| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I. AFRI AFAN WIBOWO BIN TUKIYAT bersama-sama dangan Terdakwa II. TUKIYAT BIN WAGIYO (ALM) pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di depan rumah saksi TUMIYATI yang terletak di Dusun Puton RT.04, Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka |