Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2017/PN Btl. Maria Goreti Sunarwati, S.H. LUSIYAH alias NINIS binti WARISAN alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2017/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-303/O.4.13/Epp.2/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUSIYAH alias NINIS binti WARISAN alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa LUSIYAH alias NINIS binti WARISAN pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2016 sekitar pukul 13.00 WIB , atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di toko emas MAWAR Ruko Pasar Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  perbuatan  tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awal sebelum melakukan perbuatan penipuan di pasar Bantul sudah direncanakan dahulu waktu dan tempatnya yaitu  pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2016 sekira pukul 08.00 WIB YULI  (belum tertangkap) datang kerumah  terdakwa mengajak bekerja , akhirnya terdakwa mau diajak bekerja, kemudaian naik mobil dalam perjalanan terdakwa diberi 1 set gelang berisi 9 biji gelang berserta nota  oleh Yuli, yang dikatakan Yuli itu tersebut bukan emas, hanya lapisan emas saja, supaya menjual ketoko emas . Setelah selama 7 (tujuh) jam dalam perjalanan sampai ditoko emas Mawar DI Pasar Bantul terdakwa turun dari mobil , terdakwa menawarkan 3 (tiga) biji seberat 17,4 gram dengan kode kadarnya 750 dengan disertakan bukti nota pembelian yang dikeluarkan oleh Toko emas “IRAMA” Pasar Raya II Salatiga Jawa Tengah dengan kata-kata “ pak saya mau menjual gelang nanti selang 2 minggu kemudian akan saya tebus “  akhirnya oleh saksi korban Hidayat Catur Nugroho (pemilik toko emas Mawar) dibelinya gelangnya tersebut dengan harga Rp. 6.350.000,- (enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah ditunggu 2 (dua) minggu terdakwa tidak menebus gelang , oleh saksi korban Hidayat Catur Nugroho (pemilik toko emas Mawar) ketoko emas Matahari di pasar Bantul, toko emas Matahari tidak membeli karenakan merasa ragu atas gelang tersebut apakah benar-benar emas murni atau bukan.  Akhirnya Hidayat Catur Nugroho (pemilik toko emas Mawar) juga merasa ragu dan dicek dengan alat TA (timbangan air) ternyata gelang tersebut bukan emas murni melainkan hanya lapisan emas namaun hanya tipis sekali.

Pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2016 saksi Warsih memberitahukan kepada Hidayat Catur Nugroho (pemilik toko emas Mawar) bahwa ciri-ciri pelaku melakukan penipuan ditoko emas milik Hidayat Catur Nugroho (pemilik toko emas Mawar) sedang ada ditoko emas Janoko di Pasar Bantul, akhirnya saksi korban Hidayat Catur Nugroho (pemilik toko emas Mawar) mendatangi terdakwa, oleh saksi korban Hidayat Catur Nugroho (pemilik toko emas Mawar) menanyakan perbuatannya, terdakwa mengakuinya kalau 3 biji gelang yang pernah jual di toko emas Mawar bukan emas murni.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban WARJIYEM menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp.6.350.000,- ( enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) atau setidaknya disekitar jumlah itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat(1)   ke 1 KUHP.            

Pihak Dipublikasikan Ya