Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa WAHYU NUGROHO Als PEYOK Bin SUKIRNO pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar pukul 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dsn.Tegal Senggotan, Rt.002, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar sebelum dzuhur terdakwa pergi dari rumah kontrakan yang berada di Dukuh Mantrijeron Yogyakarta jalan kaki, ketika hendak pulang melewati rumah di Dsn.Tegal Senggotan Rt.002, Tirtonirmolo Kasihan Bantul melihat pintu gerbang yang terbuka dan ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna merah No.Pol.AB-6599-GT yang kunci kontaknya masih tertancap di lubang kunci. Melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi, timbul niat terdakwa untuk memiliki sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor diparkir kemudian tanpa seijin pemiliknya mengundurkan sepeda motor dan keluar dari pintu gerbang, setelah dirasa aman terdakwa menstater sepeda motor dan pergi meninggalkan lokasi.
- Bahwa sehari kemudian terdakwa meng uplode di Facebook jual beli motor Yogyakarta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio harga Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), STNK hilang.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 ada seseorang yang hendak membeli sepeda motor dan mengajak COD di daerah Denggung Sleman, akan tetapi terdakwa merubah lokasi COD di Pasar Bantul.
- Bahwa terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna merah No.Pol.terpasang AB-3366-ZO menuju Pasar Bantul dan ketika sampai di pasar Bantul bertemu dengan seseorang yang hendak membeli sepeda motor tersebut dan petugas Kepolisian Polres Bantul mendatangi terdakwa, mengamankan terdakwa berikut barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Adapun maksud terdakwa mengambil sepeda motor tanpa ijin pemiliknya tersebut untuk dijual selanjutnya dari hasil penjualan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi ARKAN IKHSANI menderita kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atau sekitar itu.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |