| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 368/Pid.Sus/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H 2.Ferry M Kurniawan, SH MH 3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH 3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH |
ALFIAN WICAKSONO alias CEKLO bin ARIS HADI RISWANTO | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Nov. 2023 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 368/Pid.Sus/2023/PN Btl | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Nov. 2023 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4212/M.4.12.3/Enz.2/11/2023 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | ------ Bahwa terdakwa ALFIAN WICAKSONO Alias CEKLO Bin ARIS HADI RISWANTO pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di terapi pijat di Kasihan Rt 001, Kal. Tamantirto, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -Bahwa pada awal bulan Juli 2023 terdakwa main ke kost TORO (DPO) yang berada di sebelah barat kampus UMY. Di kost itu terdakwa ditawari pil Atarax dari TORO (DPO), kemudian terdakwa mencoba mengkonsumsinya 1 (satu) butir. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB karena penasaran terdakwa membeli 5 (lima) tablet bungkus warna biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam tablet 1 (satu) mg dari TORO (DPO) di kostnya TORO (DPO) rencananya akan terdakwa konsumsi pada saat terdakwa ulang tahun.
-Bahwa terdakwa mengakui pada saat dirinya kedapatan memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika tersebut tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
