|
---------------Bahwa terdakwa FIDA KISWANTO Bin PONIYO, pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Dusun Lanteng II RT 4 Kalurahan Selopamioro Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, tersangka mengambil bahan material bekas bongkaran gudang milik saksi NANIK RAHMAWATI yang dititipkan kepada saksi DENDI SUSWANTO, antara lain :---------------------------------------------------------------------------------
- Asbes ukuran 240 cm sebanyak 17 lembar.---------------------------------------------------------------
- Asbes ukuran 300cm sebanyak 3 lembar. -----------------------------------------------------------------
- Asbes ukuran 200cm sebanyak 5 lembar.-----------------------------------------------------------------
- Gavalum ukuran sekira 360 cm sebanyak 20 lembar.---------------------------------------------------
- Gavalum ukuran sekira 180 cm sebanyak 4 lembar.--------------------------------------------------
- Besi Siku sebanyak 14 batang.--------------------------------------------------------------------------------
- Besi bulat ukuran 300 cm sebanyak 1 batang.------------------------------------------------------------
- Besi hollow bentuk tidak beraturan/campur kurang lebih 3 kwintal.----------------------------
Dengan mengatakan jika dirinya diperintah oleh saksi NANIK RAHMAWATI untuk mengangkut barang-barang tersebut, padahal saksi NANIK RAHMAWATI sama sekali tidak mengetahui maupun memerintahkan tersangka.--------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa tersangka membawa barang-barang milik saksi NANIK RAHMAWATI tersebut pulang ke rumah tersangka. Setelah beberapa hari kemudian, selanjutnya tersangka menjual asbes serta gavalum tanpa izin dan sepengetahuan saksi NANIK RAHMAWATI.---------------------------
|
|
-
|
Bahwa perbuatan tersangka merugikan saksi NANIK RAHMAWATI kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau dalam jumlah lain setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------
|
|
---------------Perbuatan terdakwa FIDA KISWANTO Bin PONIYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------
|