Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2019/PN Btl 1.YUDI PRASETYO
2.Ny. WAHYUNINGSIH
3.Tn MUHYADI SLAMET
4.Ny. MUSINEM
PT BPR KURNIA SEWON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUDI PRASETYO
2Ny. WAHYUNINGSIH
3Tn MUHYADI SLAMET
4Ny. MUSINEM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIGIT RIYANTO, SHYUDI PRASETYO
2SIGIT RIYANTO, SHNy. WAHYUNINGSIH
3SIGIT RIYANTO, SHTn MUHYADI SLAMET
4SIGIT RIYANTO, SHNy. MUSINEM
Tergugat
NoNama
1PT BPR KURNIA SEWON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ny. Nindyawati Trias Putri, SH
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKNL YOGYAKARTA
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :
11
1. Menyatakan Turut Tergugat II untuk tidak menerima dan memproses atau menunda / ditangguhkan permintaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan permintaan Tergugat sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap Obyek Sengketa perkara a quo
2. Menyatakan Turut Tergugat III untuk tidak mengeluarkan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) sebagai salah satu persyaratan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atau melakukan peralihan hak apa pun terhadap Obyek Sengketa perkara a quo, sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan atas Obyek Sengketa
3. Menyatakan bahwa SHM No.04058, tanggal sertifikat 17/ 01/ 2014, Surat Ukur/ Gambar Situasi 02499/ Srimulyo/ 2013 tanggal 14/ 11/ 2013, Luas Tanah 718 m2 (tujuh ratus delapan belas meter persegi), keadaan tanah pertanian/ sawah, lokasi desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, atas nama pemegang hak Tn Mahyadi/ Slamet/ Penggugat III
Selanjutnya mohon disebut sebagai : Obyek Sengketa
4. Menyatakan bahwa Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
5. Menyatakan tidak sah menurut hukum, Batal Demi Hukum Hak Tanggungan terhadap Obyek Sengketa sehingga tidak mempunyai kekuatan eksekutorial / Non Exsecutable
6. Menyatakan sah secara hukum bukti surat yang diajukan Para Penggugat
7. Tergugat untuk memberikan restrukturisasi kredit kepada Para Penggugat, antara lain :
a. Menghukum Tergugat menerima pelunasan sisa hutang pokok sebesar Rp.480.492.579,- (Empat ratus delapan puluh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh sembilan Rupiah) dari Para Penggugat
b. Menghukum Tergugat memberikan kesempatan mengangsur pokok tanpa bunga dan denda sesuai kemampuan Para Penggugat bersamaan menjual agunan yang menjadi Obyek Sengketa perkara a quo
c. Menghukum Tergugat memberikan kesempatan kepada Para Penggugat menebus agunan yang menjadi Obyek Sengketa perkara a quo sebesar Rp.480.492.579,- (Empat ratus delapan puluh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh sembilan Rupiah),
8. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat dan Para Turut Tergugat
9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo
10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara a quo

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak