INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 151/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) | SARI NUR HAYATI,S.H. | JOKO SULISTYO bin WISENO NUSANTORO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Jun. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 151/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Jun. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1324/M.4.12.3/Eku.2/06.2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Ia Terdakwa Joko Sulistyo Bin Wiseno Nusantoro baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Satria Aji Wijaya Bin Wagiyo (Dituntut secara terpisah) sesuai kedudukan dan peranannya masing-masing sebagai orang yang melakukan, yang nenyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2021 bertempat di Rumah saksi Sigit Dwi Ariyanto Alias Duwek Bin Sunaryo di Bener Tr. IV / 37 Rt. 010 Rw. 03 Kelurahan Bener Kapanewon Tegalrejo Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
• Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 08.00 Wib saksi Satria Aji Wijaya Bin Wagiyo yang telah mendapat pesanan 50 (lima puluh) butir Pil Trihexyphenidyl dari saksi Nufitasari bertemu dengan terdakwa Joko Sulistyo Bin Wiseno Nusantoro di Pinggit dan saksi Satria Aji Wijaya Bin Wagiyo mengatakan “Njalok tulung golekke sapi (minta tolong dicarikan Pil Sapi) “ dijawab oleh Terdakwa Joko Sulistyo “Yo Cobo tak golekke koncoku (Yan anti saya carikan dikawan saya)” saksi Satria Aji Wijaya Bin Wagiyo menjawab “tapi, aku njileh duitmu sek yo, mengko sore tak ijoli (tapi saya pinjam uangmu dulu ya, nanti sore saya ganti) ” dijawab oleh terdakwa Joko Sulistyo “Yo ayo golek bareng, sisan mangkat kerjo (Ya, ayo cari bersama sekalian berangkat kerja) ” kemudian saksi Satria Aji Wijaya Bin Wagiyo bersama dengan terdakwa Joko Sulistyo merumah teman Terdakwa Joko Sulistyo yang tidak dikenal yang kemudian diketahui saksi Satria Aji Wijaya Bin Wagiyo bernama saksi Sigit Dwi Ariyanto di daerah Pinggit ke Utara. Bahwa setelah sampai di Rumah saksi Sigit Dwi Ariyanto kemudian saksi Satria Aji Wijaya Bin Wagiyo menunggu didepan rumah dan terdakwa Joko Sulistyo masuk sendirian kerumah temannya. Bahwa setelah berada di Rumah saksi Sigit Dwi Ariyanto kemudian terdakwa Joko Sulistyo bertanya kepada saksi Sigit Dwi Ariyanto Alias Duwek Bin Sunaryo “Ono ra (ada tidak yang dimaksud Pil) kemudian saksi Sigit Dwi Ariyanto Alias Duwek Bin Sunaryo menjawab “ono, arep jukuk piro (ada mau ambil berapa)” selanjutnya terdakwa Joko Sulistyo menjawab “ 5 (lima)”, yang saksi Sigit Dwi Ariyanto Alias Duwek Bin Sunaryo jawab “ ono, pas iki ono 5 (limo) (ada, ini pas ada lima) “ kemudian terdakwa Joko Sulistyo bertanya tentang harga “Piro (Berapa)” dijawab oleh saksi Sigit Dwi Ariyanto Alias Duwek Bin Sunaryo “150 (seratus lima puluh) dan terdakwa Joko Sulistyo langsung menyerahkan uang sebanyak Rp. 150.000,- dan diterima oleh saksi Sigit Dwi Ariyanto Alias Duwek Bin Sunaryo. Bahwa saksi Sigit Dwi Ariyanto Alias Duwek Bin Sunaryo kemudian mengambil 50 (lima puluh) butir Pil Trihexyphenidyl dari tempat penyimpanannya dan diserahkan kepada terdakwa Joko Sulistyo. Setelah selesai kemudian Terdakwa Joko Sulistyo keluar rumah saksi Sigit Dwi Ariyanto dan menyerahkan kepada saksi Satria Aji Wijaya pesanannya berupa 50 (lima puluh) butir Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan plastic warna bening, kemudian saksi Satria Aji Wijaya dan tedakwa Joko Sulistyo berangkat kerja.
• Pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 pukul 08.00 Wib saksi Satria Aji Wijaya bertemu dengan terdakwa Joko Sulistyo ditempat kerja dan saksi Satria Aji Wijaya mengatakan “ golekke 4 meneh (carikan 40 butir Pil Sapi Lagi) tapi aku njilih duit Rp. 30.000,- ngo njupok pil arep tak ngo dewe (saya pinjam uang Ro. 30.000,- untuk membeli Pil untuk saya pakai sendiri) “ dijawab oleh Terdakwa Joko Sulistyo “yo (ya)” selanjutnya sekitar pukul 10.30 Wib saksi Satria Aji Wijaya dan terdakwa Joko Sulistyo menuju ke rumah temannya yang bernama saksi Sigit Dwi Ariyanto untuk membeli Pil Trihexyphenidyl sesampainya di Rumah saksi Sigit Dwi Ariyanto kemudian terdakwa Joko Sulistyo masuk sendiri kerumah saksi Sigit Dwi Ariyanto dan saksi Satria Aji Wijaya menunggu didepan rumah beberapa saat kemudian saksi Satria Aji Wijaya diserahi Pil Trihexyphenidyl dari terdakwa Joko Sulistyo sebanyak 50 (lima puluh) butir Pil Trihexyphenidyl .
• Bahwa obat keras Y jenis Trihexyphenidil yang diedarkan oleh Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan Obat Daftar G / Obat Keras Y jenis Trihexyphenidil dari Dinas berwenang sesuai aturan dan terdakwa tidak memiliki keahlian mengenai obat-obatan. Bahwa obat keras Y jenis Trihexyphenidil yang diedarkan oleh Terdakwa tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
• Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor Lab. 592/NOF/2021 tanggal 03 Maret 2021 yang ditanda tangani oleh Dr. Drs. Teguh Prihmono, MH. 2. Ibnu Sutarto, ST. ,3. Eko Fery Prasetyo, S. Si. 4. Nur Taufik, ST, yang diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, SH. Selaku Kabid Laboratorium Forensik dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan BB- 1337/2021/NOF dan BB- 1338/2021/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat keras/ daftar G.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Joko Sulistyo Bin Wiseno Nusantoro tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
