Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
232/Pdt.P/2020/PN Btl YUSNINDAR TIYAS MUFTI DEWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 232/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUSNINDAR TIYAS MUFTI DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon sepenuhnya.
  2. Menyatakan bahwa adekĀ  pemohon bernama MUHAMMAD PANDU PAMUNGKAS dan MUHAMMAD BINTANG PAMUNGKAS belum cukup umur sehingga menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat bertindak sebagai mana mestinya sebagai subjek hokum dalam proses pembagian warisan
  3. Menetapkan pemohon, YUSNINDAR TIYAS MUFTI DEWI sebagai Wali dari MUHAMMAD PANDU PAMUNGKAS dan MUHAMMAD BINTANG PAMUNGKAS guna mewakili, bertindak untuk dan atas namanya dalam melakukan perbuatan hukum proses pembagian warisan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Memberikan biaya perkara peohon ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak