| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah perubahan nama anak kedua perempuan Para Pemohon dari yang semula ZEYNEP DUVARCI lahir di Bandung tanggal 29 Desember 2010 dirubah menjadi LISA AFFANDI lahir di Bandung tanggal 29 Desember 2010.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul paling lambat 30 (tiga puluh) hari segera setelah diterimanya salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatat peristiwa rubah/ganti nama tersebut dalam register kependudukan menurut aturan pencatatan yang berlaku dan memberikan catatan pinggir atau menerbitkan dokumen kependudukan yang telah diperbaharui.
- Memerintahkan kepada instansi pemerintah dan/atau swasta untuk menghormati putusan pengadilan dan melakukan perubahan data nama dan menerbitkan dokumen yang telah diperbaharui atau surat keterangan menurut peraturan yang berlaku.
- Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku ditanggung oleh Para Pemohon.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |