Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2017/PN Btl Erlyn Ninis P., SH WIDODO Bin RATNODIHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2108/0.4.13/Euh.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Erlyn Ninis P., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDODO Bin RATNODIHARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa  ia terdakwa, WIDODO Bin RATNODIHARJO pada  hari Jumat tanggal 04  Agustus 2017 sekira pkl 15.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2017 bertempat di rumah Terdakwa Dsn. Mertosanan Kulon RT 07/RW 14 Kel Potorono Kec.Banguntapan  Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menangkap ,melukai,membunuh,menyimpan,memiliki, memelihara,mengangkut,dan memperniagakan,satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 UU RI No5 tahun 1990 Tentang Konservasi sumber daya alam Hayatai dan Ekosistemnya Jo PP No.7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa

                                                                  A T A U

          Kedua

Bahwa  ia terdakwa, WIDODO Bin RATNODIHARJO pada  hari Jumat tanggal 04  Agustus 2017 sekira pkl 15.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2017 bertempat di rumah Terdakwa Dsn. Mertosanan Kulon RT 07/RW 14 Kel Potorono Kec.Banguntapan  Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyimpan,memiliki,memelihara,mengangkut, dan memperniagakan, satwa yang dilindungi, dalam keadaan matiPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf  b Jo Pasal 40 ayat 2 UU RI No5 tahun 1990 Tentang Konservasi sumber daya alam Hayatai dan Ekosistemnya Jo PP No.7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa

Pihak Dipublikasikan Ya