| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa JEFRI ANGGONO Bin ZARONI bersama-sama dengan ALFIAN ADI SETYA PUTRA , pada hari Sabtu tanggal 10 September 2016 , sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2016 di Jl.Umum di Timur Jembatan Kertopaten Rt.04 , Wirokerten , Kecamatan Banguntapan , Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri BantulĀ Telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain , dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hukum , yang didahului , disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri atau untuk tetap mengusai barang yang dicuri , yang dilakukan oleh dua orang atau lebih ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP |