Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
ALFIAN WICAKSONO alias CEKLO bin ARIS HADI RISWANTO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 368/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4212/M.4.12.3/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Ferry M Kurniawan, SH MH
3FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
4LATIFAH ZAHRAH, SH MH
5LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN WICAKSONO alias CEKLO bin ARIS HADI RISWANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa ALFIAN WICAKSONO Alias CEKLO Bin ARIS HADI RISWANTO pada hari Selasa tanggal  29 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat  di terapi pijat di Kasihan Rt 001, Kal. Tamantirto, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-Bahwa  pada awal bulan Juli 2023 terdakwa main ke kost TORO (DPO) yang berada di sebelah barat kampus UMY. Di kost itu terdakwa ditawari pil Atarax dari TORO (DPO), kemudian terdakwa mencoba mengkonsumsinya 1 (satu) butir. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal  27 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB karena penasaran terdakwa membeli 5 (lima) tablet bungkus warna biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam tablet 1 (satu) mg dari TORO (DPO) di kostnya TORO (DPO) rencananya akan terdakwa konsumsi pada saat terdakwa ulang tahun.
-Bahwa sejak pembelian, terdakwa menyimpan 5 (lima) tablet bungkus warna biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam tablet 1 (satu) mg di dalam tas.


-Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira 22.30 WIB ketika terdakwa sedang berada di tempat kerja istri terdakwa di terapi pijat di Kasihan Rt 001 Kal. Tamantirto, Kap. Kasihan, Kab. Bantul ada 6 (enam) petugas dari kepolisian menangkap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 5 (lima) tablet bungkus warna biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam tablet 1 (satu) mg yang merupakan milik dari terdakwa.
-Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : 441/03372  tanggal 08 September 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Balai LabKes dan Kalibrasi dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK, tim pemeriksa manajer teknik dr. Indi Himma Khairani, Penguji  Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt; dan  Penguji FX. Listanto, ST.,MT. Kesimpulannya menerangkan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.B/88/VIII/2023/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 016812/T/09/2023 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

-Bahwa terdakwa mengakui pada saat dirinya kedapatan memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika tersebut tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang.

-------  Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya