Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2019/PN Btl 1.SUMIATUN PRAPTONO alias SUMIYATUN PRAPTOMO
2.DWI HARI PRAMONO
1.UMAR YOGYA
2.SUNYOTO
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) KABUPATEN BANTUL
4.TAGOR SIMANJUNTAK, SH.
5.DARBO LIWORO, SH.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMIATUN PRAPTONO alias SUMIYATUN PRAPTOMO
2DWI HARI PRAMONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. H. JAKA SARWANTA, SH., M.Kn. MM.SUMIATUN PRAPTONO alias SUMIYATUN PRAPTOMO
2Drs. H. JAKA SARWANTA, SH., M.Kn. MM.DWI HARI PRAMONO
Tergugat
NoNama
1UMAR YOGYA
2SUNYOTO
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) KABUPATEN BANTUL
4TAGOR SIMANJUNTAK, SH.
5DARBO LIWORO, SH.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.-------------------------
  2. Mengesahkan akte kuasa menjual 03/2012 tanggal 13 Maret 2012 antara SUNYOTO (TERGUGAT II) selaku pemberi kuasa dengan Ny. Sumiyatun Praptono (PENGGUGAT I) selaku penerima kuasa atas sebidang tanah yang terletak di Desa Srimartani, Piyungan, Bantul, Luas 430 M2, SHM No.01618, Surat Ukur tanggal 31-12-2003, No.00770/Srimartani/2003 dihadapan Notaris DARBO LIWORO S.H.
  3. Mengesahkan jual beli antara Ny. Sumiyatun Praptono (PENGGUGAT I) dengan Dwi Hari Pramono (PENGGUGAT II) berdasarkan akte kuasa menjual yang dibuat dihadapan Notaris DARBO LIWORO SH dengan nomor akte 03/ 2012 tanggal 13 Maret 2012 sebagai penerima kuasa atau mewakili SUNYOTO (TERGUGAT II)
  4. Menghukum kepada BPN Bantul selaku TERGUGAT III, untuk segera mengalihkan hak dan membalik nama SHM No.01618, Srimartani dari atas nama SUNYOTO (TERGUGAT II) menjadi atas nama DWI HARI PRAMONO (PENGGUGAT II).
  5. Mengabulkan, mengesahkan serta menetapkan ganti kerugian  kepada PENGGUGAT oleh TERGUGAT sebesar Rp 370.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dengan  rincian sebagai berikut :-----------------------------
  1. Kerugian Materiil Rp 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) X 3 (tiga) Tahun = Rp 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah)
  2. Kerugian Imateriil  Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
  1. Menghukum kepada TERGUGAT, dengan membayar uang DWANGSOOM, kepada PENGGUGAT, atas keterlambatan peralihan hak atas tanah SHM No.01618 serta pembayaran jumlah kerugian Materiil dan Immateriil terdiri, setiap keterlambatan satu harinya dikenai uang sebesar Rp. 300,000- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini.--------------------
  2. Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi.-------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

Jika majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak