Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan) Petrus Sadiyo, SH. JOKO PRASETYO bin SOKEH SUSANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-542/M.4.12.3/Eku.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Petrus Sadiyo, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO PRASETYO bin SOKEH SUSANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
KESATU :
              Bahwa ia terdakwa  JOKO PRASETYO bin SOKEH SUSANTO, pada hari Jumat tanggal 08 Nopember 2019 sekira pukul 19.57.wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2019  bertempat di Toko Kedaton  Jl Pleret KM 10,  Pleret Bantul (depan kecamatan pleret) atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat  kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromisikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat,  perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa mula mula petugas Balai Besar POM Yogyakarta mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual, menyimpan, mengedarkan sediaan obat keras atau obat daftar G selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 November 2019 sekitar Jam 19.57 WIB, petugas Balai Besar POM di Yogyakarta menindak lanjuti laporan tersebut bersama dengan petugas Korwas PPNS Polda DIY melakukan pemeriksaan terhadap sarana penjualan obat tidak resmi yaitu Toko Kedaton alamat Jl Pleret KM 10, Pleret, Bantul (Depan Kecamatan Pleret) yang diduga mengedarkan, menjual, menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi obat keras atau obat daftar G tanpa keahlian farmasi dan tanpa ijin dari yang berwenang.
- Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan di Toko Kedaton tersebut, saksi Dwi Nugroho petugas Balai Besar POM DIY menemui salah seorang konsumen/ pembeli yaitu saksi MISKAM yang baru saja membeli obat di Toko Kedaton tersebut, lalu saksi Dwi Nugroho memperkenalkan diri sebagai petugas Balai Besar POM Yogyakarta dengan memperlihatkan surat tugas dan meminta ijin untuk melihat obat-obat yang baru saja dibeli dari Toko Kedaton tersebut oleh saksi MISKAM yaitu  berupa 2 (dua) paket obat  yang terdiri dari Erphaflam sejumlah 4 (empat) tablet, Molacort 0,75 mg sejumlah 4 (empat) tablet dan Tablet warna hijau sejumlah 4 (empat ) tablet, dan Cetirizine HCL sejumlah 10 (sepuluh) tablet. Selanjutnya obat-obat tersebut dilakukan pencatatan dalam Berita Acara Pencatatan dan setelah dilakukan penghitungan adalah :
No            Nama barang
             Jumlah Keterangan
1. Erphaflam 50 mg 8 (delapan) tablet Obat keras
2. Cetirizine HCL 10 (sepuluh) tablet Obat keras
3. Molacort 0,75 mg 8 (delapan) tablet Obat keras
4. Tablet warna Hijau 8 (delapan) tablet Obat keras
 
        Kemudian obat tersebut  saksi Dwi Nugroho amankan dan dibawa ke Balai Besar POM di Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya saksi Dwi Nugroho bergabung dengan petugas yang lain yang sedang melakukan pemeriksaan di Toko Kedaton. 
- Bahwa pada saat akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas pemilik toko Kedaton yaitu terdakwa JOKO PRASETYO masuk ke ruangan bagian belakang dan mengunci pintu dari dalam, tidak lama kemudian datang saksi ACHYANTI (istri terdakwa) ke Toko Kedaton untuk mengantar minuman, lalu saksi Dwi Nugroho memperkenalkan diri kepada saksi ACHYANTI dan meminta saksi ACHYANTI untuk memanggil terdakwa JOKO PRASETYO supaya keluar namun terdakwa JOKO PRASETYO tidak keluar dari ruangan sehingga saksi ACHYANTI diminta untuk mendampingi petugas melakukan pemeriksaan obat obat di Toko Kedaton milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi Dwi Nugroho memanggil petugas Polsek Pleret untuk memberikan bantuan dan mendampingi melakukan pemeriksaan di Toko Kedaton, sekira pukul 22.30 WIB petugas Balai Besar POM Yogyakarta, petugas Korwas Polda DIY, petugas Polsek Pleret, Petugas Koramil atas persetujuan saksi ACHYANTI membuka pintu ruangan bagian belakang dari ruangan penjualan di Toko Kedaton lalu melakukan pemeriksaan,  dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan sediaan farmasi yang disimpan di Toko Kedaton milik terdakwa untuk dijual berupa obat keras atau obat daftar G dan administrasi yang terkait dengan pengadaan, persediaan dan penjualan obat keras di Toko Kedaton antara lain di ruangan penjualan ditemukan obat keras berupa Coliped Cream 5 gram sejumlah 1 (satu) dus, Cetirizine Hydrochloride 10 mg sejumlah 10 (sepuluh) tablet, Ambroxol Hydrochloride 30 mg sejumlah 10 (sepuluh) tablet, Cataflam 50 mg sejumlah 2 (dua) tablet, sedang diruangan bagian belakang ruangan penjualan ditemukan, nota polos pengadaan obat di atas meja, botol kosong kemasan obat di dalam dus yang ditempatkan di atas lantai, dus kosong kemasan obat di dalam karung yang ditempatkan di atas lantai, obat keras diatas meja dan di dalam dus diatas lantai, selanjutnya obat obat dan barang barang tersebut dilakukan penghitungan setelah dilakukan penghitungan adalah sebagai beirkut :
No Nama barang Jumlah Keterangan
1. Erphaflam 50 mg 186 (seratus delapan puluh enam) tablet Obat keras
2. Lopamid 2 mg 30 (tiga puluh) tablet Obat keras
3. Colipred cream 1 (satu) tube Obat keras
4. Acyclovir 5 % krim 2 (dua) tube Obat keras
5. Chloramfecort H Cream 1(satu) tube Obat keras
6. Yusimox Syrup 3 (tiga) botol Obat keras
7. Latibet 5 mg 20 (dua puluh) tablet Obat keras
8. Molacart 0,75 mg 1035 (seribu tiga lima) tablet Obat keras
9. Erlamycetin tetes telinga 1 % 1 (satu) botol Obat keras
10. Mycoral 200 mg 31(tiga puluh satu) tablet Obat keras
11. Glikos 500 mg 154 (seratus lima puluh empat) kaplet Obat keras
12. Omeprazol 20 mg 72 (tujuh puluh dua) kapsul Obat keras
13. Floxifar 500mg 9 (sembilan) kaplet Obat keras
14. Andalan Pil KB 56 (lima puluh enam) tablet Obat keras
15. Radin 150 mg 60 (enam puluh ) tablet Obat keras
16. Yusimox 500 mg 4 (empat) kaplet Obat keras
17. Amlodipine 10 mg 32 (tiga puluh dua) tablet Obat keras
18. Amlodipine Besilate 5 mg 210 (dua ratus sepuluh ribu) tablet Obat keras
19. Farizol 500 mg 12 (dua belas) kaplet Obat keras
20. Cataflam 50 mg 24 (dua puluh empat) tablet Obat keras
21. Furosemide 40 mg 44 (empat puluh empat ) tablet Obat keras
22. Meloxicam 15 mg 94 (sembilan puluh empat) tablet Obat keras
23. Fargetix 500 mg 6 (enam) kaplet Obat keras
24. Grafazol 500 mg 8 (delapan) kaplet Obat keras
25. Glimepiride 2 mg 80 (delapan puluh) tablet Obat keras
26. Ambroxol 30 mg 14 (empat belas) tablet Obat keras
27. Dexteem plus 10 (sepuluh ) tablet Obat keras
28. Salbutamol2 mg 8 (delapan) tablet Obat keras
29. Cetirizine HCl 10 mg 10 (sepuluh) tablet Obat keras
30. Ranitidine 150 mg 24 (dua puluh empat) tablet Obat keras
31. Ibuprofen 400 mg 13 (tiga belas ) tablet Obat keras
32. Spasminal 500 mg 10 (sepuluh) tablet Obat keras
33. Metil prednisolon 4 mg 4 (empat) tablet Obat keras
34. Faxiden 20 mg 10 (sepuluh) tablet Obat keras
35. Prednison 5 mg 400 (empat ratus) tablet Obat keras
36. Captopril 12,5 mg 4 (empat) tablet Obat keras
37. Biomega 22 (dua puluh dua) tablet Obat keras
38. Incidal OD 1 (satu) tablet Obat keras
39. Farsifen 400 mg 2 (dua ) tablet Obat keras
40. Tricort 2 (dua ) tablet Obat keras
41. Tablet warna hijau tulisan FN 36 (tiga puluh enam)  tablet Obat keras
42. Gasela 150 4 (delapan) tablet Obat keras
43. Dus kosong kemasan obat keras 2 (dua) karung
44. Dus kosong kemasan obat keras 1 (satu) kardus  
45. Botol kosong kemasan obat keras 1 (satu) kardus  
46. Nota polos pengadaan obat tanggal 20 juli 2019 warna pink 5 (lima )lembar
47. Nota polos pengadaan obat tanggal 10 Agustus 2019 warna kuning 2 (dua) lembar
48. Nota polos pengadaan obat tanggal 26 Agustus 2019 warna pink 5 (lima )lembar
49. Nota polos pengadaan obat warna putih 1 (satu) lembar
50 Resep dari dr. H.M. Nur Subagya HS,MPH Pleret 1 (satu) lembar
- Bahwa Barang bukti berupa obat keras atau obat dafar G dan administrasi yang terkait dengan menjual, menyimpan, mengedarkan sediaan obat keras atau obat daftar G yang ditemukan di Toko Kedaton alamat Jl. Pleret Km 10, Pleret, Bantul ( Depan kecamatan Pleret ) tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Balai Besar POM  Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena terdakwa tidak memilik keahlian farmasi dan tidak memiliki ijin dari yang berwenang,  hal tersebut  sesuai dengan Kepmenkes RI Nomor 02396/A/SK/III/1986 perihal tanda khusus Obat keras daftar G.
- Bahwa terdakwa JOKO PRASETYO mendapatkan persediaan dan pengadaan obat obat keras daftar G tersebut diatas diperoleh terdakwa,  membeli dari sales obat keliling yang bernama NURYADI (DPO) yang datang ke toko  terdakwa JOKO PRASETYO untuk menawarkan dan menjual obat obat tersebut kepada terdakwa JOKO PRASETYO.
- Bahwa terdakwa JOKO PRASETYO tidak memiliki keahlian dan tidak memiliki kewenangan untuk menjual, menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi berupa  obat keras daftar G tersebut diatas karena terdakwa JOKO PRASETYO tidak memiliki ijin Apotek dari pihak yang berwenang yaitu Dinas Kesehatan  dan terdakwa JOKO PRASETYO juga tidak memiliki keahlian dibidang obat obatan atau dibidang farmasi.  
- Bahwa ketika terdakwa Joko Prasetyo melakukan praktik kefarmasian berupa pelayanan obat kepada saksi MISKAM, menyimpan obat obatan, terdakwa hanyalah seorang pedagang toko obat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu, hal tersebut bersesuaian pula dengan hasil Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta : 
- Nomor 005/SK/P/20 tanggal  04 Pebruari 2020, yang ditandatangani oleh Drs. Aris Hidayat.Apt. yang menyatakan dalam kesimpulanya : Sampel obat Prednison 5 mg diatas mengandung Prednison 98,58% atau setara dengaan 4,929 mg/tablet tergolong obat keras sesuai UU Obat Keras (Staatblaads No.419 tanggal 22 Desember 1949) dan Kepmenkes RI No 02396/A/SK/III/1986 
- Nomor 006/SK/P/20 tanggal  04 Pebruari 2020, yang ditandatangani oleh Drs. Aris Hidayat.Apt. yang menyatakan dalam kesimpulanya : sampel Prednison 5 mg diatas mengandung Prednison 98,93% atau setara dengan 4,946 mg/tablet tergolong obat keras sesuai UU Obat Keras (Staatblaads No.419 tanggal 22 Desember 1949) dan Kepmenkes RI No 02396/A/SK/III/1986 
- Nomor 007/SK/P/20 tanggal  04 Pebruari 2020, yang ditandatangani oleh Drs. Aris Hidayat.Apt. yang menyatakan dalam kesimpulanya : sampel obat Glikos 500 mg diatas mengandung metformin 96,45% setara dengan 482,27 mg/kaplet tergolong obat keras sesuai UU Obat Keras (Staatblaads No.419 tanggal 22 Desember 1949) dan Kepmenkes RI No 02396/A/SK/III/1986 
- Nomor 008/SK/P/20 tanggal  04 Pebruari 2020, yang ditandatangani oleh Drs. Aris Hidayat.Apt. yang menyatakan dalam kesimpulanya : Sampel obat Molacort 0,75 mg diatas mengandung Deksametason 104,48% setara dengan 0,7836 mg/tablet tergolong obat keras sesuai UU Obat Keras (Staatblaads No.419 tanggal 22 Desember 1949) dan Kepmenkes RI No 02396/A/SK/III/1986 
- Nomor 009/SK/P/20 tanggal  04 Pebruari 2020, yang ditandatangani oleh Drs. Aris Hidayat.Apt. yang menyatakan dalam kesimpulanya : sampel obat  Erphaflam 50 mg diatas mengandung Diclofenac potassium 90,81% setara dengan 45,404 mg/tablet tergolong obat keras sesuai UU Obat Keras (Staatblaads No.419 tanggal 22 Desember 1949) dan Kepmenkes RI No 02396/A/SK/III/1986 
- Nomor 10/SK/P/20 tanggal  04 Pebruari 2020, yang ditandatangani oleh Drs. Aris Hidayat.Apt. yang menyatakan dalam kesimpulanya : Sampel obat Cetirizine HCI 10 mg diatas mengandung Ceterizine HC1 tergolong obat keras sesuai UU Obat Keras (Staatblaads No.419 tanggal 22 Desember 1949) dan Kepmenkes RI No 02396/A/SK/III/1986.
- Nomor 11/SK/P/20 tanggal  04 Pebruari 2020, yang ditandatangani oleh Drs. Aris Hidayat.Apt. yang menyatakan dalam kesimpulanya : Sampel tablet warna hijau diatas mengandung Prednison tergolong obat keras sesuai UU Obat Keras (Staatblaads No.419 tanggal 22 Desember 1949) dan Kepmenkes RI No 02396/A/SK/III/1986 .
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)  Undang Undang  Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
A T A U
    KEDUA :
Bahwa ia terdakwa  JOKO PRASETYO bin SOKEH SUSANTO, pada hari Jumat tanggal 08 Nopember 2019 sekira pukul 19.57 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nombr tahun 2019  bertempat di Toko Kedaton  Jl Pleret KM 10,  Pleret Bantul (depan kecamatan pleret) atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan  untuk melakukan praktik kefarmasian, yang meliputi perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenanagan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,  perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa mula mula petugas Balai Besar POM Yogyakarta mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual, pengadaan, menyimpan, mengedarkan, pendistribusi obat keras daftar G palayanan obat keras atas resep dokter dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 November 2019 sekitar Jam 19.57 WIB, petugas Balai Besar POM di Yogyakarta menindak lanjuti laporan tersebut bersama dengan petugas Korwas PPNS Polda DIY melakukan pemeriksaan terhadap sarana penjualan obat tidak resmi yaitu Toko Kedaton alamat Jl Pleret KM 10, Pleret, Bantul (Depan Kecamatan Pleret) yang diduga mengedarkan, menyimpan, menjual sediaan farmasi obat keras tanpa keahlian farmasi dan tanpa ijin dari yang berwenang.
- Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan di Toko Kedaton tersebut, saksi Dwi Nugroho petugas Balai Besar POM DIY menemui salah seorang konsumen/ pembeli yaitu saksi MISKAM yang baru saja membeli obat di Toko Kedaton tersebut, lalu saksi Dwi Nugroho memperkenalkan diri sebagai petugas Balai Besar POM Yogyakarta dengan memperlihatkan surat tugas dan meminta ijin untuk melihat obat-obat yang baru saja dibeli dari Toko Kedaton tersebut oleh saksi MISKAM yaitu  berupa 2 (dua) paket obat  yang terdiri dari Erphaflam sejumlah 4 (empat) tablet, Molacort 0,75 mg sejumlah 4 (empat) tablet dan Tablet warna hijau sejumlah 4 (empat ) tablet, dan Cetirizine HCL sejumlah 10 (sepuluh) tablet. Selanjutnya obat-obat tersebut dilakukan pencatatan dalam Berita Acara Pencatatan dan setelah dilakukan penghitungan adalah :
No            Nama barang
             Jumlah Keterangan
1. Erphaflam 50 mg 8 (delapan) tablet Obat keras
2. Cetirizine HCL 10 (sepuluh) tablet Obat keras
3. Molacort 0,75 mg 8 (delapan) tablet Obat keras
4. Tablet warna Hijau 8 (delapan) tablet Obat keras
 
        Kemudian obat tersebut  saksi Dwi Nugroho amankan dan dibawa ke Balai Besar POM di Yogyakarta utnuk pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya saksi Dwi Nugroho bergabung dengan petugas yang lain yang sedang melakukan pemeriksaan di Toko Kedaton. 
- Bahwa pada saat akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas pemilik toko Kedaton yaitu terdakwa JOKO PRASETYO masuk ke ruangan bagian belakang dan mengunci pintu dari dalam, tidak lama kemudian datang saksi ACHYANTI (istri terdakwa) ke Toko Kedaton untuk mengantar minuman, lalu saksi Dwi Nugroho memperkenalkan diri kepada saksi ACHYANTI dan meminta saksi ACHYANTI untuk memanggil terdakwa JOKO PRASETYO supaya keluar namun terdakwa JOKO PRASETYO tidak keluar dari ruangan sehingga saksi ACHYANTI diminta untuk mendampingi petugas melakukan pemeriksaan obat obat di Toko Kedaton milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi Dwi Nugroho memanggil petugas Polsek Pleret untuk memberikan bantuan dan mendampingi melakukan pemeriksaan di Toko Kedaton, sekira pukul 22.30 WIB petugas Balai Besar POM Yogyakarta, petugas Korwas Polda DIY, petugas Polsek Pleret, Petugas Koramil atas persetujuan saksi ACHYANTI membuka pintu ruangan bagian belakang dari ruangan penjualan di Toko Kedaton lalu melakukan pemeriksaan,  dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan sediaan farmasi yang disimpan di Toko Kedaton milik terdakwa untuk dijual berupa obat keras dan administrasi yang terkait dengan pengadaan, persediaan farmasi, penyimpanan dan penjualan obat keras daftar G dengan resep dokter di Toko Kedaton antara lain di ruangan penjualan ditemukan obat keras berupa Coliped Cream 5 gram sejumlah 1 (satu) dus, Cetirizine Hydrochloride 10 mg sejumlah 10 (sepuluh) tablet, Ambroxol Hydrochloride 30 mg sejumlah 10 (sepuluh) tablet, Cataflam 50 mg sejumlah 2 (dua) tablet, sedang diruangan bagian belakang ruangan penjualan ditemukan, nota polos pengadaan obat di atas meja, botol kosong kemasan obat di dalam dus yang ditempatkan di atas lantai, dus kosong kemasan obat di dalam karung yang ditempatkan di atas lantai, obat keras diatas meja dan di dalam dus diatas lantai, selanjutnya obat obat dan barang barang tersebut dilakukan penghitungan setelah dilakukan penghitungan adalah sebagai beirkut :
No Nama barang Jumlah Keterangan
1. Erphaflam 50 mg 186 (seratus delapan puluh enam) tablet Obat keras
2. Lopamid 2 mg 30 (tiga puluh) tablet Obat keras
3. Colipred cream 1 (satu) tube Obat keras
4. Acyclovir 5 % krim 2 (dua) tube Obat keras
5. Chloramfecort H Cream 1(satu) tube Obat keras
6. Yusimox Syrup 3 (tiga) botol Obat keras
7. Latibet 5 mg 20 (dua puluh) tablet Obat keras
8. Molacart 0,75 mg 1035 (seribu tiga lima) tablet Obat keras
9. Erlamycetin tetes telinga 1 % 1 (satu) botol Obat keras
10. Mycoral 200 mg 31(tiga puluh satu) tablet Obat keras
11. Glikos 500 mg 154 (seratus lima puluh empat) kaplet Obat keras
12. Omeprazol 20 mg 72 (tujuh puluh dua) kapsul Obat keras
13. Floxifar 500mg 9 (sembilan) kaplet Obat keras
14. Andalan Pil KB 56 (lima puluh enam) tablet Obat keras
15. Radin 150 mg 60 (enam puluh ) tablet Obat keras
16. Yusimox 500 mg 4 (empat) kaplet Obat keras
17. Amlodipine 10 mg 32 (tiga puluh dua) tablet Obat keras
18. Amlodipine Besilate 5 mg 210 (dua ratus sepuluh ribu) tablet Obat keras
19. Farizol 500 mg 12 (dua belas) kaplet Obat keras
20. Cataflam 50 mg 24 (dua puluh empat) tablet Obat keras
21. Furosemide 40 mg 44 (empat puluh empat ) tablet Obat keras
22. Meloxicam 15 mg 94 (sembilan puluh empat) tablet Obat keras
23. Fargetix 500 mg 6 (enam) kaplet Obat keras
24. Grafazol 500 mg 8 (delapan) kaplet Obat keras
25. Glimepiride 2 mg 80 (delapan puluh) tablet Obat keras
26. Ambroxol 30 mg 14 (empat belas) tablet Obat keras
27. Dexteem plus 10 (sepuluh ) tablet Obat keras
28. Salbutamol2 mg 8 (delapan) tablet Obat keras
29. Cetirizine HCl 10 mg 10 (sepuluh) tablet Obat keras
30. Ranitidine 150 mg 24 (dua puluh empat) tablet Obat keras
31. Ibuprofen 400 mg 13 (tiga belas ) tablet Obat keras
32. Spasminal 500 mg 10 (sepuluh) tablet Obat keras
33. Metil prednisolon 4 mg 4 (empat) tablet Obat keras
34. Faxiden 20 mg 10 (sepuluh) tablet Obat keras
35. Prednison 5 mg 400 (empat ratus) tablet Obat keras
36. Captopril 12,5 mg 4 (empat) tablet Obat keras
37. Biomega 22 (dua puluh dua) tablet Obat keras
38. Incidal OD 1 (satu) tablet Obat keras
39. Farsifen 400 mg 2 (dua ) tablet Obat keras
40. Tricort 2 (dua ) tablet Obat keras
41. Tablet warna hijau tulisan FN 36 (tiga puluh enam)  tablet Obat keras
42. Gasela 150 4 (delapan) tablet Obat keras
43. Dus kosong kemasan obat keras 2 (dua) karung
44. Dus kosong kemasan obat keras 1 (satu) kardus  
45. Botol kosong kemasan obat keras 1 (satu) kardus  
46. Nota polos pengadaan obat tanggal 20 juli 2019 warna pink 5 (lima )lembar
47. Nota polos pengadaan obat tanggal 10 Agustus 2019 warna kuning 2 (dua) lembar
48. Nota polos pengadaan obat tanggal 26 Agustus 2019 warna pink 5 (lima )lembar
49. Nota polos pengadaan obat warna putih 1 (satu) lembar
50 Resep dari dr. H.M. Nur Subagya HS,MPH Pleret 1 (satu) lembar
- Bahwa Barang bukti berupa obat keras dan administrasi yang terkait dengan pengadaan, persediaan, menyimpan dan penjualan obat keras daftar G dengan resep dokter yang ditemukan di Toko Kedaton alamat Jl. Pleret Km 10, Pleret, Bantul ( Depan kecamatan Pleret ) tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Balai Besar POM  Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena terdakwa tidak memilik keahlian farmasi dan tidak memiliki ijin dari yang berwenang, dan hal tersebut  sesuai dengan Kepmenkes RI Nomor 02396/A/SK/III/1986 perihal tanda khusus Obat keras daftar G.
- Bahwa terdakwa JOKO PRASETYO mendapatkan persediaan dan pengadaan obat obat keras daftar G tersebut diatas diperoleh terdakwa,  membeli dari sales obat keliling yang bernama NURYADI (DPO) yang datang ke toko  terdakwa JOKO PRASETYO untuk menawarkan dan menjual obat obat tersebut diatas.
- Bahwa terdakwa JOKO PRASETYO tidak memiliki keahlian dan tidak memiliki kewenangan untuk   menyimpan, mengadakan, mengedarkan, menyediakan, menjual obat obat keras daftar G dengan resep dokter, tersebut diatas terdakwa JOKO PRASETYO tidak memiliki ijin Apotek dari pihak yang berwenang yaitu Dinas Kesehatan  dan terdakwa JOKO PRASETYO juga tidak memiliki keahlian dibidang obat obatan atau dibidang farmasi. 
- Sedangkan ketika terdakwa Joko Prasetyo melakukan praktik kefarmasian berupa pelayanan obat kepada saksi MISKAM, terdakwa hanyalah seorang pedagang toko obat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu, hal tersebut bersesuaian pula dengan hasil Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta : 
- Nomor 005/SK/P/20 tanggal  04 Pebruari 2020, yang ditandatangani oleh Drs. Aris Hidayat.Apt. yang menyatakan dalam kesimpulanya : Sampel obat Prednison 5 mg diatas mengandung Prednison 98,58% atau setara dengaan 4,929 mg/tablet tergolong obat keras sesuai UU Obat Keras (Staatblaads No.419 tanggal 22 Desember 1949) dan Kepmenkes RI No 02396/A/SK/III/1986 
- Nomor 006/SK/P/20 tanggal  04 Pebruari 2020, yang ditandatangani oleh Drs. Aris Hidayat.Apt. yang menyatakan dalam kesimpulanya : sampel Prednison 5 mg diatas mengandung Prednison 98,93% atau setara dengan 4,946 mg/tablet tergolong obat keras sesuai UU Obat Keras (Staatblaads No.419 tanggal 22 Desember 1949) dan Kepmenkes RI No 02396/A/SK/III/1986 
- Nomor 007/SK/P/20 tanggal  04 Pebruari 2020, yang ditandatangani oleh Drs. Aris Hidayat.Apt. yang menyatakan dalam kesimpulanya : sampel obat Glikos 500 mg diatas mengandung metformin 96,45% setara dengan 482,27 mg/kaplet tergolong obat keras sesuai UU Obat Keras (Staatblaads No.419 tanggal 22 Desember 1949) dan Kepmenkes RI No 02396/A/SK/III/1986 
- Nomor 008/SK/P/20 tanggal  04 Pebruari 2020, yang ditandatangani oleh Drs. Aris Hidayat.Apt. yang menyatakan dalam kesimpulanya : Sampel obat Molacort 0,75 mg diatas mengandung Deksametason 104,48% setara dengan 0,7836 mg/tablet tergolong obat keras sesuai UU Obat Keras (Staatblaads No.419 tanggal 22 Desember 1949) dan Kepmenkes RI No 02396/A/SK/III/1986 
- Nomor 009/SK/P/20 tanggal  04 Pebruari 2020, yang ditandatangani oleh Drs. Aris Hidayat.Apt. yang menyatakan dalam kesimpulanya : sampel obat  Erphaflam 50 mg diatas mengandung Diclofenac potassium 90,81% setara dengan 45,404 mg/tablet tergolong obat keras sesuai UU Obat Keras (Staatblaads No.419 tanggal 22 Desember 1949) dan Kepmenkes RI No 02396/A/SK/III/1986 
- Nomor 10/SK/P/20 tanggal  04 Pebruari 2020, yang ditandatangani oleh Drs. Aris Hidayat.Apt. yang menyatakan dalam kesimpulanya : Sampel obat Cetirizine HCI 10 mg diatas mengandung Ceterizine HC1 tergolong obat keras sesuai UU Obat Keras (Staatblaads No.419 tanggal 22 Desember 1949) dan Kepmenkes RI No 02396/A/SK/III/1986.
- Nomor 11/SK/P/20 tanggal  04 Pebruari 2020, yang ditandatangani oleh Drs. Aris Hidayat.Apt. yang menyatakan dalam kesimpulanya : Sampel tablet warna hijau diatas mengandung Prednison tergolong obat keras sesuai UU Obat Keras (Staatblaads No.419 tanggal 22 Desember 1949) dan Kepmenkes RI No 02396/A/SK/III/1986 .
 
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 198 Jo pasal 108  Undang Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan
Pihak Dipublikasikan Ya