INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 358/Pid.B/2019/PN Btl | AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH | 1.IMAM KAMBALI 2.MIFTACHUR RAFIUDIN AHMAD als. JOHAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||
| Nomor Perkara | 358/Pid.B/2019/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2019 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2652/M.4.12.3/Eoh.2/12/2019 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Kesatu :
----- Bahwa terdakwa I. IMAM KAMBALI dan terdakwa II. MIFTACHUR RAFIUDIN AHMAD als. JOHAN, pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2019 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di dekat SMAN 1 Jetis, Jalan Pendidikan, Dusun Kertan, Sumberagung, Kec. Jetis, Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, mencoba, secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang,” yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 sekitar pukul 17.00 wib saksi korban BAKIM menelpon terdakwa I IMAM KAMBALI yang pada intinya meminta tolong kepada terdakwa I untuk membantu mencarikan seseorang yang bernama H. YOYOK yang berada di Babat, Lamongan, Jawa Timur dan apabila dapat menemukan, saksi korban akan memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa I. Kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2019 sekitar pukul 15.00 wib saksi korban memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I dan terdakwa II untuk biaya operasional. Selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, saksi GUFRON HUSAINI, saksi WARAS ARIYANTO, dan sdr. ALEX mencari keberadaan sdr. H. YOYOK namun belum ketemu dan setelah itu saksi korban memberitahukan kepada terdakwa I alamat rumah serta toko milik H. YOYOK, selanjutnya terdakwa I meminta supaya saksi korban memberikan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa I, namun saksi korban berkata uangnya habis sehingga hanya memberikan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa I. Setelah itu pada pukul 19.00 wib terdakwa I menyarankan kepada saksi korban untuk mencari uang tambahan;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2019 sekitar pukul 15.00 wib, terdakwa II menelpon terdakwa I yang intinya memberitahukan bahwa saksi korban tidak memberikan tambahan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan alasan sudah tidak punya uang lagi dan hanya memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa II untuk ongkos pulang ke Lamongan, Jawa Timur. Karena hanya diberikan Rp. 50.000,- (lima puluh rupiah) sehingga terdakwa II kehabisan uang ketika sampai di Solo, Jawa Tengah. Selanjutnya terdakwa I menjemput terdakwa II di daerah Solo, Jawa Tengah, dan terdakwa I serta terdakwa II merasa kesal kepada saksi korban sehingga terdakwa I dan terdakwa II menghubungi saksi korban melalui pesan sms dan WhatsApp ke nomor saksi korban sebagai berikut:
• Tanggal 08 Oktober 2019 dan 09 Oktober 2019, terdakwa II mengirimkan sms melalui Handphone dengan nomor 082142141464 kepada saksi korban, sebagai berikut:
- Tanggal 08 Oktober 2019 sekitar pukul 19.58 wib:
> “Bajingan tak sudet kowe gak tanggung jawab” (BAJINGAN TAK TUSUK KAMU TIDAK TANGGUNG JAWAB);
> “Tak cari malam ini kamu, tak selesaikan kamu malam ini”.
- Tanggal 08 Oktober 2019 sekitar pukul 20.15 wib:
> “Ojok ngaleh tekan omah koen Pak” (JANGAN PERGI SAMPAI RUMAH KAMU PAK);
- Tanggal 09 Oktober 2019 sekitar pukul 10.05 Wib:
> “Aku dudu kuli bangunan pak trimo mbok kek i 50” (SAYA BUKAN KULI BANGUNAN YANG TERIMA KAMU BERI 50).
• Tanggal 08 Oktober 2019, 09 Oktober 2019, 10 Oktober 2019, terdakwa II melalui pesan WhatsApp dengan nomor handphone 083871603040, mengirim pesan kepada saksi korban, sebagai berikut:
- Tanggal 08 Oktober 2019 sekitar pukul 19.57 wib:
> “Pak, Kurang ajar raimu” (KURANG AJAR KAMU);
- Tanggal 09 Oktober 2019 sekitar pukul 11.21 wib:
> “Kami bukan buruh bangunan yang bisa kamu permainkan sesuka hatimu. Anda akan kami buat menyesal seumur hidupmu telah mempermainkan kami”
- Tanggal 10 Oktober 2019 sekitar pukul 12.31 wib dan 13.26 wib:
> “Transfer ae. Ojok nglamak raimu”
> “Golekno duit sak iki. Kalau habis maghrib mbleset resiko bapak tanggung sendiri” (CARI UANG SEKARANG, KALAU SETELAH MAGHRIB MELESET, BAPAK TANGGUNG SENDIRI).
• Tanggal 10 Oktober 2019 sekitar pukul 07.46 wib, terdakwa I melalui pesan WhatsApp dengan nomor handphone 081292428893 mengirimkan pesan kepada saksi korban, sebagai berikut:
> “Enteni neng omah mu cok. Mati kw karo aku” (TUNGGU DI RUMAH COK, MATI KAMU SAMA AKU).
- Bahwa kemudian pada tanggal 10 Oktober 2019 sekitar pukul 12.00 wib, terdakwa I dan terdakwa II datang ke rumah saksi BAKIM di Jalan Parangtritis, Dsn. Boto, Ds. Patalan, Kec. Jetis, Bantul, lalu terdakwa I berkata “Aku lebih kaya dari sampean, nyawamu tak tuku pak, kowe wes nglamak karo aku, aku mbek jakarta mbok kei gawean tapi nyepelekke pokoke engko bengi kudu ono duit, nek ora ono, resikone sampean tanggung dewe” (SAYA LEBIH KAYA DARI KAMU, NYAWAMU SAYA BELI PAK, KAMU SUDAH KURANG AJAR SAMA SAYA, SAYA DARI JAKARTA KAMU BERI PEKERJAAN TAPI MENYEPELEKKAN, POKOKNYA NANTI MALAM HARUS ADA UANG, KALAU TIDAK ADA, RESIKO KAMU TANGGUNG SENDIRI). Dan kemudian terdakwa II berkata “Pokok-e sampeyan nak nganti bleset engko sore ora ono duit aku bisa nyudat uwong keluar masuk penjara biasa paling tiga bulan, eleng-eleng Pak omonganku” (POKOKNYA KAMU KALAU SAMPAI MELESET NANTI SORE TIDAK ADA UANG SAYA BIASA MENUSUK ORANG KELUAR MASUK PENJARA BIASA PALING TIGA BULAN, INGAT INGAT PAK OMONGANKU). Selanjutnya para terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban;
- Bahwa setelah para terdakwa datang ke rumah saksi korban, kemudian saksi korban melaporkan pengancaman-pengancaman yang dilakukan oleh para terdakwa ke Polsek Jetis dan kemudian saksi korban diminta oleh pihak Polsek Jetis untuk menelpon terdakwa I kalau uang yang diminta sudah siap. Kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekitar pukul 21.30 wib saksi korban menelpon terdakwa I yang intinya mengatakan kalau uang sudah siap dan saksi korban menunggu di dekat SMA N 1 Jetis Jalan Pendidikan, Dusun Kertan, Sumberagung, Kec. Jetis, Kab. Bantul. Kemudian sekitar pukul 23.00 wib terdakwa I dan terdakwa II datang lalu saksi korban mendekati para terdakwa sambil membawa uang di tangannya, dan saat saksi korban menghampiri terdakwa I dan terdakwa II dengan membawa uang, saksi ANENG PURNOMO dan saksi YUSUF SUHARNO yang keduanya merupakan anggota Polsek Jetis mengamankan terdakwa I dan terdakwa II kemudian para terdakwa dibawa ke Polsek Jetis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan para terdakwa terhadap saksi korban telah ternyata dari permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan penyerahan uang dari saksi korban kepada para terdakwa bukan semata-mata disebabkan oleh kehendak para terdakwa sendiri melainkan karena laporan saksi korban ke Polsek Jetis sehingga para terdakwa diamankan oleh petugas polsek Jetis.
---- Perbuatan terdakwa I IMAM KAMBALI dan terdakwa II MIFTACHUR RAFIUDIN AHMAD als. JOHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 KUHP Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua :
----- Bahwa dia terdakwa I. IMAM KAMBALI dan terdakwa II. MIFTACHUR RAFIUDIN AHMAD als. JOHAN, pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira pukul 12.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2019 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di rumah saksi BAKIM Jalan Parangtritis, Dsn. Boto, Ds. Patalan, Kec. Jetis, Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 sekitar pukul 17.00 wib saksi korban BAKIM menelpon terdakwa I IMAM KAMBALI yang pada intinya meminta tolong kepada terdakwa I untuk membantu mencarikan seseorang yang bernama H. Yoyok yang berada di Babat, Lamongan, Jawa Timur dan apabila dapat menemukan, saksi korban akan memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa I IMAM KAMBALI, kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2019 sekitar pukul 15.00 wib saksi korban memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I dan terdakwa II untuk biaya operasional. Selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, saksi GUFRON HUSAINI, saksi WARAS ARIYANTO, dan sdr. ALEX mencari keberadaan sdr. H. YOYOK namun belum ketemu dan setelah itu saksi korban memberitahukan kepada terdakwa I alamat rumah serta toko milik H. YOYOK, selanjutnya terdakwa I meminta supaya saksi korban memberikan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa I, namun saksi korban berkata uangnya habis sehingga hanya memberikan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa I. Setelah itu pada pukul 19.00 wib terdakwa I menyarankan kepada saksi korban untuk mencari uang tambahan;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2019 sekitar pukul 15.00 wib, terdakwa II menelpon terdakwa I yang intinya memberitahukan bahwa saksi korban tidak memberikan tambahan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan alasan sudah tidak punya uang lagi dan hanya memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa II untuk ongkos pulang ke Lamongan, Jawa Timur. Karena hanya diberikan Rp. 50.000,- (lima puluh rupiah) sehingga terdakwa II kehabisan uang ketika sampai di Solo, Jawa Tengah. Selanjutnya terdakwa I menjemput terdakwa II di daerah Solo, Jawa Tengah, dan terdakwa I serta terdakwa II merasa kesal kepada saksi korban sehingga terdakwa I dan terdakwa II menghubungi saksi korban melalui pesan sms dan WhatsApp ke nomor saksi korban sebagai berikut:
• Tanggal 08 Oktober 2019 dan 09 Oktober 2019, terdakwa II mengirimkan sms melalui Handphone dengan nomor 082142141464 kepada saksi korban, sebagai berikut:
- Tanggal 08 Oktober 2019 sekitar pukul 19.58 wib:
> “Bajingan tak sudet kowe gak tanggung jawab” (BAJINGAN TAK TUSUK KAMU TIDAK TANGGUNG JAWAB);
> “Tak cari malam ini kamu, tak selesaikan kamu malam ini”.
- Tanggal 08 Oktober 2019 sekitar pukul 20.15 wib:
> “Ojok ngaleh tekan omah koen Pak” (JANGAN PERGI SAMPAI RUMAH KAMU PAK);
- Tanggal 09 Oktober 2019 sekitar pukul 10.05 Wib:
> “Aku dudu kuli bangunan pak trimo mbok kek i 50” (SAYA BUKAN KULI BANGUNAN YANG TERIMA KAMU BERI 50).
• Tanggal 08 Oktober 2019, 09 Oktober 2019, 10 Oktober 2019, terdakwa II melalui pesan WhatsApp dengan nomor handphone 083871603040, mengirim pesan kepada saksi korban, sebagai berikut:
- Tanggal 08 Oktober 2019 sekitar pukul 19.57 wib:
> “Pak, Kurang ajar raimu” (KURANG AJAR KAMU);
- Tanggal 09 Oktober 2019 sekitar pukul 11.21 wib:
> “Kami bukan buruh bangunan yang bisa kamu permainkan sesuka hatimu. Anda akan kami buat menyesal seumur hidupmu telah mempermainkan kami”
- Tanggal 10 Oktober 2019 sekitar pukul 12.31 wib dan 13.26 wib:
> “Transfer ae. Ojok ngalamak raimu”
> “Golekno duit sak iki. Kalau habis maghrib mbleset resiko bapak tanggung sendiri” (CARI UANG SEKARANG, KALAU SETELAH MAGHRIB MELESET, BAPAK TANGGUNG SENDIRI).
• Tanggal 10 Oktober 2019 sekitar pukul 07.46 wib, terdakwa I melalui pesan WhatsApp dengan nomor handphone 081292428893 mengirimkan pesan kepada saksi korban, sebagai berikut:
> “Enteni neng omah mu cok. Mati kw karo aku” (TUNGGU DI RUMAH COK, MATI KAMU SAMA AKU).
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekitar pukul 12.00 wib, terdakwa I dan terdakwa II datang ke rumah saksi BAKIM di Jalan Parangtritis, Dsn. Boto, Ds. Patalan, Kec. Jetis, Bantul, lalu terdakwa I berkata “Aku lebih kaya dari sampean, nyawamu tak tuku pak, kowe wes nglamak karo aku, aku mbek jakarta mbok kei gawean tapi nyepelekke pokoke engko bengi kudu ono duit, nek ora ono, resikone sampean tanggung dewe” (SAYA LEBIH KAYA DARI KAMU, NYAWAMU SAYA BELI PAK, KAMU SUDAH KURANG AJAR SAMA SAYA, SAYA DARI JAKARTA KAMU BERI PEKERJAAN TAPI MENYEPELEKKAN, POKOKNYA NANTI MALAM HARUS ADA UANG, KALAU TIDAK ADA, RESIKO KAMU TANGGUNG SENDIRI). Dan kemudian terdakwa II berkata “Pokok-e sampeyan nak nganti bleset engko sore ora ono duit aku bisa nyudat uwong keluar masuk penjara biasa paling tiga bulan, eleng-eleng Pak omonganku” (POKOKNYA KAMU KALAU SAMPAI MELESET NANTI SORE TIDAK ADA UANG SAYA BIASA MENUSUK ORANG KELUAR MASUK PENJARA BIASA PALING TIGA BULAN, INGAT INGAT PAK OMONGANKU). Selanjutnya para terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban;
---- Perbuatan terdakwa I IMAM KAMBALI dan terdakwa II MIFTACHUR RAFIUDIN AHMAD als. JOHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
