Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Tri Susanti, SH MH
2.Sari Nur Hayati, SH
RISYAF ALFINDHI FAHRUR RIZAL Alias JABRIK Bin WIJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1596/M.4.12.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Susanti, SH MH
2Sari Nur Hayati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISYAF ALFINDHI FAHRUR RIZAL Alias JABRIK Bin WIJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa RISYAF ALFINDHI FAHRUR RIZAL Alias JABRIK Bin WIJONO pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira jam 21.50 Wib dan hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Warmindo di Bumen Kulon Wiyoro RT 09 Kal. Baturetno Kap. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira jam 21.50 Wib saksi RENAL HERLAMBANG menghubungi terdakwa melalui pesan WA yang berisi, “p” dan yang kedua “1” yang artinya “p” adalah saya ngecek apakah online apa offline, ketika centang dua, saksi RENAL HERLAMBANG langsung mengirim pesan, “1” yang artinya saksi RENAL HERLAMBANG pesan 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir pil sapi, kemudian terdakwa menjawab, “siap”. Selanjutnya sekira jam 22.00 Wib, terdakwa datang di dapur di Warmindo alamat Tegal Jatimulyo RT 01 Kal. Jambidan Kap. Banguntapan Kab. Bantul dan bertemu dengan saksi RENAL HERLAMBANG, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir pil sapi kepada saksi RENAL HERLAMBANG, lalu terdakwa keluar dapur untuk nongkrong dengan temannya. Setelah selesai nongkrong, terdakwa membayar makanan dan minuman lalu saksi RENAL HERLAMBANG juga membayar pil sapi tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 08.00 Wib terdakwa mengirim pesan WA kepada saksi PIPIN APIN yang berisi, “ada” maksudnya terdakwa mengabari saksi PIPIN APIN kalau ada stok pil sapi. Setelah itu saksi PIPIN APIN mengirim pesan WA kepada terdakwa kalau mau pesen 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir pil sapi. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 09.00 Wib terdakwa datang ke Warmindo tempat saksi PIPIN APIN bekerja di BumenKulon, Wiyoro RT 09 Kal. Baturetno Kap. Banguntapan Kab. Bantul. Setelah itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir pil sapi kepada saksi PIPIN APIN, dan saksi PIPIN APIN menyerahkan uang sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membayar pil sapi tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 13.00 Wib di Warmindo di Tegal Jatimulyo RT 01 Kal. Jambidan Kap. Banguntapan Kab. Bantul, saksi OKTA PRIANTOKO dan saksi BAYUDI (keduanya anggota Polri) mengamankan saksi RENAL HERLAMBANG setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 4 (empat) butir pil sapi yang disimpan dalam saku jaket yang ada di dalam kamar. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi RENAL HERLAMBANG, ternyata 4 (empat) butir pil sapi tersebut merupakan sisa pembelian dari terdakwa. Selanjutnya saksi OKTA PRIANTOKO dan saksi BAYUDI melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gajah Baru yang didalamnya terdapat 60 (enam puluh) pil sapi.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian untuk memiliki dan menjual sedian farmasi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 826/NOF/2024 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik, S.T., Sugiyanto, S.H.. dan Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M. Si. pada hari Jum’at tanggal 22 Maret tahun 2024 disimpulkan : “BB-1878/2024/NOF, BB-1879/2024/NOF dan BB-1880/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.


----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya