| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa , HERI EKSANTO ALS. ENTONG BIN TRISMIJO, pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 07.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, bertempat di jalan Kampung Dsn. Caben Rt. 004 Ds. Sumbermulyo Kec. Bambanglipuro Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,”, ,Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 07.30 Wib, terdakwa HERI EKSANTO ALS. ENTONG bermaksud untuk membeli sayur diwarung milik bapak SAMIJAN, namun karena saat itu antriannya banyak sehingga terdakwa hanya menunggu sambil duduk diatas sepeda motor, selanjutnya saat sedang menunggu tersebut terdakwa melihat saksi MARIA GORETI NGATIYEM yang telah selesai membeli sayur dengan memakai perhiasan kalung emas bermaksud akan pulang dengan membonceng sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ELEONORA DEVA PRAMUTYA, selanjutnya timbul niat terdakwa untuk mengambil dan memiliki perhiasan kalung emas yang dipakai oleh saksi MARIA GORETI NGATIYEM, selanjutnya setelah saksi MARIA GORETI NGATIYEM bersama dengan saksi ELEONORA melintas didepan terdakwa dan menuju kearah utara lalu terdakwa langsung mengikuti dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol. AB 6864 XK , kemudian setelah sampai di jalan Kampung Dsn. Caben Sumbermulyo Bambanglipuro Kab Bantul saat itu jalanan dalam keadaan sepi dan tidak ada orang yang melintas dari arah belakang , selanjutnya terdakwa langsung memacu sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol. AB 6864 XK miliknya untuk mendekati sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ELEONORA , setelah dekat dan berada disamping kanan sepeda motor saksi ELEONORA , terdakwa lalu mengulurkan tangan kirinya dan mengambil perhiasan kalung emas dileher saksi MARIA GORETI SATIYEM dengan cara ditarik hingga putus selanjutnya terdakwa memacu sepeda motornya dengan kencang bermaksud untuk melarikan diri, dan saat yang bersamaan saksi MARIA GORETI SATIYEM menoleh kesebelah kanan dan melihat terdakwa mengenggam kalung emas ditangan kirinya , lalu terdakwa dikejar oleh saksi ELEONORA sambil diteriaki maling-maling oleh saksi MARIA GORETI SATIYEM , namun terdakwa erhasil melarikan diri , selanjutnya setelah sampai di jalan Ganjuran-Paker terdakwa langsung masuk kejalan kampung Dsn. Bebekan dan langsung menuju kerumahnya , selanjutnya perhiasan kalung emas tersebut terdakwa simpan dibawah tumpukan genteng yang berada halaman sebelah barat rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa bermaksud menghilangkan jejak dengan cara membakar jaket jersy warna putih yang dipakai terdakwa pada saat melakukan tindak pidana tersebut ;
- Bahwa tedakwa pada saat mengambil perhiasan kalung emas model rantai warna kuning seberat 5 gram tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi MARIA GORETI SATIYEM selaku pemiliknya,
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa HERI EKSANTO ALS. ENTHONG tersebut saksi korban MARIA GORETI SATIYEM mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP |