| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.-------------------------
- Mengesahkan akte kuasa menjual 03/2012 tanggal 13 Maret 2012 antara SUNYOTO (TERGUGAT II) selaku pemberi kuasa dengan Ny. Sumiyatun Praptono (PENGGUGAT I) selaku penerima kuasa atas sebidang tanah yang terletak di Desa Srimartani, Piyungan, Bantul, Luas 430 M2, SHM No.01618, Surat Ukur tanggal 31-12-2003, No.00770/Srimartani/2003 dihadapan Notaris DARBO LIWORO S.H.
- Mengesahkan jual beli antara Ny. Sumiyatun Praptono (PENGGUGAT I) dengan Dwi Hari Pramono (PENGGUGAT II) berdasarkan akte kuasa menjual yang dibuat dihadapan Notaris DARBO LIWORO SH dengan nomor akte 03/ 2012 tanggal 13 Maret 2012 sebagai penerima kuasa atau mewakili SUNYOTO (TERGUGAT II)
- Menghukum kepada BPN Bantul selaku TERGUGAT III, untuk segera mengalihkan hak dan membalik nama SHM No.01618, Srimartani dari atas nama SUNYOTO (TERGUGAT II) menjadi atas nama DWI HARI PRAMONO (PENGGUGAT II).
- Mengabulkan, mengesahkan serta menetapkan ganti kerugian kepada PENGGUGAT oleh TERGUGAT sebesar Rp 370.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :-----------------------------
- Kerugian Materiil Rp 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) X 3 (tiga) Tahun = Rp 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah)
- Kerugian Imateriil Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
- Menghukum kepada TERGUGAT, dengan membayar uang DWANGSOOM, kepada PENGGUGAT, atas keterlambatan peralihan hak atas tanah SHM No.01618 serta pembayaran jumlah kerugian Materiil dan Immateriil terdiri, setiap keterlambatan satu harinya dikenai uang sebesar Rp. 300,000- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini.--------------------
- Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi.-------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Jika majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.
|