Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
412/Pdt.P/2019/PN Btl WISNU PURNOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 412/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WISNU PURNOMO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama Pemohon didalam kutipan Akta Akta kelahiran No. 3756 / 1990 / A, dari semula tertulis dengan nama Dwi Priyanto dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca  Wisnu Purnomo
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul atau Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah/memperbaiki nama Pemohon;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak