mendapatkan 20 (dua puluh) tablet Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg, 45 (empat puluh lima) tablet CALMLET Alprazolam tablet 1 mg dan 30 (tiga puluh) tablet Arkine Trihexyphenidyl kemudian obat tersebut diserahkan kepada terdakwa selanjutnya di rumah DAMAS (DPO), terdakwa membagi obat hasil periksa tersebut  dengan rincian terdakwa mendapatkan 8 (delapan) tablet Euforiss tablet Clonazepam 2 mg, 20 (dua puluh) tabet CALMLET Alprazolam tablet 1 mg dan 25 (dua puluh lima) tablet Arkine Trihexyphenidyl. Untuk DAMAS (DPO) mendapatkan 7 (tujuh) tablet Eufosiss Tablet Clonazepam 2 mg, 25 (dua puluh lima) tablet CALMLET Alprazolam tablet 1 mg dan 5 (lima) tablet Arkine Trihexyphenidyl sedangkan WISNU Als MENIK (DPO) mendapatkan 5 (lima) tablet Euforiss tablet Clonazepam 2 mg.
  • Bahwa dari pembagian obat yang terdakwa terima tersebut pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wib telah terdakwa konsumsi 2 (dua) tablet Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg dan 4 (empat) tablet CALMLET Alprazolam tablet 1 mg, kemudian 1 (satu) tablet CALMLET Alprazolam tablet 1 mg dijual kepada ARFAN dan 5 (lima) tablet CALMLET Alprazolam tablet 1 mg dijual kepada WISNU Als MENIK sedangkan untuk Arkine Trihexyphenidyl telah terdakwa konsumsi sebanyak 15 (lima belas) tablet dan untuk 10 (sepuluh) tablet Arkine Trihexyphenidyl tedakwa jual kepada DAVID.
  • Bahwa anggota Satrenarkoba Polres Bantul di antaranya saksi RAHMAD EDI SUDRAJAT dan saksi DICKY WAHYU DARMAWAN pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dsn.Banjarwaru, Kal.Gilangharjo, Kap.Pandak, Kab.Bantul sering ada terjadi peredaran obat-obatan terlarang. Selanjutnya saksi RAHMAD EDI SUDRAJAT dan saksi DICKY WAHYU DARMAWAN bersama rekan satu tim dengan berbekal surat tugas melakukan penyelidikan di dusun tersebut dan sekitar pukul 15.00 Wib mencurigai sebuah rumah yang diduga tempat yang digunakan untuk peredaran obat-obatan terlarang. Bahwa selanjutnya para saksi mendatangi rumah yang dicurigai dan sekitar pukul 16.00 Wib melakukan penangkapan terhadap pemilik rumah tersebut, setelah diinterogasi mengaku bernama GALANG PUTRA ANUGRAH. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah GALANG PUTRA ANUGRAH ditemukan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan biru tua bertuliskan CALMLET Alprazolam, 6 (enam) tablet dalam kemasan biru muda bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg di dalam dompet warna hitam di sebelah kasur lantai di dalam kamar GALANG PUTRA ANUGRAH dan 1 (satu) buah HP merk Iphone XR dengan nomor WA 089602271447 yang saat itu dibawa oleh GALANG PUTRA ANUGRAH. Bahwa dari penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan dan GALANG PUTRA ANUGRAH mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya selanjutnya GALAG PUTRA ANUGRAH berikut barang bukti diamankan ke Polres Bantul.
  • Bahwa dari penyitaan barang bukti 2 (dua) bungkus plastic klip tersebut, untuk palstik klip pertama di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru tua bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1mg yang diduga Psikotropika diberi No.kode Laboratorium 001570/T/01/2026 dan untuk plastic klip kedua di dalamnya terdapat 6 (enam) tablet obat dalam kemasan warna biru muda bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg yang diduga mengandung Psikotropika dan diberi No.Kode Laboratorium 001571/T/01/2026. Bahwa dari penyitaan tersebut kemudian diambil masing-masing 1 (satu) tablet untuk dilakukan pengujian ke Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah DIY. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.R/400.7.5/108/D13.1 tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes, Sp.PK, Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST.MT dan diketahui oleh Mulia Kurniawati, S.Farm, M.H.Kes terhadap BB/04/I/2026/Sat Resnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 001570/T/01/2026 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 dan No.kode Laboratorium 001571/T/01/2026 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran I Nomor 9 UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya