Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2023/PN Btl RENDY INDRO NURSASONGKO,SH.,M.H. ANGGI SETIYAWAN Bin SARJIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-16/M.4.12.3/Enz.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY INDRO NURSASONGKO,SH.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI SETIYAWAN Bin SARJIYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANGGI SETIYAWAN Bin SARJIYO pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Bulusan Desa Canden Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No.36 Tahun 2009. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

-    Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa ANGGI SETIYAWAN Bin SARJIYO memesan 2 (dua) toples atau 2000 (dua ribu) pil warna putih berlambang Y secara online dari aplikasi facebook dengan nama akun Ariel Biak seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), terdakwa telah membayar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan kekuranganya akan dibayar dalam waktu 3 (tiga) bulan kemudian ;
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sekira pukul 08.30 WIB setelah mengambil paket ternyata berisi 1800 (seribu delapan ratus) butir pil warna putih berlambang Y kemudian terdakwa bertempat di rumah Ilham meminta saksi Andre Septiyawan Bin Muhit Suhayndra  (diajukan dalam penuntutan tersendiri) untuk mengemas pil sebanyak 18 (delapan belas) bekas bungkus rokok yang masing – masing boks berjumlah 100 (seratus) butir ;
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 terdakwa menjual pil warna putih berlambang Y kepada saksi Andre Septiyawan Bin Muhit Suhayndra sebanyak 300 (tiga ratus) butir seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)  namun baru dibayar Rp.195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah),  kemudian melalui saksi  Andre Septiyawan Bin Muhit Suhayndra  kepada antara lain sebagai berikut :
-    Ripan sebanyak 300 (tiga ratus) butir seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 2 September 2022  sekira pukul 11.45 WIB di Bulusan, Canden Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul ;
-    Saksi Oskar Maylano Bin Tono sebanyak 300 (tiga ratus) butir seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 2 September 2022  sekira pukul 11.55 WIB di Bulusan, Canden Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul ;
-    Diaz sebanyak 500 (lima ratus) butir seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) pada hari Jumat tanggal 2 September 2022  sekira pukul 12.30 WIB di gumuk Pasir Desa Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul ;
-    Saksi Yunus Harry Harnanto sebanyak 300 (tiga ratus) butir seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 2 September 2022  sekira pukul 16.30 WIB di Bulusan, Canden Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul ;
-    Bahwa sisa pil warna butih berlambang Y sebanyak 100 (seratus) butir, 30 (tiga puluh) butir diantaranya  dikonsumsi sendiri oleh terdakwa, 20 (dua puluh) butir dikonsumsi bersama dengan Ilham dan saksi Andre Septiyawan Bin Muhit Suhayndra  dan 50 (lima puluh) butir diserahkan kepada Pace untuk membayar hutang ;
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sekira pukul 22.10 WIB saksi Bayudi, saksi Okta Priantoko bersama petugas dari Satresnarkoba Polres Bantul yang lain melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti uang sejumlah Rp.195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Iphone 7 warna pink dengan nomor Wa 085876115809 ;  
-    Bahwa sesuai dengan Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2247/NPF/2022 tanggal 29 September 2022 Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Tengah  Bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si, M.Biotech, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, ST dan diketahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Ir.H.Slamet Iswanto dengan kesimpulan BB-4897/2022/NPF, BB-4898/2022/NPF, BB-4899/2022/NPF, BB-4900/2022/NOF, BB-4901/2022/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut diatas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G ;
-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenang untuk menjual/mengedarkan pil warna putih jenis Trihexyphenidil sehingga terdakwa dibawa oleh pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya