Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Btl SUGIARTO KAPOLDA D.I.YOGYAKARTA DAN DIR. RESKRIMUM POLDA DIY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1SUGIARTO
Termohon
NoNama
1KAPOLDA D.I.YOGYAKARTA DAN DIR. RESKRIMUM POLDA DIY
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SOLIYAH, SIK,MH SURYATAMA NP SH, RINI SURYANI SH, WINAR AFIATI SIK, HERU NURCAHYA SH MH DKKKAPOLDA DIY cq Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum
Petitum Permohonan

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka kami memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul Cq majelis Hakim Pemeriksa Perkara berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya memutus dengan               amar putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon ;
  3. Memeritahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada kepada Pemohon;
  4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  5. Menyatakan Bukti yang digunakan TERMOHON dalam menetapkan tersangka PEMOHON  BUKTI LAMA (yang sama dengan pada saat perkara : 01/ PID.PRA/ 2024/ PN.BTL, yaitu :
    1. Fotokopi Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/202/Il/2024/SPKT/POLDA DIY, tanggal 6 Maret 2024 atas nama Pelapor: M.G LASTIANA YULIANDARI UTAMI, Korban NAARA SETJODIPURO HARTKE dan Terlapor SUGIARTO, S.E.,M.M. dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2006., diberi tanda T-1;
    2. Fotokopi  Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologis No:022/HPP/IND/SU/III/2024 dari SpringUP CARING Enlightening my Life Consultant dengan Kesimpulan Akhir yaitu: dari sisi afeksi NAARA SETJODIPURO HARTKE sering merasa gelisah dan cemas serta sedih yang mendalam saat mengingat peristiwa pencabulan yang dialaminya. Kejadian ini sering muncul dalam mimpi buruk., diberi tanda T-2;
    3. Fotokopi Rencana Penyelidikan, Time Line Penyelidikan dan Kontruksi Hukum Perkara Tindak Pidana Pencabulan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan PERP? No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tanggal 14 Maret 2024., diberi tanda T-3;
    4. Fotokopi Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/110/lIl/2024/Ditreskrimum, tanggal 14 Maret 2024 diberi tanda T-4;
    5. Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/110/II/2024/Ditreskrimum, tanggal 14 Maret 2024, di beri tanda T-5;
    6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SPHP) dengan Nomor: B/301/ll/2024/Ditreskrimum, tanggal 14 Maret 2024, diberi tanda T-6;
    7. Fotokopi Surat Permintaan Keterangan terhadap Sdri. MG. LASTIANA YULIANDARI UTAMI dengan Nomor: B/545/11/2024/ Ditreskrimum, tanggal 15 Maret 2024 beserta bukti pengiriman lewat POS AJA, di beri tanda T-7;
    8. Fotokopi Berita Acara Interogasi dri. MG LASTIANA YULIANDARI UTAMI tanggal 18 Maret 2024, di beri tanda T-7a;
    9. Surat Permintaan Keterangan terhadap saksi anak NAARA SETJODIPURO HARTKE dengan Nomor: B/544/1/2024/ Ditreskrimum,tanggal 15 Maret 2024, diberi tanda T-8;
    10. Berita Acara Interogasi terhadap saksi anak NAARA SETJODIPURO HARTKE pada tanggal 18 Maret 2024 dengan didampingi oleh ibu kandungnya Sdri. MG. LASTIANA YULIANDARI UTAMI, diberi tanda T-8a;
    11. Fotokopi Surat Permintaan Keterangan terhadap saksi Sdr. BJOERN UWE CHISTIAN H dengan Nomor: B/546/lI/2024/ Ditreskrimum,tanggal 15 Maret 2024 diberi tanda T-9;
    12. Fotokopi Berita Acara Interogasi terhadap saksi Sdr. BJOERN UWE CHISTIAN H pada tanggal 18 Maret 2024 diberi tanda T-9a;
    13. Fotokopi Surat Permintaan Keterangan terhadap saksi anak Sdri. INARA KHANZA SHAFIQAH dengan Nomor B/547/1I/2024/Ditreskrimum, tanggal 15 Maret 2024, beserta bukti pengiriman lewat POS AJA diberi tanda T-10;
    14. Fotokopi Berita Acara Interogasi terhadap saksi anak Sdri. INARA KHANZA SHAFIQAH tanggal 18 Maret 2024 diberi tanda T-10a;
    15. Fotokopi Surat Perintah Tugas dengan Nomor: Sprin Gas/19/N/2024/Ditreskrimum, tanggal 01 Mei 2024, diberi tanda T-11
    16. Fotokopi Laporan Hasil Penyelidikan, tertanggal 2 Mei 2024 dengan/saran dan pendapat yaitu Perkara dapat dilanjutkan dari Penyelidikan Penyidikan, diberi tanda T-12;
    17. Fotokopi Laporan Hasil Gelar Perkara tentang Tindak Pencabulan Anak, tanggal 13 Mei 2024 dengan rekomendasi dan Kesimpulan bahwa perkara dilanjutkan dari penyelidikan ke penyidikan disertai dengan dokumentasi, diberi tanda T-13;
    18. Fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/93/N/Ditreskrimum, tanggal 27 Mei 2024, diberi tanda T-14;
    19. Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Sidik/93N/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Mei 2024, diberi tanda T-15;
    20. Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/93/N/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Mei 2024, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, (nama tersangka belum ditetapkan), diberi tanda T-16;
    21. Fotokopi Surat Nomor: B/677N/2024/ Direskrimum, tanggal 27 Mei 2024 telah bersurat kepada KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN BANTUL perihal Permohonan Pendampingan BAP anak dan Laporan Sosial atas anak NAARA SETJODIPURO HARTKE, diberi tanda T-17;Fotokopi Surat Nomor: B/678/N/2024/ Ditreskrimum, tanggal 27 Mei 2024 telah bersurat kepada KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN BANTUL perihal Permohonan Pendampingan BAP anak dan Laporan Sosial atas anak INARA KHANZA SHAFIQAH, diberi tanda T-18;
    22. Fotokopi Surat Permintaan hasil Visum Et Psikiatrikum dan Hasil Pemeriksaan Psikologis kepada DIREKTUR RSUD SLEMAN dengan Nomor: B/33/N/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Mei 2024, diberi tanda T-19;
    23. Fotokopi Surat Nomor:B/ND-75/N/2024/Subdit 4 Renakta, tanggal 29 Mei 2024 perihal Permohonan Bantuan Identifikasi Wajah dan Penelitian Video yang dikirimkan kepada Kasi Identifikasi Ditreskimum Polda DIY, diberi tanda T-20;
    24. Fotokopi Berita Acara Identifikasi Wajah dengan Nomor: BA/38/N/2024/IDENT, tertanggal 29 Mei 2024, diberi tanda T-21;
    25. Fotokopi Berita Acara Download/Unduh Data KTP ELEKTRONIK dengan Nomor: BA.Unduh/38.aN/Identifikasi, untuk didapatkan Hasil Identifikasi Wajah berbentuk Dokumentasi/foto, diberi tanda T-22;
    26. Fotokopi Surat Nomor: B/730/2024/ Ditreskrimum, tanggal 31, Met 2024 telah bersurat kepada DIREKTUR SPRING UP CONSULTANT dengan Alamat Gg. Sulawesi XIV No. AK1, Purwosari, Sinduadi, Mati, Sleman, Yogyakarta perihal Bantuan penunjukan sebagai Ahli, diberi tanda T-23;
    27. Fotokopi Surat Panggilan Nomor: SP.Pg/714/N/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Mei 2024 telah melakukan pemanggilan terhadap saksi Sdr. BJOERN UWE CHISTIAN H, diberi tanda T-24;
    28. Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr. BJOERN UWE CHISTIAN H. tanggal 31 Mei 2024, diberi tanda T-24a;
    29. Fotokopi Surat Panggilan Nomor: SP.Pg//715/N/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Mei 2024 telah melakukan pemanggilan terhadap saksi NAARA SETJODIPURO HARTKE, diberi tanda T-25;
    30. Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi terhadap NAARA SETJODIPURO HARTKE tanggal 31 Mei 2024, diberi tanda T-25a;
    31. Fotokopi Surat Panggilan Nomor: SP. Pgl716/N/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Mei 2024 telah melakukan pemanggilan terhadap saksi Sdri. MG. LASTIANA YULIANDARI UTAMI, diberi tanda T-26;
    32. Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdri. MG. LASTIANA YULIANDARI UTAMI tanggal 31 Mei 2024, diberi tanda T-26a;
    33. Fotokopi Surat Panggilan Nomor: SP. Pgl/717N/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Mei 2024 telah melakukan pemanggilan terhadap saksi anak Sdri. INARA KHANZA SHAFIQAH, diberi tanda T-27;
    34. Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdri. INARA KHANZA SHAFIQAH tanggal 31 Mei 2024, diberi tanda T-27a;
    35. Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Sdr. SUDARSONO. S.Hut. yang tertanggal 31 Mei 2024, diberi tanda T-28;
    36. Fotokopi Surat Perintah Penyitaan Dengan Nomor: Sp. Sita/147/V/2024/Ditreskrimum, tanggal 31 Mei 2024 dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan, tanggal 31 Mei 2024, diberi tanda T-29;
    37. Fotokopi Surat Tanda Penerimaan dengan Nomor:STP/147.c/N/2024/ Ditreskrimum, tanggal 31 Mei 2024, dan dibuatkan Berita Acara Pembungkusan dan Penyegelan Barang Bukti, diberi tanda T-30;
    38. Fotokopi Surat Perintah Penyitaan dengan Nomor: Sp.Sita/148/V/2024/Ditreskrimum, tanggal 31 Mei 2024 dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan, tanggal 31 Mei 2024, diberitanda T-31;
    39. Fotokopi Surat Tanda Penerimaan dengan Nomor: STP/148.c/V/2024/Ditreskrimum, tanggal 31 Mei 2024, dan dibuatkan Berita Acara Pembungkusan dan Penyegelan Barang Bukti, diberi tanda T-32;
    40. Fotokopi Surat Hasil Pemeriksaan Psikologis dengan No: 2021-1303/PSI/2024/HPP, tanggal 4 Juni 2024 terhadap anak NAARA SETJODIPURO HARTKE, diberi tanda T-33;
    41. Fotokopi Surat VISUM ET REPERTUM PSIKIATRIKUM dengan Nomor: 440/475/RM/2024 terhadap pemeriksaan pasien anak NAARA SETJODIPURO HARTKE tertanggal 4 Juni 2024 dari RSUD SLEMAN, diberi tanda T-34;
    42. Fotokopi VISUM ET REPERTUM dengan Nomor: 440/476/RM/2024, tertanggal 4 Juni 2024 terhadap pemeriksaan pasien anak NAARA SETJODIPURO HARTKE tertanggal 4 Juni 2024 dari RSUD SLEMAN, diberi tanda T-35;
    43. Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (AHLI) an. SYLVI DEWAJANI, Msc., Psikolog tanggal Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (06 Juni 2024) disertai Berita Acara Pengambilan Sumpah, diberi tanda T-36;
    44. Fotokopi Surat Bantuan Penunjukan sebagai Ahli dengan Nomor: B/776/VI/2024/Ditreskrimum, tanggal 10 Juni 2024 yang dikirimkan kepada DIREKTUR RSUD SLEMAN dengan menunjuk Sdr. dr. DINAR ARIANI, M.Sc, Sp.KJ sebagai ahli dibidang kedokteran jiwa, diberi tanda T-37;
    45. Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Ahli Sdr. dr. DINAR ARIANI, M.Sc, Sp.KJ pada tanggal 24 Juni 2024, disertakan Berita Acara Pengambilan Sumpah, diberi tanda T-37a;
    46. Fotokopi Surat Bantuan Penunjukan sebagai Ahli dengan Nomor: B/777/NI/2024/Ditreskrimum, tanggal 10 Juni 2024 yang dikirimkan kepada DIREKTUR SUD SLEMAN dengan menunjuk Sdr. LILIS CAHYARENI,M.Psi., sebagai ahli dibidang psikologi, diberi tanda T-38;
    47. Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Ahli Sdr. LILIS CAHYARENI,M. Psi. pada tanggal 24 Juni 2024, disertakan Berita Acara Pengambilan Sumpah, diberi tanda T-38a;
    48. Fotokopi Surat Bantuan Penunjukan sebagai Ahli dengan Nomor: B/778/1/2024/Ditreskrimum, tanggal 10 Juni 2024 yang dikiimkan kepada DIREKTUR RSUD SLEMAN dengan menunjuk Sdr. LAILI CHILMAWATI, Sp. OG sebagai ahli dibidang obsgyn, diberi tanda T-39;
    49. Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Ahli Sar. LAILI CHILMAWATI, Sp.OG pada tanggal 02 Juli 2024, disertakan Berita Acara Pengambilan Sumpah, diberi tanda T-39a
    50. 50. Fotokopi Surat Panggilan dengan Nomor: S.Pg//971/VIl/2024/Ditreskrimum, tanggal 08 Juli 2024, diberi tanda T-40;
    51. Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr. SUGIARTO, S.E., M.M Alias KAKEK GLEIDA dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 18 Juli 2024, pukul 09.35 WIB, diberi tanda T-41;
    52. Fotokopi Bukti pengiriman tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/93/V/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Mei 2024 yang tercatat dalam buku ekspedisi, tercatat dikirim pada 08 Juli 2024, diberi tanda T-42;
    53. Fotokopi Surat Perintah Tugas dengan Nomor: Sprin Gas/205/VIl|/2024/Ditreskrimum, tanggal 01 Agustus 2024, diberi tanda T- 43
    54. Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan dan Analisa Video dengan Nomor: BA/38.b/VIII/2024/ IDENT, tanggal 5 Agustus 2024 dan Berita Acara Copy File Video Nomor: BA/38/VIII/2024/dentifikasi, tanggal 5 Agustus 2024 bahwa telah melakukan copy file video dari Flash disk milik pelapor merk xxxx ke Flash disk merk V-Gen 256 GB disertai dokumentasi terlampir, diberi tanda T-44;
    55. Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan dan Analisa Video, tanggal 05 Agustus 2024 dengan hasil pemeriksaan olah Video dicetak di studio Identifikasi Polda D.I.Yogyakarta;
    56. Foto 01 dengan obyek: Awal Gambar Pada Rekaman Video 20240210_115042;
    57. Foto 02 dengan obyek: Rekaman video 20240210_115042 00:29 korban (NAARA SETJODIPURO HARTKE) sedang berbicara dengan temannya yang bernama INARA;
    58. Foto 03 dengan obyek: Rekaman video 20240210_115042 03:33 korban (NAARA SETJODIPURO HARTKE) dipeluk dari belakang oleh seseorang;
    59. Foto 04 dengan obyek: Rekaman video 20240210_115042 03:33 pelaku memeluk dari belakang dan memegang kemaluan (vagina) dari luar celana korban (NAARA SETJODIPURO HARTKE) Zoom dengan tanda panah dan kotak merah, diberi tanda T-45;
    60. Fotokopi Surat Permohonan Pendampingan dan Pembuatan Laporan Sosial saksi dan anak dengan Nomor: B/1132/VIII/Ditreskrimum, tanggal 08 Agustus 2024, diberi tanda T-46
    61. ?Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Saksi, tanggal 19 Agustus 2024 terhadap anak NAARA SETJODIPURO HARTKE yang didampingi oleh Orangtua kandung bernama Sdri. MG. LASTIANA YULIANDARI UTAMI dan didampingi oleh Peksos Bantul dengan identitas Sdri. NOFI WULANDARI, diberi tanda T-47;
    62. Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Saksi, tanggal 13 Agustus 2024 terhadap Sdri. MG. LASTIANA YULIANDARI UTAMI, diberi tanda T-47a;
    63. Fotokopi Surat Permohonan Persetujuan Penyitaan Barang Bukti dengan Nomor B/147.a/VIll/2024/Ditreskrimum, tanggal 30 Agustus 2024 yang dikirimkan kepada KETUA PENGADILAN NEGERI BANTUL. Dari Penyitaan tersebut TERMOHON/Penyidik sudah mendapatkan Surat Persetujuan Penyitaan Penetapan Nomor: 570/Pen.Pid/2024/Btl, tanggal 06 September 2024 dari Pengadilan Negeri Bantul, diberi tanda T-48;
    64. Fotokopi Surat Permohonan Persetujuan Penyitaan Barang Bukti dengan Nomor B/148.a/VIII/2024/Ditreskimum, tanggal 30 Agustus 2024 yang dikirimkan kepada KETUA PENGADILAN NEGERI BANTUL. Dari Penyitaan tersebut TERMOHON/Penyidik sudah mendapatkan Surat Persetujuan Penyitaan Penetapan Nomor: 569/Pen.Pid/2024/Btl, tanggal 06 September 2024 dari Pengadilan Negeri Bantul, diberi tanda T-49;
    65. Fotokopi Nota Dinas dengan Nomor: B/ND/118/VIII/2024/Subdit/IV/Renakta, tanggal 06 Agustus 2024 dan Laporan Hasil Gelar Perkara Tentang Tindak Pidana Pencabulan Anak, tanggal 13 Agustus 2024 dengan Kesimpulan menetapkan Sdr. SUGIARTO, S.E., M.M sebagai tersangka disertai dengan dokumentasi, diberi tanda T-50;
    66. Fotokopi Surat Ketetapan dengan Nomor: S.Tap/93.a/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 26 Agustus 2024 bahwa TERMOHON/Penyidik menetapkan status seseorang bernama SUGIARTO, S.E., M.M menjadi TERSANGKA, diberi tanda T-51;
    67. Fotokopi Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan Nomor: Nomor:B/1239/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 26 Agustus 2024 yang dikirimkan ke KEPALA KEJAKSAAN TINGGI D.I. YOGYAKARTA, diberi tanda T-52;
    68. Fotokopi Surat Pengembalian SPDP dengan Nomor: B/1421/IX/2024/Ditreskrimum, tanggal 18 September 2024, diberi tanda T-53
    69. ?Fotokopi Surat Panggilan ke-l denga Nomor: S.Pgl/1459/IX/2024/Ditreskrimum, tanggal 10 September 2024 dengan memanggil Sdr. SUGARTO, S.E., M.M. dengan status Tersangka menggunakan bukti pengiriman POS AJA!. Namun Sr. SUGIARTO, S.E., M.M. tidak hadir, diberi tanda T-54;
    70. Fotokopi Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan dengan izin sedang menjalani terapi di Bandung sampai tanggal 10 Oktober 2024, diberi tanda T-54?;
    71. Fotokopi Surat Pernyataan dari Orangtua kandung bernama Sdri. MG. LASTIANA YULIANDARI UTAMI, diberi tanda T-55;

TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT, KARENA MELANGGAR KETENTUAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI/  PERMA Nomor 4 Tahun 2016.

  1. Memberikan atau memerintahkan upaya Pemulihan nama baik diri PEMOHON.
  2. Membebankan Biaya yang timbul kepada Negara ;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian Permohonan Praperadilan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya diucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya