| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I , Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I , Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 209.932.300,- (dua ratus sembilan juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah).
- Menghukum Tergugat I , Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |