Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2026/PN Btl YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA (YLKAI) Pusat Kabupaten Grobogan 1.PT. PERMODALAN MADANI VENTURA SYARIAH Perwakilan Yogyakarta
2.NOTARIS & PPAT RETNO HASTUTI SANDYAKAWURI, SH. M.Kn
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA (YLKAI) Pusat Kabupaten Grobogan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PERMODALAN MADANI VENTURA SYARIAH Perwakilan Yogyakarta
2NOTARIS & PPAT RETNO HASTUTI SANDYAKAWURI, SH. M.Kn
3Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
2Kepala Kantor OJK Regional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. TUNTUTAN UMUM :

PENGUGAT dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul agar berkenan memutuskan  :
1.    Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya.
2.    Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara.
3.    Menerima   dan   menyatakan   gugatan   PENGUGAT adalah   GUGATAN   untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen;
4.    Menyatakan OBJEK yang di Persengketakan dan Keberadaan PENGUGAT serta TERGUGAT Ketiga-tiganya terdapat Hubungan Hukum satu sama lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
5.    Menyatakan Perbuatan para TERGUGAT merupakan perbuatan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999  Tentang  Perlindungan  Konsumen  Pasal  4  Hak  konsumen  atau  Pasal  7 Kewajiban pelaku usaha;
6.    Menyatakan Perbuatan para TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Konsumen;
7.    Menyatakan tindakan TERGUGAT I tidak menyerahkan Salinan dokumen-dokumen perjanjian merupakan Pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan Perlindungan Konsumen;
8.    Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan Salinan Asli dokumen kepada konsumen sebagai berikut: SKMHT, APHT, dan SHT kepada KONSUMEN;
9.    Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terebih dahulu (uitvoerbaarbij voorraad).

B. TUNTUTAN KHUSUS :

TERGUGAT I : _________________________________ PT. PERMODALAN MADANI VENTURA SYARIAH Perwakilan Yogyakarta, agar Majelis memutuskan untuk : 
1.    Membatalkan/meninjau kembali Tahapan Proses Lelang yang telah dillakukan karena patut diduga cacat prosedur; 
2.    Memberikan kesempatan Penjualan aset debitur yang dijaminkan di PT. PERMODALAN MADANI VENTURA SYARIAH Perwakilan Yogyakarta kepada debitur secara mandiri;
3.    Memberikan tengat waktu yang cukup untuk melakukan penjualan aset tersebut;
4.    Apabila status kredit Ibu Sumarsih dinyatakan/dikualifikasikan “MACET” (Kolektabilitas 5) mohon agar PT. PERMODALAN MADANI VENTURA SYARIAH Perwakilan Yogyakarta tidak mengenakkan/membebankan “TUNGGAKAN BAGI HASIL & TUNGGAKAN POKOK” kepada debitur karena bertentangan dengan prinsp-prinsip Syariah (Profit-Loss sharing & Fatwa DSN-MUI 07/2000).

TERGUGAT II : _________________________ NOTARIS & PPAT RETNO HASTUTI SANDYAKAWURI, SH. M.Kn. ___________________________
agar Majelis memutuskan untuk :
1.    Membatalkan/Merevisi HAK TANGGUNGAN Nomor 02790/2025 Peringkat 1 APHT PPAT Retno Hastuti Sandyakawuri Nomor 82/2025 tanggal 13-06 -2025.

TERGUGAT III Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta agar Majelis memutuskan untuk :

(2.1) Memerintahkan Kepada TERGUGAT III ( KPKNL ) Untuk 
        MEMBATALKAN Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan 
        Nomor 02790/2025, keterkaitan :

TURUT TERGUGAT : _______________________________________
1.    TURUT TERGUGAT I Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. agar Majelis memutuskan untuk : :
_ Memberikan Salinan sesuai Aslinya “Serfifikat Hak Tanggungan 
   (SHT)” atas nama debitur;

2.    TURUT TERGUGAT II Kepala Kantor OJK Regional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai lembaga pengawas sektor perbankan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 agar Majelis memutuskan untuk :

2.1    TURUT TERGUGAT III telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagaimana : 

3.2 Agar TURUT TERGUGAT III “Meminta Permohonan maaf 
      kepada Pengadu/Konsumen/Debitur secara tertulis, serta 
     memastikan hak-hak Konsumen lebih lanjut”.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak