| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa Achmat Nur Cholik Bin Mashuri (Alm) pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 19.37 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Teras Hotel Redors di Dsn. Mancingan XI Rt. 001 Ds. Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar jam 18.30 Wib saksi Sumijo bersama dengan saksi Sukirni mendatangi Hotel Redoors milik Sdri. Veni Rosita yang berada di Dsn. Mancingan XI Rt. 01 Parangtritis, Kretek, Bantul dengan tujuan untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran gaji Saksi Sumijo sebagai penjaga malam di Hotel Redoors selama 6 (enam) bulan, kemudian Sdri. Veni meminta saksi Rista untuk memanggil terdakwa dengan maksud untuk menghitungkan kekurangan gaji saksi Sumijo yang belum dibayarkan sebesar Rp345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah). Setelah pembayaran kekurangan gaji saksi Sumijo selesai, terdakwa pulang kerumah namun tidak lama kemudian terdakwa kembali datang ke Hotel Redoors milik Sdri. Veni dengan membawa senjata tajam jenis sabit lalu langsung menendang saksi Sumijo dengan menggunakan kaki kanan terdakwa yang mengenai tulang rusuk sebelah kanan saksi Sumijo hingga saksi Sumijo jatuh, lalu terdakwa lanjut memukuli saksi Sumijo berulang kali mengenai bagian wajah yaitu dahi, dan pipi bagian kiri dan kanan hingga memar, setelah itu terdakwa pergi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Sumijo mengalami nyeri di tulang rusuk sebelah kanan selama kurang lebih satu bulan, dan pada bagian wajah memar membuat saksi Sumijo tidak dapat beraktifitas selama kurang lebih satu bulan dikarenakan sakit. Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD PKU Panembahan Senopati Nomor VR : B/400.7.22.1/04114 yang ditandatangani oleh dr. Riza Mahendra Kusumo, MARS., M. Sc., Sp.F.M selaku dokter Forensik dan Medikolegal pada tanggal 12 September 2024 bahwa pemeriksaan saksi Sumijo ditemukan memar pada dahi, pipi kiri, lidah, bahu kanan akibat kekerasan tumpul, ditemukan luka lecet tekan pada lidah akibat kekerasan tumpul, ditemukan patah tulang lama pada tulang selangka kanan.
------------------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------
|