Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Psikotropika) ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, S.H.,M.H. RAIH FITRIANTO als THOLE bin SUKADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-783/M.4.12.3/Eku.2/04/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAIH FITRIANTO als THOLE bin SUKADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
---------Bahwa Terdakwa RAIH FITRIANTO alias THOLE bin SUKADI pada hari Senin  tanggal 20 Januari 2020 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2020 bertempat di Warung Pule Metes, Desa Argorejo, Kecaamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
• Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya saksi Muh. Anas Ma’ruf dan saksi Aan Agus Susanto (anggota polisi satresnarkoba Polres Bantul) melihat terdakwa di Warung Pule Metes, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul seperti orang sedang mabuk selanjutnya saksi Muh. Anas Ma’ruf dan saksi Aan Agus Susanto mendekati terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan 3 (tiga) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana yang digunakan terdakwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa mengakui jika 3 (tiga) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari sdr. ENDRO (DPO) pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 di bawah Jembatan Layang Janti dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) mendapatkan 4 (empat) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam sedangkan yang 1 (satu) tablet sebelumnya telah terdakwa konsumsi sendiri.   
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Dan Kalibrasi oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 441/00400/C.3 pada hari Sabtu tanggal satu bulan Februari tahun dua ribu dua puluh yang dibuat dan ditandatangai Tim Pemeriksa Manager Teknik dr. Woro Umi Ratih, Sp Pk, M.Kes, Penguji Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt, Penguji Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT dengan di Ketahui oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Setyarini Hestu Lestari, SKM., M.Kes, yang pada pokoknya menerangkan :
Barang Bukti :
• Barang bukti yang diterima dengan No. B/13/I/2020/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening didalamnya terdapat 3 (tiga) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam yang diduga Psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 001911/T/01/2020.
  
Kesimpulan :
• Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/13/I/2020/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 001911/T/01/2020 mengandung Alprazolam positif seperti terdaftar dalam Gol IV No Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
• Bahwa Terdakwa RAIH FITRIANTO alias THOLE bin SUKADI memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV tanpa disertai dengan resep dokter atau tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.
       --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 62  Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika----
Pihak Dipublikasikan Ya