Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Btl CIPTO SLAMET Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CIPTO SLAMET
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum Kutipan Akta Kematian dengan nomor 3402-KM-23042018-0020 tertanggal 01
    Januari 2018 atas nama SAJIYEM yang dikeluarkan oleh TERGUGAT;
  3. Memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan salinan/
    turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bantul kepada TERGUGAT untuk mencatat tentang pembatalan
    Kutipan Akta Kematian seperti tersebut diatas dalam daftar register tahun yang sedang berjalan serta yang
    diperuntukan untuk itu;
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul) untuk
    untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama SADIJEM;
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak