Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
387/Pid.B/2024/PN Btl Nurhayati, S.H. 1.YUSRI ANDI Bin SARBANI alm
2.SUKMA BAGUS IRNAWAN Bin IMIN
3.DONI anak dari BAMBANG ISKANDAR alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 387/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4091/M.4.12.3/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nurhayati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRI ANDI Bin SARBANI alm[Penahanan]
2SUKMA BAGUS IRNAWAN Bin IMIN[Penahanan]
3DONI anak dari BAMBANG ISKANDAR alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUSTINUS ANINDYA, SHDONI anak dari BAMBANG ISKANDAR alm
2AGUSTINUS ANINDYA, SHYUSRI ANDI Bin SARBANI alm
3Dr.Tukinu, S.H., M.Hum., M.SiSUKMA BAGUS IRNAWAN Bin IMIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa mereka terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani,  terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin dan terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm  baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri, pada pada hari dan tanggal  yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sejak  bulan Oktober tahun 2023  sampai dengan bulan November tahun 2023,  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Tegalrejo, Plumbon, RT.16, Kalurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain  secara melawan hukum,  dengan  memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,  ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.  Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa berawal dari terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani yang mengenal terdakwa 2. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm karena sering bersama-sama nongkrong di warnet, kemudian terdakwa 2. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm menawarkan pekerjaan kepada terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani untuk mengumpulkan sebanyak mungkin buku  tabungan berikut nomor rekeningnya serta Mobile Banking dan ATMnya, selanjutnya  terdakwa 2 Doni anak dari Bambang Iskandar Alm berjanji akan memberikan imbalan atau keuntungan kepada terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani setiap berhasil menyerahkan 1 (satu) Buku  tabungan berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan ATMnya akan diberikan imbalan atau keuntungan sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa setelah mendengar ajakan dari terdakwa 2. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm tersebut, terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani merasa tertarik agar bisa mendapatkan sejumlah uang imbalan, kemudian terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani meminta kepada saksi Dian Rahmadina yang merupakan teman dari anak terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani, agar mau membuat Rekening Bank yaitu : Rekening Bank Mandiri, Rekening Bank Danamon dan Rekening Bank Seabank,  yang kemudian setelah Rekening Bank tersebut jadi lalu buku tabungan berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan ATMnya diantarkan kerumah terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani, dan selanjutnya terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani memberikan imbalan kepada saksi Dian Rahmadina sebesar Rp.500.000,- (lima rarus ribu rupiah ).
  • Bahwa untuk memudahkan operasional kepada terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani guna mendapatkan beberapa Buku Rekening Perbankan, terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm  telah memberikan sarana alat berupa Handphone merk Redmi dan Samsung berikut kartu Simcardnya sebagai sarana untuk  mendapatkan Rekening berikut kode banking dan kartu ATMnya.
  • Bahwa selain dari saksi Dian Rahmadina, terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani juga telah membeli atau mengumpulkan beberapa Buku Tabungan Bank berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan ATMnya dari orang lain yang sudah tidak dapat diingat lagi namanya, sehingga terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani telah mendapatkan atau mengumpulkan lebih kurang  1000 ( seribu ) Buku tabungan berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan kartu ATMnya.
  • Bahwa setelah terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani mendapatkan beberapa Buku Tabungan Bank berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan kartu ATMnya dari saksi Dian Rahmadina dan beberapa orang lainnya, lalu oleh terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani dijual kepada terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm, dan selama tahun 2023 terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani berhasil menjual dengan jumlah sekitar 1.000 (seribu) Buku Tabungan Bank, berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan kartu ATMnya,  dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  masing-masing Buku Tabungan Bank, berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan kartu ATMnya jika berasal dari Bank BCA sedangkan diluar Bank BCA dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dan  terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani telah mendapat imbalan dari terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm lebih kurang sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang ditransfer melalui rekening Bank BRI milik Jo Sioe Liong (Ibu terdakwa 3) ke Rekening atas nama istri terdakwa 1 yaitu saksi Novi Savera dengan nomor Rekening 575401000878532 yang kartu ATMnya dikuasai dan dipergunakan oleh terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani.
  • Bahwa selanjutnya Buku  Tabungan berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan kartu ATMnya yang telah dikumpulkan dengan cara dibeli oleh terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm baik dari terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani maupun orang-orang lainnya, kemudian dijual kembali kepada orang yang bernama Johan (DPO) dan orang yang bernama Kiki alias Eki alias Koh Kiki (DPO), sehingga terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan 1 (satu)  Buku Tabungan berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan kartu ATMnya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan oleh orang yang benama Johan (DPO) dan Kiki (DPO) Buku Rekening Perbankan lengkap dengan Mobile Bankingnya dan kartu ATMnya tersebut dijual ke Johan (DPO) dan Kiki alias Eki alias Koh Kiki (DPO) untuk dijadikan sarana menampung hasil dari penipuan online yang dijalankan dari negara Kamboja.
  • Bahwa untuk mempermudah komunikasi antara  terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm dengan orang yang benama Johan (DPO) dan Kiki (DPO), terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm menggunakan sarana berupa : 1 (satu) buah Handphone Redmi A1 warna biru  muda  dengan Simcard terpasang 6282185326765 Imei 1: 869724064250660 dan Imei 2 : 869724064250678; Handphone mek Samsung Dalaxy Note Ultra  warna coklat  Sim terpasang 081280034766; Handphone merk IPhone 15 Pro max warna silver dengan Simcard terpasang 081286014966.
  • Bahwa didalam melakukan kejahatan penipuan dalam perkara ini, selain terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani dan terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm, juga dilakukan oleh terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin yang sebelumnya telah direkrut oleh Pimpinan New World di Bavet Kamboja untuk bertugas dibagian Operator Call Center Scam (penipuan online), yang tugasnya adalah berpura-pura sebagai petugas Telkom dan menghubungi calon korban melalui komunikasi telpon/hand phone setelah mendapatkan nomor calon korban dari bagian IT.  Dan setelah ada yang tersambung dengan terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan,  kemudian terdakwa 2 berkomunikasi dengan orang yang akan dijadikan korban penipuan secara online. Pada saat terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin berkomunikasi dengan orang yang akan dijadikan korban, terdakwa 2 mengaku sebagai petugas dari Telkom dan memberitahukan bahwa nomor telepon orang yang diajak bicara telah menunggak pembayarannya, kemudian terdakwa 2 mengarahkan kepada calon korban penipuan online tersebut untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian yang akan dibuatkan Laporan secara Online, setelah itu terdakwa 2 menekan tombol pagar “#” sebanyak 2 (dua) kali dan telepon sudah tersambung dengan line 2  (teman terdakwa 2) yang berperan  mengaku sebagai Petugas dari  Kepolisian.
  • Bahwa dari beberapa nomor telepon calon korban yang telah dihubungi oleh terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan yang mengaku sebagai petugas Telkom, ada yang berhasil terhubung dengan korban yaitu Budi Andayani (sekarang telah meninggal dunia) dengan nomor handphone 0811259281, selanjutnya terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin mengatakan kepada korban (Budi Andayani) jika nomor telepon rumah Budi Andayani di Manado yaitu nomor telepon 0431814320 telah menunggak, oleh karena Budi Andayani merasa tidak pernah menunggak pembayaran telepon dan juga tidak mempunyai rumah di Manado, kemudian Budi Andayani protes ke nomor yang mengaku petugas dari Telkom tersebut (terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin), kemudian terdakwa 2 mengarahkan kepada korban (Budi Andayani) untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian yang akan dibuatkan Laporan secara Online, setelah itu terdakwa 2 menekan pagar “#” sebanyak 2 (dua) kali dan telepon sudah tersambung dengan line 2  (teman terdakwa 2) yang berperan  mengaku sebagai Petugas dari  Kepolisian yang selanjutnya Budi Andayani berkomunikasi dengan teman terdakwa 2 yang berada di Line 2 New World dan mengaku sebagai anggota Kepolisian. Kemudian korban (Budi Andayani) diarahkan untuk melaporkan ke Polisi  dan diarahkan agar menelpon nomor  yang telah diberikan,  setelah korban melaporkan hal tersebut dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara Online, setelah itu ada orang lainnya di sindikat New World yang menelpon korban (Budi Andayani) dan mengaku sebagai atasan Polisi yang sebelumnya membuat BAP secara online, yang selanjutnya mengatakan bahwa nomor telepon 0431814320 adalah  nomor jaringan Koruptor, kemudian korban Budi Andayani diminta untuk menunggu dan akan dibantu penyelesaiannya. menyambungkan nomor telepon ke bagian line 2, kemudian teman terdakwa  yang bertugas. Tidak lama kemudian orang yang mengaku sebagai petugas Polisi tersebut mengatakan bahwa dia sudah berusaha tetapi tidak dapat menyelesaikan karena merasa diteror, kemudian korban (Budi Andayani) diminta untuk menelpon atasannya lagi dari orang yang mengaku sebagai Polisi tersebut dengan diberikan nomor kontak : 083843048949 yang seolah-olah adalah Kapolda Sulawasi Utara,  dan korban diminta untuk menghubungi nomor tersebut agar dibantu menyelesaikan permasalahannya.  Selanjutnya korban (Budi Andayani) berkomunikasi melalui hand phone dengan seseorang yang mengaku sebagai Kapolda Sulawasi Utara, dan kemudian korban diminta untuk mentransfer seluruh uang yang menjadi miliknya yang akan dilakukan audit, dan jika sudah selesai diaudit seluruh uang milik korban akan dikambalikan,  mendengar perkataan dari orang yang mengaku sebagai Kapolda Sulawesi Utara tersebut korban (Budi Andayani) menjadi percaya bahwa uang miliknya akan dilakukan audit untuk menghindari dugaan adanya jaringan Koruptor, kemudian korban (Budi Andayani) mengikuti perintah orang yang mengaku sebagai Kapolda Sulawasi Utara tersebut untuk mentransfer uang miliknya sesuai dengan permintaannya ke sejumlah Rekening Bank dengan nomor dan atas nama sebagai berikut :
  1. Nomor Rekening SeaBank dengan nomor : 901767 904966 atas nama Hafizh Al Fattah. Tanggal  2 November 2023 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tanggal 16 November 2023 sebesar Rp.150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah), tanggal 28 November 2023 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  2. Nomor Rekening Bank CIMB NIAGA di nomor : 762980767200 atas nama Lusi Kumeroh Sari. Tanggal 18 Oktober 2023 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),
  3. Nomor Rekening CIMB Niaga dengan nomor : 762980767200 atas nama Lusi Kumeroh Sari. tanggal 18 Oktober 2023 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  4. Nomor Rekening SeaBank dengan nomor : 901572106870 atas nama Dian Rahmadina. Tanggal 18 Oktober 2023 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  5. Nomor Rekening SeaBank  dengan nomor : 901572106870 atas nama Dian Rahmadina. Tanggal 19 Oktober 2023 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  6. Nomor Rekening SeaBank dengan nomor : 901572106870 atas nama Dian Rahmadina. Tanggal 19 Oktober 2023 sebesar Rp.328.000.000,- ( tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah).
  • Bahwa setelah korban (Budi Andayani) mentransfer seluruh uang miliknya, kemudian seseorang yang mengaku seolah-olah adalah Kapolda Sulawesi Utara tersebut masih terus meminta kepada korban (Budi Andayani) agar mentransfer  sejumlah uang lagi dengan ancaman jika korban (Budi Andayani) tidak mau mentranfer uang sesuai dengan permintaannya, maka dana milik Budi Andayani yang telah ditransfer akan diberikan untuk negara dan orang yang bersangkutan tersebut akan mengangkat  kasus yang dihadapi oleh korban (Budi Andayani) dan tidak akan membantu menyelesaikannya, dan orang tersebut juga mengatakan jika Budi Andayani pasti akan masuk penjara.
  • Bahwa setelah korban Budi Andayani mentranfer sejumlah uang sesuai yang diarahkan oleh seseorang yang mengaku seolah-olah adalah Kapolda Sulawesi Utara tersebut,  yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), ternyata  uang milik korban (Budi Andayani) tidak dikembalikan sebagaimana yang pernah dijanjikan oleh seseorang yang mengaku seolah-olah adalah Kapolda Sulawesi Utara yang mengatakan setelah uang milik korban dilakukan audit akan segera dikembalikan kepada korban Budi Andayani, hal tersebut hanyalah bujuk rayu, rangkaian kebohongan dan ancaman yang dilakukan oleh para anggota sindikat jaringan penipuan online New World di Bavet Kamboja untuk menakut-nakuti korban (Budi Andayani) seolah-olah ada didalam jaringan Koruptor, sehingga korban (Budi Andayani) mau mentransfer uang miliknya ke rekening-rekening yang diarahkan sesuai dengan permintaan dan petunjuk dari seseorang yang mengaku seolah-olah adalah Kapolda Sulawesi Utara yang merupakan jaringan sindikat penipuan online New World di Bavet Kamboja.
  • Bahwa dari perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa bersama-sama dengan jaringan sindikat Penipuan Online New World yang ada di Bavet Negara Kamboja tersebut terhadap korban (Budi Andayani), ketiga terdakwa telah mendapatkan keuntungan masing-masing sebagai berikut, terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani mendapat keuntungan sekitar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari hasil menjual Buku Rekening Perbankan beserta Mobile Banking dan kartu ATMnya kepada terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm yang diterima melalui rekening istrinya yaitu saksi Novi Savera dengan nomor Rekening 575401000878532 melalui rekening Bank BRI milik Jo Sioe Liong (Ibu terdakwa 3), terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin mendapatkan keuntungan  lebih kurang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam menjalankan perannya sebagai  operator di New World di Bavet Kamboja yang mengaku sebagai petugas Telkom dan menelpon korban (Budi Andayani),  dan terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm mendapatkan keuntungan lebih kurang sebesar Rp.1.202.000.000,- (satu milyar rupiah dua ratus dua juta rupiah) selama menjadi pembeli dan penjual Buku Rekening Perbankan beserta Mobile Banking dan kartu ATMnya, yang dijual ke Penipuan Online di New World di Bavet Kamboja.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut  korban yaitu Budi Andayani  (sekarang sudah meninggal dunia)  menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) atau setidak-tidaknya  disekitar jumlah tersebut.

      Perbuatan terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani,  terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin dan terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal   378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.                                                                                                                                                                                                                                                        

 

Dan

 

KEDUA :

 

PERTAMA :

Bahwa mereka terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani,  terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin dan terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm  baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri, pada hari dan tanggal  yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sejak  bulan Oktober tahun 2023  sampai dengan bulan November tahun 2023,  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Tegalrejo, Plumbon, RT.16, Kalurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan  perbuatan itu, yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang  atau surat  berharga  atau perbuatan lain  atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya  merupakan  hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud  dalam Pasal  2 ayat (1)  dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Perbuatan mereka terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa berawal dari terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani yang mengenal terdakwa 2. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm karena sering bersama-sama nongkrong di warnet, kemudian terdakwa 2. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm menawarkan pekerjaan kepada terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani untuk mengumpulkan sebanyak mungkin buku  tabungan berikut nomor rekeningnya serta Mobile Banking dan ATMnya, selanjutnya  terdakwa 2 Doni anak dari Bambang Iskandar Alm berjanji akan memberikan imbalan atau keuntungan kepada terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani setiap berhasil menyerahkan 1 (satu) Buku  tabungan berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan ATMnya akan diberikan imbalan atau keuntungan sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa setelah mendengar ajakan dari terdakwa 2. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm tersebut, terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani merasa tertarik agar bisa mendapatkan sejumlah uang imbalan, kemudian terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani meminta kepada saksi Dian Rahmadina yang merupakan teman dari anak terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani, agar mau membuat Rekening Bank yaitu : Rekening Bank Mandiri, Rekening Bank Danamon dan Rekening Bank Seabank,  yang kemudian setelah Rekening Bank tersebut jadi lalu buku tabungan berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan ATMnya diantarkan kerumah terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani, dan selanjutnya terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani memberikan imbalan kepada saksi Dian Rahmadina sebesar Rp.500.000,- (lima rarus ribu rupiah ).
  • Bahwa untuk memudahkan operasional kepada terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani guna mendapatkan beberapa Buku Rekening Perbankan, terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm  telah memberikan sarana alat berupa Handphone merk Redmi dan Samsung berikut kartu Simcardnya sebagai sarana untuk  mendapatkan Rekening berikut kode banking dan kartu ATMnya.
  • Bahwa selain dari saksi Dian Rahmadina, terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani juga telah membeli atau mengumpulkan beberapa Buku Tabungan Bank berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan ATMnya dari orang lain yang sudah tidak dapat diingat lagi namanya, sehingga terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani telah mendapatkan atau mengumpulkan lebih kurang  1000 ( seribu ) Buku tabungan berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan kartu ATMnya.
  • Bahwa setelah terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani mendapatkan beberapa Buku Tabungan Bank berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan kartu ATMnya dari saksi Dian Rahmadina dan beberapa orang lainnya, lalu oleh terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani dijual kepada terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm, dan selama tahun 2023 terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani berhasil menjual dengan jumlah sekitar 1.000 (seribu) Buku Tabungan Bank, berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan kartu ATMnya,  dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  masing-masing Buku Tabungan Bank, berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan kartu ATMnya jika berasal dari Bank BCA sedangkan diluar Bank BCA dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dan  terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani telah mendapat imbalan dari terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm lebih kurang sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang ditransfer melalui rekening Bank BRI milik Jo Sioe Liong (Ibu terdakwa 3) ke Rekening atas nama istri terdakwa 1 yaitu saksi Novi Savera dengan nomor Rekening 575401000878532 yang kartu ATMnya dikuasai dan dipergunakan oleh terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani.
  • Bahwa selanjutnya Buku  Tabungan berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan kartu ATMnya yang telah dikumpulkan dengan cara dibeli oleh terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm baik dari terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani maupun orang-orang lainnya, kemudian dijual kembali kepada orang yang bernama Johan (DPO) dan orang yang bernama Kiki alias Eki alias Koh Kiki (DPO), sehingga terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan 1 (satu)  Buku Tabungan berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan kartu ATMnya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan oleh orang yang benama Johan (DPO) dan Kiki (DPO) Buku Rekening Perbankan lengkap dengan Mobile Bankingnya dan kartu ATMnya tersebut dijual ke Johan (DPO) dan Kiki alias Eki alias Koh Kiki (DPO) untuk dijadikan sarana menampung hasil dari penipuan online yang dijalankan dari negara Kamboja.
  • Bahwa untuk mempermudah komunikasi antara  terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm dengan orang yang benama Johan (DPO) dan Kiki (DPO), terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm menggunakan sarana berupa : 1 (satu) buah Handphone Redmi A1 warna biru  muda  dengan Simcard terpasang 6282185326765 Imei 1: 869724064250660 dan Imei 2 : 869724064250678; Handphone mek Samsung Dalaxy Note Ultra  warna coklat  Sim terpasang 081280034766; Handphone merk IPhone 15 Pro max warna silver dengan Simcard terpasang 081286014966.
  • Bahwa didalam melakukan kejahatan penipuan dalam perkara ini, selain terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani dan terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm, juga dilakukan oleh terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin yang sebelumnya telah direkrut oleh Pimpinan New World di Bavet Kamboja untuk bertugas dibagian Operator Call Center Scam (penipuan online), yang tugasnya adalah berpura-pura sebagai petugas Telkom dan menghubungi calon korban melalui komunikasi telpon/hand phone setelah mendapatkan nomor calon korban dari bagian IT.  Dan setelah ada yang tersambung dengan terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan,  kemudian terdakwa 2 berkomunikasi dengan orang yang akan dijadikan korban penipuan secara online. Pada saat terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin berkomunikasi dengan orang yang akan dijadikan korban, terdakwa 2 mengaku sebagai petugas dari Telkom dan memberitahukan bahwa nomor telepon orang yang diajak bicara telah menunggak pembayarannya, kemudian terdakwa 2 mengarahkan kepada calon korban penipuan online tersebut untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian yang akan dibuatkan Laporan secara Online, setelah itu terdakwa 2 menekan tombol pagar “#” sebanyak 2 (dua) kali dan telepon sudah tersambung dengan line 2  (teman terdakwa 2) yang berperan  mengaku sebagai Petugas dari  Kepolisian.
  • Bahwa dari beberapa nomor telepon calon korban yang telah dihubungi oleh terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan yang mengaku sebagai petugas Telkom, ada yang berhasil terhubung dengan korban yaitu Budi Andayani (sekarang telah meninggal dunia) dengan nomor handphone 0811259281, selanjutnya terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin mengatakan kepada korban (Budi Andayani) jika nomor telepon rumah Budi Andayani di Manado yaitu nomor telepon 0431814320 telah menunggak, oleh karena Budi Andayani merasa tidak pernah menunggak pembayaran telepon dan juga tidak mempunyai rumah di Manado, kemudian Budi Andayani protes ke nomor yang mengaku petugas dari Telkom tersebut (terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin), kemudian terdakwa 2 mengarahkan kepada korban (Budi Andayani) untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian yang akan dibuatkan Laporan secara Online, setelah itu terdakwa 2 menekan pagar “#” sebanyak 2 (dua) kali dan telepon sudah tersambung dengan line 2  (teman terdakwa 2) yang berperan  mengaku sebagai Petugas dari  Kepolisian yang selanjutnya Budi Andayani berkomunikasi dengan teman terdakwa 2 yang berada di Line 2 New World dan mengaku sebagai anggota Kepolisian. Kemudian korban (Budi Andayani) diarahkan untuk melaporkan ke Polisi  dan diarahkan agar menelpon nomor  yang telah diberikan,  setelah korban melaporkan hal tersebut dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara Online, setelah itu ada orang lainnya di sindikat New World yang menelpon korban (Budi Andayani) dan mengaku sebagai atasan Polisi yang sebelumnya membuat BAP secara online, yang selanjutnya mengatakan bahwa nomor telepon 0431814320 adalah  nomor jaringan Koruptor, kemudian korban Budi Andayani diminta untuk menunggu dan akan dibantu penyelesaiannya. menyambungkan nomor telepon ke bagian line 2, kemudian teman terdakwa  yang bertugas. Tidak lama kemudian orang yang mengaku sebagai petugas Polisi tersebut mengatakan bahwa dia sudah berusaha tetapi tidak dapat menyelesaikan karena merasa diteror, kemudian korban (Budi Andayani) diminta untuk menelpon atasannya lagi dari orang yang mengaku sebagai Polisi tersebut dengan diberikan nomor kontak : 083843048949 yang seolah-olah adalah Kapolda Sulawasi Utara,  dan korban diminta untuk menghubungi nomor tersebut agar dibantu menyelesaikan permasalahannya.  Selanjutnya korban (Budi Andayani) berkomunikasi melalui hand phone dengan seseorang yang mengaku sebagai Kapolda Sulawasi Utara, dan kemudian korban diminta untuk mentransfer seluruh uang yang menjadi miliknya yang akan dilakukan audit, dan jika sudah selesai diaudit seluruh uang milik korban akan dikambalikan,  mendengar perkataan dari orang yang mengaku sebagai Kapolda Sulawesi Utara tersebut korban (Budi Andayani) menjadi percaya bahwa uang miliknya akan dilakukan audit untuk menghindari dugaan adanya jaringan Koruptor, kemudian korban (Budi Andayani) mengikuti perintah orang yang mengaku sebagai Kapolda Sulawasi Utara tersebut untuk mentransfer uang miliknya sesuai dengan permintaannya ke sejumlah Rekening Bank dengan nomor dan atas nama sebagai berikut :
  1. Nomor Rekening SeaBank dengan nomor : 901767 904966 atas nama Hafizh Al Fattah. Tanggal  2 November 2023 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tanggal 16 November 2023 sebesar Rp.150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah), tanggal 28 November 2023 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  2. Nomor Rekening Bank CIMB NIAGA di nomor : 762980767200 atas nama Lusi Kumeroh Sari. Tanggal 18 Oktober 2023 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),
  3. Nomor Rekening CIMB Niaga dengan nomor : 762980767200 atas nama Lusi Kumeroh Sari. tanggal 18 Oktober 2023 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  4. Nomor Rekening SeaBank dengan nomor : 901572106870 atas nama Dian Rahmadina. Tanggal 18 Oktober 2023 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  5. Nomor Rekening SeaBank  dengan nomor : 901572106870 atas nama Dian Rahmadina. Tanggal 19 Oktober 2023 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  6. Nomor Rekening SeaBank dengan nomor : 901572106870 atas nama Dian Rahmadina. Tanggal 19 Oktober 2023 sebesar Rp.328.000.000,- ( tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah).
  • Bahwa setelah korban (Budi Andayani) mentransfer seluruh uang miliknya, kemudian seseorang yang mengaku seolah-olah adalah Kapolda Sulawesi Utara tersebut masih terus meminta kepada korban (Budi Andayani) agar mentransfer  sejumlah uang lagi dengan ancaman jika korban (Budi Andayani) tidak mau mentranfer uang sesuai dengan permintaannya, maka dana milik Budi Andayani yang telah ditransfer akan diberikan untuk negara dan orang yang bersangkutan tersebut akan mengangkat  kasus yang dihadapi oleh korban (Budi Andayani) dan tidak akan membantu menyelesaikannya, dan orang tersebut juga mengatakan jika Budi Andayani pasti akan masuk penjara.
  • Bahwa setelah korban Budi Andayani mentranfer sejumlah uang sesuai yang diarahkan oleh seseorang yang mengaku seolah-olah adalah Kapolda Sulawesi Utara tersebut,  yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), ternyata  uang milik korban (Budi Andayani) tidak dikembalikan sebagaimana yang pernah dijanjikan oleh seseorang yang mengaku seolah-olah adalah Kapolda Sulawesi Utara yang mengatakan setelah uang milik korban dilakukan audit akan segera dikembalikan kepada korban Budi Andayani, hal tersebut hanyalah bujuk rayu, rangkaian kebohongan dan ancaman yang dilakukan oleh para anggota sindikat jaringan penipuan online New World di Bavet Kamboja untuk menakut-nakuti korban (Budi Andayani) seolah-olah ada didalam jaringan Koruptor, sehingga korban (Budi Andayani) mau mentransfer uang miliknya ke rekening-rekening yang diarahkan sesuai dengan permintaan dan petunjuk dari seseorang yang mengaku seolah-olah adalah Kapolda Sulawesi Utara yang merupakan jaringan sindikat penipuan online New World di Bavet Kamboja.
  • Bahwa dari perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa bersama-sama dengan jaringan sindikat Penipuan Online New World yang ada di Bavet Negara Kamboja tersebut terhadap korban (Budi Andayani), ketiga terdakwa telah mendapatkan keuntungan masing-masing sebagai berikut, terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani mendapat keuntungan sekitar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari hasil menjual Buku Rekening Perbankan beserta Mobile Banking dan kartu ATMnya kepada terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm yang diterima melalui rekening istrinya yaitu saksi Novi Savera dengan nomor Rekening 575401000878532 melalui rekening Bank BRI milik Jo Sioe Liong (Ibu terdakwa 3), terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin mendapatkan keuntungan  lebih kurang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam menjalankan perannya sebagai  operator di New World di Bavet Kamboja yang mengaku sebagai petugas Telkom dan menelpon korban (Budi Andayani),  dan terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm mendapatkan keuntungan lebih kurang sebesar Rp.1.202.000.000,- (satu milyar rupiah dua ratus dua juta rupiah) selama menjadi pembeli dan penjual Buku Tabungan Perbankan, Rekening Perbankan beserta Mobile Banking dan kartu ATMnya, yang dijual ke Jaringan Sindikat Penipuan Online di New World di Bavet Kamboja.
  • Bahwa tujuan dari pengumpulan Buku Tabungan Bank, Rekening Perbankan beserta Mobile Banking dan kartu ATMnya atas nama beberapa orang yang dilakukan oleh terdakwa 1 dan 3, yang kemudian dijual ke Sindikat Penipuan Online di New World di Bavet Kamboja adalah untuk menampung dan menyembunyikan uang hasil penipuan Online antara lain dilakukan terhadap Budi Andayani (sudah meninggal dunia) yang dilakukan oleh terdakwa 2 dan para anggota jaringan sindikat lainnya di New World di Bavet Kamboja dan juga untuk menyamarkan asal usul uang hasil penipuan tersebut.  
  • Bahwa setelah para terdakwa mendapatkan keuntungan dari perbuatan pidananya tersebut, kemudian uang hasil kejahatan tersebut disamarkan dengan cara dibelikan atau dibelanjakan untuk kepentingan masing-masing terdakwa, yaitu :
  1. Terdakwa 1. Yusri Andi Bin Bin Sarbani digunakan untuk mentransfer ke pemilik  rekening (uang bonus perpanjangan setiap 3 bulan) dan selebihnya habis untuk mencukupi kebutuhan keluarga;
  2. Terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin digunakan untuk membayar hutang dan untuk membeli sapi yang dipelihara oleh orang tua terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin
  3. Terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm  digunakan untuk  :
  1. Untuk DP 1 (satu) unit rumah di Palembang  sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ).
  2. Untuk membayar angsuran rumah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) x 24 bulan dengan jumlah total Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
  3. Untuk membeli 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy Note20 Ultra warna  cokla  dengan simcard terpasang 081280034766 seharga Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah), 1 (satu) buah HP IPhone 15 Pro Max  warna silver  dengan simcard terpasang 081286014966 seharga Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), membeli 1 (satu) buah HP merk IPhone 15 Pro Max  warna silver  denga simcard terpasang 082178061496 seharga Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
  4. Untuk membeli 1 (atu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam seharga Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah).
  5. Uang tersimpan di dalam rekening  BRI atas nama ibu kandung terdakwa (Jo Sioe Ling) sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah).
  6. Uang tersimpan didalam rekening Bank Mandiri atas nama Yuni sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  7. Uang tersimpan didalam Rekening M-banking  BRI atas nama Yuni sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
  8. Uang tersimpan didalam rekening  BCA atas nama Putri sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  9. Uang tersimpan didalam Rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa Doni sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
  • Bahwa mereka terdakwa 1, 2 dan 3  mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa uang yang didapatkan tersebut berasal dari hasil tindak pidana.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani,  terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin dan terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm tersebut,  korban Budi Andayani (sudah meninggal dunia)  menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ) atau setidak-tidaknya  disekitar jumlah tersebut.

 

Perbuatan terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani,  terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin dan terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang R.I. Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang   Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA  :             

Bahwa meraka terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani,  terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin dan terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm  baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri, pada hari dan tanggal  yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sejak  bulan Oktober tahun 2023  sampai dengan bulan November tahun 2023,  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Tegalrejo, Plumbon, RT.16, Kalurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan  perbuatan itu, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya  merupakan hasil  tindak pidana sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Perbuatan mereka terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa berawal dari terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani yang mengenal terdakwa 2. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm karena sering bersama-sama nongkrong di warnet, kemudian terdakwa 2. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm menawarkan pekerjaan kepada terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani untuk mengumpulkan sebanyak mungkin buku  tabungan berikut nomor rekeningnya serta Mobile Banking dan ATMnya, selanjutnya  terdakwa 2 Doni anak dari Bambang Iskandar Alm berjanji akan memberikan imbalan atau keuntungan kepada terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani setiap berhasil menyerahkan 1 (satu) Buku  tabungan berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan ATMnya akan diberikan imbalan atau keuntungan sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa setelah mendengar ajakan dari terdakwa 2. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm tersebut, terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani merasa tertarik agar bisa mendapatkan sejumlah uang imbalan, kemudian terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani meminta kepada saksi Dian Rahmadina yang merupakan teman dari anak terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani, agar mau membuat Rekening Bank yaitu : Rekening Bank Mandiri, Rekening Bank Danamon dan Rekening Bank Seabank,  yang kemudian setelah Rekening Bank tersebut jadi lalu buku tabungan berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan ATMnya diantarkan kerumah terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani, dan selanjutnya terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani memberikan imbalan kepada saksi Dian Rahmadina sebesar Rp.500.000,- (lima rarus ribu rupiah ).
  • Bahwa untuk memudahkan operasional kepada terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani guna mendapatkan beberapa Buku Rekening Perbankan, terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm  telah memberikan sarana alat berupa Handphone merk Redmi dan Samsung berikut kartu Simcardnya sebagai sarana untuk  mendapatkan Rekening berikut kode banking dan kartu ATMnya.
  • Bahwa selain dari saksi Dian Rahmadina, terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani juga telah membeli atau mengumpulkan beberapa Buku Tabungan Bank berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan ATMnya dari orang lain yang sudah tidak dapat diingat lagi namanya, sehingga terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani telah mendapatkan atau mengumpulkan lebih kurang  1000 ( seribu ) Buku tabungan berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan kartu ATMnya.
  • Bahwa setelah terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani mendapatkan beberapa Buku Tabungan Bank berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan kartu ATMnya dari saksi Dian Rahmadina dan beberapa orang lainnya, lalu oleh terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani dijual kepada terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm, dan selama tahun 2023 terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani berhasil menjual dengan jumlah sekitar 1.000 (seribu) Buku Tabungan Bank, berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan kartu ATMnya,  dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  masing-masing Buku Tabungan Bank, berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan kartu ATMnya jika berasal dari Bank BCA sedangkan diluar Bank BCA dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dan  terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani telah mendapat imbalan dari terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm lebih kurang sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang ditransfer melalui rekening Bank BRI milik Jo Sioe Liong (Ibu terdakwa 3) ke Rekening atas nama istri terdakwa 1 yaitu saksi Novi Savera dengan nomor Rekening 575401000878532 yang kartu ATMnya dikuasai dan dipergunakan oleh terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani.
  • Bahwa selanjutnya Buku  Tabungan berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan kartu ATMnya yang telah dikumpulkan dengan cara dibeli oleh terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm baik dari terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani maupun orang-orang lainnya, kemudian dijual kembali kepada orang yang bernama Johan (DPO) dan orang yang bernama Kiki alias Eki alias Koh Kiki (DPO), sehingga terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan 1 (satu)  Buku Tabungan berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan kartu ATMnya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan oleh orang yang benama Johan (DPO) dan Kiki (DPO) Buku Rekening Perbankan lengkap dengan Mobile Bankingnya dan kartu ATMnya tersebut dijual ke Johan (DPO) dan Kiki alias Eki alias Koh Kiki (DPO) untuk dijadikan sarana menampung hasil dari penipuan online yang dijalankan dari negara Kamboja.
  • Bahwa untuk mempermudah komunikasi antara  terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm dengan orang yang benama Johan (DPO) dan Kiki (DPO), terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm menggunakan sarana berupa : 1 (satu) buah Handphone Redmi A1 warna biru  muda  dengan Simcard terpasang 6282185326765 Imei 1: 869724064250660 dan Imei 2 : 869724064250678; Handphone mek Samsung Dalaxy Note Ultra  warna coklat  Sim terpasang 081280034766; Handphone merk IPhone 15 Pro max warna silver dengan Simcard terpasang 081286014966.
  • Bahwa didalam melakukan kejahatan penipuan dalam perkara ini, selain terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani dan terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm, juga dilakukan oleh terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin yang sebelumnya telah direkrut oleh Pimpinan New World di Bavet Kamboja untuk bertugas dibagian Operator Call Center Scam (penipuan online), yang tugasnya adalah berpura-pura sebagai petugas Telkom dan menghubungi calon korban melalui komunikasi telpon/hand phone setelah mendapatkan nomor calon korban dari bagian IT.  Dan setelah ada yang tersambung dengan terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan,  kemudian terdakwa 2 berkomunikasi dengan orang yang akan dijadikan korban penipuan secara online. Pada saat terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin berkomunikasi dengan orang yang akan dijadikan korban, terdakwa 2 mengaku sebagai petugas dari Telkom dan memberitahukan bahwa nomor telepon orang yang diajak bicara telah menunggak pembayarannya, kemudian terdakwa 2 mengarahkan kepada calon korban penipuan online tersebut untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian yang akan dibuatkan Laporan secara Online, setelah itu terdakwa 2 menekan tombol pagar “#” sebanyak 2 (dua) kali dan telepon sudah tersambung dengan line 2  (teman terdakwa 2) yang berperan  mengaku sebagai Petugas dari  Kepolisian.
  • Bahwa dari beberapa nomor telepon calon korban yang telah dihubungi oleh terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan yang mengaku sebagai petugas Telkom, ada yang berhasil terhubung dengan korban yaitu Budi Andayani (sekarang telah meninggal dunia) dengan nomor handphone 0811259281, selanjutnya terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin mengatakan kepada korban (Budi Andayani) jika nomor telepon rumah Budi Andayani di Manado yaitu nomor telepon 0431814320 telah menunggak, oleh karena Budi Andayani merasa tidak pernah menunggak pembayaran telepon dan juga tidak mempunyai rumah di Manado, kemudian Budi Andayani protes ke nomor yang mengaku petugas dari Telkom tersebut (terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin), kemudian terdakwa 2 mengarahkan kepada korban (Budi Andayani) untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian yang akan dibuatkan Laporan secara Online, setelah itu terdakwa 2 menekan pagar “#” sebanyak 2 (dua) kali dan telepon sudah tersambung dengan line 2  (teman terdakwa 2) yang berperan  mengaku sebagai Petugas dari  Kepolisian yang selanjutnya Budi Andayani berkomunikasi dengan teman terdakwa 2 yang berada di Line 2 New World dan mengaku sebagai anggota Kepolisian. Kemudian korban (Budi Andayani) diarahkan untuk melaporkan ke Polisi  dan diarahkan agar menelpon nomor  yang telah diberikan,  setelah korban melaporkan hal tersebut dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara Online, setelah itu ada orang lainnya di sindikat New World yang menelpon korban (Budi Andayani) dan mengaku sebagai atasan Polisi yang sebelumnya membuat BAP secara online, yang selanjutnya mengatakan bahwa nomor telepon 0431814320 adalah  nomor jaringan Koruptor, kemudian korban Budi Andayani diminta untuk menunggu dan akan dibantu penyelesaiannya. menyambungkan nomor telepon ke bagian line 2, kemudian teman terdakwa  yang bertugas. Tidak lama kemudian orang yang mengaku sebagai petugas Polisi tersebut mengatakan bahwa dia sudah berusaha tetapi tidak dapat menyelesaikan karena merasa diteror, kemudian korban (Budi Andayani) diminta untuk menelpon atasannya lagi dari orang yang mengaku sebagai Polisi tersebut dengan diberikan nomor kontak : 083843048949 yang seolah-olah adalah Kapolda Sulawasi Utara,  dan korban diminta untuk menghubungi nomor tersebut agar dibantu menyelesaikan permasalahannya.  Selanjutnya korban (Budi Andayani) berkomunikasi melalui hand phone dengan seseorang yang mengaku sebagai Kapolda Sulawasi Utara, dan kemudian korban diminta untuk mentransfer seluruh uang yang menjadi miliknya yang akan dilakukan audit, dan jika sudah selesai diaudit seluruh uang milik korban akan dikambalikan,  mendengar perkataan dari orang yang mengaku sebagai Kapolda Sulawesi Utara tersebut korban (Budi Andayani) menjadi percaya bahwa uang miliknya akan dilakukan audit untuk menghindari dugaan adanya jaringan Koruptor, kemudian korban (Budi Andayani) mengikuti perintah orang yang mengaku sebagai Kapolda Sulawasi Utara tersebut untuk mentransfer uang miliknya sesuai dengan permintaannya ke sejumlah Rekening Bank dengan nomor dan atas nama sebagai berikut :
  1. Nomor Rekening SeaBank dengan nomor : 901767 904966 atas nama Hafizh Al Fattah. Tanggal  2 November 2023 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tanggal 16 November 2023 sebesar Rp.150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah), tanggal 28 November 2023 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  2. Nomor Rekening Bank CIMB NIAGA di nomor : 762980767200 atas nama Lusi Kumeroh Sari. Tanggal 18 Oktober 2023 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),
  3. Nomor Rekening CIMB Niaga dengan nomor : 762980767200 atas nama Lusi Kumeroh Sari. tanggal 18 Oktober 2023 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  4. Nomor Rekening SeaBank dengan nomor : 901572106870 atas nama Dian Rahmadina. Tanggal 18 Oktober 2023 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  5. Nomor Rekening SeaBank  dengan nomor : 901572106870 atas nama Dian Rahmadina. Tanggal 19 Oktober 2023 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  6. Nomor Rekening SeaBank dengan nomor : 901572106870 atas nama Dian Rahmadina. Tanggal 19 Oktober 2023 sebesar Rp.328.000.000,- ( tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah).
  • Bahwa setelah korban (Budi Andayani) mentransfer seluruh uang miliknya, kemudian seseorang yang mengaku seolah-olah adalah Kapolda Sulawesi Utara tersebut masih terus meminta kepada korban (Budi Andayani) agar mentransfer  sejumlah uang lagi dengan ancaman jika korban (Budi Andayani) tidak mau mentranfer uang sesuai dengan permintaannya, maka dana milik Budi Andayani yang telah ditransfer akan diberikan untuk negara dan orang yang bersangkutan tersebut akan mengangkat  kasus yang dihadapi oleh korban (Budi Andayani) dan tidak akan membantu menyelesaikannya, dan orang tersebut juga mengatakan jika Budi Andayani pasti akan masuk penjara.
  • Bahwa setelah korban Budi Andayani mentranfer sejumlah uang sesuai yang diarahkan oleh seseorang yang mengaku seolah-olah adalah Kapolda Sulawesi Utara tersebut,  yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), ternyata  uang milik korban (Budi Andayani) tidak dikembalikan sebagaimana yang pernah dijanjikan oleh seseorang yang mengaku seolah-olah adalah Kapolda Sulawesi Utara yang mengatakan setelah uang milik korban dilakukan audit akan segera dikembalikan kepada korban Budi Andayani, hal tersebut hanyalah bujuk rayu, rangkaian kebohongan dan ancaman yang dilakukan oleh para anggota sindikat jaringan penipuan online New World di Bavet Kamboja untuk menakut-nakuti korban (Budi Andayani) seolah-olah ada didalam jaringan Koruptor, sehingga korban (Budi Andayani) mau mentransfer uang miliknya ke rekening-rekening yang diarahkan sesuai dengan permintaan dan petunjuk dari seseorang yang mengaku seolah-olah adalah Kapolda Sulawesi Utara yang merupakan jaringan sindikat penipuan online New World di Bavet Kamboja.
  • Bahwa dari perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa bersama-sama dengan jaringan sindikat Penipuan Online New World yang ada di Bavet Negara Kamboja tersebut terhadap korban (Budi Andayani), ketiga terdakwa telah mendapatkan keuntungan masing-masing sebagai berikut, terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani mendapat keuntungan sekitar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari hasil menjual Buku Rekening Perbankan beserta Mobile Banking dan kartu ATMnya kepada terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm yang diterima melalui rekening istrinya yaitu saksi Novi Savera dengan nomor Rekening 575401000878532 melalui rekening Bank BRI milik Jo Sioe Liong (Ibu terdakwa 3), terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin mendapatkan keuntungan  lebih kurang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam menjalankan perannya sebagai  operator di New World di Bavet Kamboja yang mengaku sebagai petugas Telkom dan menelpon korban (Budi Andayani),  dan terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm mendapatkan keuntungan lebih kurang sebesar Rp.1.202.000.000,- (satu milyar rupiah dua ratus dua juta rupiah) selama menjadi pembeli dan penjual Buku Tabungan Perbankan, Rekening Perbankan beserta Mobile Banking dan kartu ATMnya, yang dijual ke Jaringan Sindikat Penipuan Online di New World di Bavet Kamboja.
  • Bahwa tujuan dari pengumpulan Buku Tabungan Bank, Rekening Perbankan beserta Mobile Banking dan kartu ATMnya atas nama beberapa orang yang dilakukan oleh terdakwa 1 dan 3, yang kemudian dijual ke Sindikat Penipuan Online di New World di Bavet Kamboja adalah untuk menampung dan menyembunyikan uang hasil penipuan Online antara lain dilakukan terhadap Budi Andayani (sudah meninggal dunia) yang dilakukan oleh terdakwa 2 dan para anggota jaringan sindikat lainnya di New World di Bavet Kamboja dan juga untuk menyamarkan asal usul uang hasil penipuan tersebut.  
  • Bahwa setelah para terdakwa mendapatkan keuntungan dari perbuatan pidananya tersebut, kemudian uang hasil kejahatan tersebut disamarkan dengan cara dibelikan atau dibelanjakan untuk kepentingan masing-masing terdakwa, yaitu :
  1. Terdakwa 1. Yusri Andi Bin Bin Sarbani digunakan untuk mentransfer ke pemilik  rekening (uang bonus perpanjangan setiap 3 bulan) dan selebihnya habis untuk mencukupi kebutuhan keluarga;
  2. Terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin digunakan untuk membayar hutang dan untuk membeli sapi yang dipelihara oleh orang tua terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin
  3. Terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm  digunakan untuk  :
  1. Untuk DP 1 (satu) unit rumah di Palembang  sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ).
  2. Untuk membayar angsuran rumah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) x 24 bulan dengan jumlah total Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
  3. Untuk membeli 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy Note20 Ultra warna  cokla  dengan simcard terpasang 081280034766 seharga Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah), 1 (satu) buah HP IPhone 15 Pro Max  warna silver  dengan simcard terpasang 081286014966 seharga Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), membeli 1 (satu) buah HP merk IPhone 15 Pro Max  warna silver  denga simcard terpasang 082178061496 seharga Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
  4. Untuk membeli 1 (atu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam seharga Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah).
  5. Uang tersimpan di dalam rekening  BRI atas nama ibu kandung terdakwa (Jo Sioe Ling) sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah).
  6. Uang tersimpan didalam rekening Bank Mandiri atas nama Yuni sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  7. Uang tersimpan didalam Rekening M-banking  BRI atas nama Yuni sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
  8. Uang tersimpan didalam rekening  BCA atas nama Putri sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  9. Uang tersimpan didalam Rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa Doni sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
  • Bahwa mereka terdakwa 1, 2 dan 3  mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa uang yang didapatkan tersebut berasal dari hasil tindak pidana.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani,  terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin dan terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm tersebut,  korban Budi Andayani (sudah meninggal dunia)  menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ) atau setidak-tidaknya  disekitar jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani,  terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin dan terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-undang R.I. Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang   Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

KETIGA  :             

Bahwa terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani,  terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin dan terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm  baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri, pada hari dan tanggal  yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sejak  bulan Oktober tahun 2023  sampai dengan bulan November tahun 2023,  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Tegalrejo, Plumbon, RT.16, Kalurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan  perbuatan itu, orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan,  pembayaran hibah, sumbangan,  penitipan, penukaran, atau menggunakan  Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.  Perbuatan mereka terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa berawal dari terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani yang mengenal terdakwa 2. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm karena sering bersama-sama nongkrong di warnet, kemudian terdakwa 2. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm menawarkan pekerjaan kepada terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani untuk mengumpulkan sebanyak mungkin buku  tabungan berikut nomor rekeningnya serta Mobile Banking dan ATMnya, selanjutnya  terdakwa 2 Doni anak dari Bambang Iskandar Alm berjanji akan memberikan imbalan atau keuntungan kepada terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani setiap berhasil menyerahkan 1 (satu) Buku  tabungan berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan ATMnya akan diberikan imbalan atau keuntungan sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa setelah mendengar ajakan dari terdakwa 2. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm tersebut, terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani merasa tertarik agar bisa mendapatkan sejumlah uang imbalan, kemudian terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani meminta kepada saksi Dian Rahmadina yang merupakan teman dari anak terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani, agar mau membuat Rekening Bank yaitu : Rekening Bank Mandiri, Rekening Bank Danamon dan Rekening Bank Seabank,  yang kemudian setelah Rekening Bank tersebut jadi lalu buku tabungan berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan ATMnya diantarkan kerumah terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani, dan selanjutnya terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani memberikan imbalan kepada saksi Dian Rahmadina sebesar Rp.500.000,- (lima rarus ribu rupiah ).
  • Bahwa untuk memudahkan operasional kepada terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani guna mendapatkan beberapa Buku Rekening Perbankan, terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm  telah memberikan sarana alat berupa Handphone merk Redmi dan Samsung berikut kartu Simcardnya sebagai sarana untuk  mendapatkan Rekening berikut kode banking dan kartu ATMnya.
  • Bahwa selain dari saksi Dian Rahmadina, terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani juga telah membeli atau mengumpulkan beberapa Buku Tabungan Bank berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan ATMnya dari orang lain yang sudah tidak dapat diingat lagi namanya, sehingga terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani telah mendapatkan atau mengumpulkan lebih kurang  1000 ( seribu ) Buku tabungan berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan kartu ATMnya.
  • Bahwa setelah terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani mendapatkan beberapa Buku Tabungan Bank berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan kartu ATMnya dari saksi Dian Rahmadina dan beberapa orang lainnya, lalu oleh terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani dijual kepada terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm, dan selama tahun 2023 terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani berhasil menjual dengan jumlah sekitar 1.000 (seribu) Buku Tabungan Bank, berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan kartu ATMnya,  dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  masing-masing Buku Tabungan Bank, berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan kartu ATMnya jika berasal dari Bank BCA sedangkan diluar Bank BCA dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dan  terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani telah mendapat imbalan dari terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm lebih kurang sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang ditransfer melalui rekening Bank BRI milik Jo Sioe Liong (Ibu terdakwa 3) ke Rekening atas nama istri terdakwa 1 yaitu saksi Novi Savera dengan nomor Rekening 575401000878532 yang kartu ATMnya dikuasai dan dipergunakan oleh terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani.
  • Bahwa selanjutnya Buku  Tabungan berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan kartu ATMnya yang telah dikumpulkan dengan cara dibeli oleh terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm baik dari terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani maupun orang-orang lainnya, kemudian dijual kembali kepada orang yang bernama Johan (DPO) dan orang yang bernama Kiki alias Eki alias Koh Kiki (DPO), sehingga terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan 1 (satu)  Buku Tabungan berikut nomor rekening serta Mobile Banking dan kartu ATMnya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan oleh orang yang benama Johan (DPO) dan Kiki (DPO) Buku Rekening Perbankan lengkap dengan Mobile Bankingnya dan kartu ATMnya tersebut dijual ke Johan (DPO) dan Kiki alias Eki alias Koh Kiki (DPO) untuk dijadikan sarana menampung hasil dari penipuan online yang dijalankan dari negara Kamboja.
  • Bahwa untuk mempermudah komunikasi antara  terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm dengan orang yang benama Johan (DPO) dan Kiki (DPO), terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm menggunakan sarana berupa : 1 (satu) buah Handphone Redmi A1 warna biru  muda  dengan Simcard terpasang 6282185326765 Imei 1: 869724064250660 dan Imei 2 : 869724064250678; Handphone mek Samsung Dalaxy Note Ultra  warna coklat  Sim terpasang 081280034766; Handphone merk IPhone 15 Pro max warna silver dengan Simcard terpasang 081286014966.
  • Bahwa didalam melakukan kejahatan penipuan dalam perkara ini, selain terdakwa 1. Yusri Andi Bin Sarbani dan terdakwa 3. Doni anak dari Bambang Iskandar Alm, juga dilakukan oleh terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin yang sebelumnya telah direkrut oleh Pimpinan New World di Bavet Kamboja untuk bertugas dibagian Operator Call Center Scam (penipuan online), yang tugasnya adalah berpura-pura sebagai petugas Telkom dan menghubungi calon korban melalui komunikasi telpon/hand phone setelah mendapatkan nomor calon korban dari bagian IT.  Dan setelah ada yang tersambung dengan terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan,  kemudian terdakwa 2 berkomunikasi dengan orang yang akan dijadikan korban penipuan secara online. Pada saat terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin berkomunikasi dengan orang yang akan dijadikan korban, terdakwa 2 mengaku sebagai petugas dari Telkom dan memberitahukan bahwa nomor telepon orang yang diajak bicara telah menunggak pembayarannya, kemudian terdakwa 2 mengarahkan kepada calon korban penipuan online tersebut untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian yang akan dibuatkan Laporan secara Online, setelah itu terdakwa 2 menekan tombol pagar “#” sebanyak 2 (dua) kali dan telepon sudah tersambung dengan line 2  (teman terdakwa 2) yang berperan  mengaku sebagai Petugas dari  Kepolisian.
  • Bahwa dari beberapa nomor telepon calon korban yang telah dihubungi oleh terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan yang mengaku sebagai petugas Telkom, ada yang berhasil terhubung dengan korban yaitu Budi Andayani (sekarang telah meninggal dunia) dengan nomor handphone 0811259281, selanjutnya terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin mengatakan kepada korban (Budi Andayani) jika nomor telepon rumah Budi Andayani di Manado yaitu nomor telepon 0431814320 telah menunggak, oleh karena Budi Andayani merasa tidak pernah menunggak pembayaran telepon dan juga tidak mempunyai rumah di Manado, kemudian Budi Andayani protes ke nomor yang mengaku petugas dari Telkom tersebut (terdakwa 2. Sukma Bagus Irnawan Bin Imin), kemudian terdakwa 2 mengarahkan kepada korban (Budi Andayani) untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian yang akan dibuatkan Laporan secara Online, setelah itu terdakwa 2 menekan pagar “#” sebanyak 2 (dua) kali dan telepon sudah tersambung dengan line 2  (teman terdakwa 2) yang berperan  mengaku sebagai Petugas dari  Kepolisian yang selanjutnya Budi Andayani berkomunikasi dengan teman terdakwa 2 yang berada di Line 2 New World dan mengaku sebagai anggota Kepolisian. Kemudian korban (Budi Andayani) diarahkan untuk melaporkan ke Polisi  dan diarahkan agar menelpon nomor  yang telah diberikan,  setelah korban melaporkan hal tersebut dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara Online, setelah itu ada orang lainnya di sindikat New World yang menelpon korban (Budi Andayani) dan mengaku sebagai atasan Polisi yang sebelumnya membuat BAP secara online, yang selanjutnya mengatakan bahwa nomor telepon 0431814320 adalah  nomor jaringan Koruptor, kemudian korban Budi Andayani diminta untuk menunggu dan akan dibantu penyelesaiannya. menyambungkan nomor telepon ke bagian line 2, kemudian teman terdakwa  yang bertugas. Tidak lama kemudian orang yang mengaku sebagai petugas Polisi tersebut mengatakan bahwa dia sudah berusaha tetapi tidak dapat menyelesaikan karena merasa diteror, kemudian korban (Budi Andayani) diminta untuk menelpon atasannya lagi dari orang yang mengaku sebagai Polisi tersebut dengan diberikan nomor kontak : 083843048949 yang seolah-olah adalah Kapolda Sulawasi Utara,  dan korban diminta untuk menghubungi nomor tersebut agar dibantu menyelesaikan permasalahannya.  Selanjutnya korban (Budi Andayani) berkomunikasi melalui hand phone dengan seseorang yang mengaku sebagai Kapolda Sulawasi Utara, dan kemudian korban diminta untuk mentransfer seluruh uang yang menjadi miliknya yang akan dilakukan audit, dan jika sudah selesai diaudit seluruh uang milik korban akan dikambalikan,  mendengar perkataan dari orang yang mengaku sebagai Kapolda Sulawesi Utara tersebut korban (Budi Andayani) menjadi percaya bahwa uang miliknya akan dilakukan audit untuk menghindari dugaan adanya jaringan Koruptor, kemudian korban (Budi Andayani) mengikuti perintah orang yang mengaku sebagai Kapolda Sulawasi Utara tersebut untuk mentransfer uang miliknya sesuai dengan permintaannya ke sejumlah Rekening Bank dengan nomor dan atas nama sebagai berikut :
  1. Nomor Rekening SeaBank dengan nomor : 901767 904966 atas nama Hafizh Al Fattah. Tanggal  2 November 2023 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tanggal 16 November 2023 sebesar Rp.150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah), tanggal 28 November 2023 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  2. Nomor Rekening Bank CIMB NIAGA di nomor : 762980767200 atas nama Lusi Kumeroh Sari. Tanggal 18 Oktober 2023 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),
  3. Nomor Rekening CIMB Niaga dengan nomor : 762980767200 atas nama Lusi Kumeroh Sari. tanggal 18 Oktober 2023 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  4. Nomor Rekening SeaBank dengan nomor : 901572106870 atas nama Dian Rahmadina. Tanggal 18 Oktober 2023 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  5. Nomor Rekening SeaBank  dengan nomor : 901572106870 atas nama Dian Rahmadina. Tanggal 19 Oktober 2023 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  6. Nomor Rekening SeaBank dengan nomor : 901572106870 atas nama Dian Rahmadina. Tanggal 19 Oktober 2023 sebesar Rp.328.000.000,- ( tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah).
  • Bahwa setelah korban (Budi Andayani) mentransfer seluruh uang miliknya, kemudian seseorang y
Pihak Dipublikasikan Ya