Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
369/Pid.B/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.TRI SUSANTI, S.H,M.H
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
SLAMET UTOMO,S.SI., Bin (Alm) MUSLAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 369/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4327/M.4.12.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2TRI SUSANTI, S.H,M.H
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET UTOMO,S.SI., Bin (Alm) MUSLAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
----------- Bahwa  Terdakwa SLAMET UTOMO, S.Si. Bin MUSLAM pada tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Dsn. Dingkikan, Ds. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
•    Bahwa awalnya saksi Annisaul Mahfudhoh mencari tanah untuk Investasi dan menemukan iklan tanah dijual di daerah Berbah, Sleman dan dicantumkan sharelocknya kemudian pada tanggal 08 Januari 2022 sekira jam 15.00 Wib saksi Annisaul Mahfudhoh mendatangi lokasi tanah tersebut berdasarkan sharelock, dilokasi tanah tersebut saksi Annisaul Mahfudhoh bertemu dengan Terdakwa  yang menyampaikan bahwa tanah yang di Berbah sudah laku, namun Terdakwa mempunyai tanah di Sedayu, Bantul dan saksi Annisaul Mahfudhoh menyampaikan mau melihat tanahnya sehingga kemudian saksi Annisaul Mahfudhoh dan Terdakwa bertukar nomor Whatsapp yang kemudian saksi Annisaul Mahfudhoh setuju bertemu dengan Terdakwa di SPBU UAD;
•    Bahwa pada tanggal 09 Januari 2022 sekira jam 15.00 Wib saksi Annisaul Mahfudhoh bertemu dengan Terdakwa di SPBU UAD langsung Terdakwa mengantar  saksi Annisaul Mahfudhoh ke lokasi tanah di Dingkikan, Argodadi, Sedayu, Bantul dan sesampai di lokasi tanah tersebut Terdakwa menyampaikan “INI LOKASINYA, ADA BEBERAPA KAVLING, BISA BELI TANAHNYA SAJA SEHARGA RP 140.000.000,-  ATAU SEKALIAN DI BANGUN RUMAH DENGAN HARGA RP 250.000.000 ,- S/D RP 275.000.000,-” dan saksi Annisaul Mahfudhoh bertanya “APAKAH SUDAH SAMA BALIK NAMA PAK DAN SAYA MAU LIHAT DENAH KESELURUHAN KAVLINGNYA DULU”, lalu Terdakwa menjawab "SUDAH MBAK, SUDAH DENGAN PEMBUATAN SERTIFIKAT DAN BALIK NAMA" pada esok harinya Terdakwa mengirimkan denah kavling dan contoh design rumah melalui Whatsapp, selanjutnya terjadi percakapan melalui Whatsapp dimana saksi Annisaul Mahfudhoh menginginkan membeli tanahnya saja yang hook 2 muka 104 m2 serta ingin tanah tersebut nanti diurug dan difondasi;
•    Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa menelpon saksi Annisaul Mahfudhoh meminta mengirimkan data diri dan setelah saksi Annisaul Mahfudhoh mengirim Foto KK dan KTP melalui Whatsaap dan foto bukti transaksi pembayaran dari beberapa Costumer lainnya sejumlah 40 juta, 75 juta, dan kemudian terjadi percakapan via telpon Whatsapp dan disepakati harga tanah Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) saksi Annisaul Mahfudhoh menanyakan tanda tangan ke tempat notaris atau sudah ada notarisnya di tempat Terdakwa dan saat itu Terdakwa menjawab "NGIH MBAK DIKANTOR SAYA NANTI" lalu  saksi Annisaul Mahfudhoh bertanya kembali "LANGSUNG SAMA NOTARIS YA PAK NANTI TERUS SERTIFIKATNYA SUDAH LGSG JADI ATAU GIMANA PAK" Terdakwa meyakinkan saksi Annisaul Mahfudhoh dengan mengatakan "BALIK NAMA SHM JADI KURANG LEBIH 2-3 BULAN, NANTI MBAK ANNISA PEGANG PJB LUNAS, AMAN 100% KARENA SAYA SUDAH UKUR LOKASI SEDAYU".
•    Bahwa setelah saksi Annisaul Mahfudhoh mendengar perkataan Terdakwa tersebut saksi Annisaul Mahfudhoh menjadi yakin bahwa tanah yang akan dibelinya dari Terdakwa tersebut akan mendapat SHM bahkan SHM dipastikan akan jadi dalam waktu yang tidak lama ditambah Terdakwa mengirimkan foto-foto transferan dari orang yang berminat terhadap tanah tersebut sehingga pada tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 11.30 Wib saksi Annisaul Mahfudhoh tergerak hatinya untuk menyerahkan uang miliknya yang diperolehnya dari pinjaman di BPR Bank Bantul kepada Terdakwa dengan cara mentransfer sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ke Norek Bank MANDIRI : 1370011637960 milik Terdakwa untuk pembayaran tanah dari seluas 104 m2  yang merupakan sebagian dari sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No.0931 surat ukur tanggal 14/10/2019 No. 08920/ARGODADI/2019 dengan luas 546 m2  yang terletak di Dusun Dingkikan, Desa Argodadi. Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, lalu sekira pukul 12.00 Wib saksi Annisaul Mahfudhoh menuju ke kantor Terdakwa yaitu PT. TRI KARSA BUANA d/a Jl. Ringroad Utara, Dsn. Mraen Rt.03 /10 No.85 Sendangadi, Mlati, Sleman dan menandatangani Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli dengan Nomor 1/PPJB/1/2022, tanggal 18 Januari 2022 yang isinya menyebutkan bahwa tanah dijual oleh Terdakwa kepada saksi Annisaul Mahfudhoh adalah sebidang tanah dari seluas 104 m2  yang merupakan sebagian dari sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No.0931 surat ukur tanggal 14/10/2019 No. 08920/ARGODADI/2019 dengan luas 546 m2  yang terletak di Dusun Dingkikan, Desa Argodadi. Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta;
•    Bahwa tanah seluas 104 m2  yang merupakan sebagian dari sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No.0931 Surat Ukur tanggal 14/10/2019 No. 08920/ARGODADI/2019 dengan luas 546 m2 adalah milik saksi dr. Kusbaryanto yang pada tanggal 22 Desember 2020 telah mengadakan kerjasama pengembangan tanah dengan Terdakwa supaya Terdakwa menjual tanah milik saksi dr. Kusbaryanto per kavling dengan dibangun perumahan diatasnya dan tanah milik saksi dr. Kusbaryanto yang dimasukkan dalam kerjasama itu adalah 4 (empat) bidang tanah pekarangan yang terletak di Ds. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab. Bantul dan sebagai persyaratan adanya kerjasama tersebut Terdakwa memberikan uang kepada saksi dr. Kusbaryanto serta apabila tanah laku terjual maka Terdakwa juga harus memberitahukan kepada saksi dr. Kusbaryanto dan  memberikan uang lagi sebagai keuntungan kepada dr. Kusbaryanto dan dalam kerjasamanya itu Terdakwa diberi kewenangan untuk menjalin kerjasama dengan pihak ketiga yaitu PT.TRIKARSA BUANA ASRI yang mana Terdakwa sebagai Direktur Utama PT. TRI KARSA BUANA ASRI akan tetapi semua aktifitas bisnis dijalankan secara pribadi oleh Terdakwa;
•    Bahwa setelah Terdakwa menerima uang pembayaran sebidang tanah seluas 104 m2 tersebut, saksi Annisaul Mahfudhoh tidak kunjung mendapatkan Sertipikat Hak Milik atas tanah yang sudah dibayarnya dari Terdakwa dan setiap saksi Annisaul Mahfudhoh menanyakan perihal AJB kepada Terdakwa maka Terdakwa selalu beralasan diantaranya pada tanggal 22 Maret 2022 Terdakwa mengatakan “DI TENGGO NGGEH MBAK, BARENG 4 BIDANG SAMA YANG UTARA MANGKE, PUN KULO CEPETKE KURANG LEBIH 2-3 BULAN (ditunggu ya mbak, bersama 4 bidang sama yang utara nanti, sudah saya percepat kurang lebih 2-3 bulan)’’ lalu tanggal 17 Juni 2022 di chat WA Terdakwa mengatakan “TINGGAL MENUNGGU MBAK PECAH KEDUA, AMAN MBAK TERKONDISI, SEKALIAN IMB KULO URUS FREE’’ , tanggal 15 Oktober 2022 di chat WA Terdakwa mengatakan ‘’SENIN BESOK SAYA KONFIRMASI MBAK ANNISA’’, tanggal 17 Oktober 2022 melalui Chat WA Terdakwa meminta saksi Annisaul Mahfudhoh menunggu dari UPDATEAN yang bersangkutan, tanggal tanggal 5 April 2023 melalui Chat WA Terdakwa menjawab “BAPAK SAYA BARU MENINGGAL DUNIA MBAK. MOHON DOANYA NJIH”, tanggal 26 Mei 2023 dan 27 Mei 2023 saksi Annisaul Mahfudhoh menanyakan perkembangan perihal AJB kepada Terdakwa namun tidak ada balasan, kemudian pada sekira bulan Januari 2024 saksi Annisaul Mahfudhoh dihubungi oleh saksi dr. Kusbaryanto selaku pemilik tanah yang memberitahukan bahwasanya saksi dr. Kusbaryanto tidak lagi menjalin kerjasama dengan Terdakwa sehingga kemudian saksi Annisaul Mahfudhoh melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak yang berwajib;
•    Bahwa demi untuk bisa mendapatkan keuntungan Terdakwa berpura-pura bisa memastikan tanah yang ditawarkan atau dijualkan kepada saksi Annisaul Mahfudhoh bisa pecah balik nama SHM menjadi atas nama saksi saksi Annisaul Mahfudhoh padahal Terdakwa tidak pernah memproses pengajuan balik nama SHM atas tanah tersebut karena Terdakwa tahu bahwa Sertipikat Hak Milik No.09131 surat ukur tanggal 14/10/2019 No. 08290/ARGODADI/2019 dengan luas 546 m2  tidak dapat dipecah lagi dengan alasan ada perubahan aturan di BPN Bantul bahwa untuk pemecahan tanah pekarangan maksimal untuk nama pemohon atau atas nama sertipikat hanya boleh 4 (empat) bidang dan hal tersebut tidak pernah Terdakwa sampaikan kepada saksi Annisaul Mahfudhoh agar saksi Annisaul Mahfudhoh tetap tertarik membeli tanah dan percaya tanah yang dibelinya bisa pecah dan balik nama SHM;
•    Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas membuat saksi Annisaul Mahfudhoh mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
  
------------ Bahwa perbuatan  Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal  378 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------
 

ATAU
KEDUA
 
          Bahwa  Terdakwa SLAMET UTOMO, S.Si. Bin MUSLAM pada tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022  bertempat di Dsn. Dingkikan, Ds. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
•    Bahwa pada tanggal 22 Desember 2020 Terdakwa menjalin kerjasama pengembangan tanah dengan saksi dr. Kusbaryanto dimana saksi dr. Kusbaryanto sebagai pemilik tanah 4 (empat) bidang tanah pekarangan yang salah satunya SHM No.09131/ARGODADI Surat Ukur tanggal 14/10/2019 No. 08920/ARGODADI/2019 dengan luas 546 m2 sedangkan Terdakwa mempunyai kewajiban menjual tanah milik saksi dr. Kusbaryanto per kavling dengan dibangun perumahan diatasnya dan tanah milik saksi dr. Kusbaryanto yang dimasukkan dalam kerjasama itu adalah 4 (empat) bidang tanah pekarangan yang terletak di Ds. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab. Bantul dan sebagai persyaratan adanya kerjasama tersebut Terdakwa memberikan uang kepada saksi dr. Kusbaryanto serta apabila tanah laku terjual maka Terdakwa juga harus memberitahukan kepada saksi dr. Kusbaryanto dan  memberikan uang lagi sebagai keuntungan kepada dr. Kusbaryanto dan dalam kerjasamanya itu Terdakwa diberi kewenangan untuk menjalin kerjasama dengan pihak ketiga yaitu PT.TRIKARSA BUANA ASRI yang mana Terdakwa sebagai Direktur Utama PT. TRI KARSA BUANA ASRI akan tetapi semua aktifitas bisnis dijalankan secara pribadi oleh Terdakwa;
•    Bahwa demi untuk mencari keuntungan bagi diri Terdakwa maka Terdakwa dengan memakai PT.TRIKARSA BUANA ASRI memasang iklan mengenai tanah yang akan dibangun perumahan lalu  saksi korban ANNISAUL MAHFUDHOH mencari tanah untuk Investasi dan menemukan iklan tanah dijual di daerah Berbah, Sleman dan dicantumkan sharelocknya sehingga kemudian pada tanggal 08 Januari 2022 sekiran jam 15.00 Wib saksi Annisaul Mahfudhoh mendatangi lokasi tanah tersebut berdasarkan sharelock, dilokasi tanah tersebut saksi Annisaul Mahfudhoh bertemu dengan Terdakwa menyampaikan bahwa tanah yang di Berbah sudah laku, namun Terdakwa punya tanah di Sedayu, Bantul dan saksi Annisaul Mahfudhoh menyampaikan mau melihat tanahnya sehingga kemudian saksi korban dan Terdakwa bertukaran nomor Whatsapp yang kemudian saksi Annisaul Mahfudhoh setuju bertemu dengan Terdakwa di SPBU UAD;
•    Bahwa pada tanggal 09 Januari 2022 sekira jam 15.00 Wib saksi Annisaul Mahfudhoh bertemu dengan Terdakwa di SPBU UAD langsung Terdakwa mengantar  saksi Annisaul Mahfudhoh ke lokasi tanah di Dingkikan, Argodadi, Sedayu, Bantul dan sampai di lokasi tanah tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa di lokasi ada beberapa kavling dan bisa beli tanahnya saja seharga Rp 140.000.000,- atau jika sekalian di bangun rumah harganya Rp 250.000.000 ,- s/d rp 275.000.000,- dan saksi Annisaul Mahfudhoh menanyakan apakah tanah yang dijual tersebut sudah sama balik nama dan saksi Annisaul Mahfudhoh mau lihat denah keseluruhan kavlingnya dulu, saat itu Terdakwa menjawab bahwa tanah yang dijual sudah dengan pembuatan sertifikat dan balik nama pada besok harinya Terdakwa mengirimkan denah kavling dan contoh design rumah melalui Whatsapp, selanjutnya terjadi percakapan melalui Whatsapp dimana saksi Annisaul Mahfudhoh menginginkan membeli tanahnya saja yang hook 2 muka 104 m2 serta ingin tanah tersebut nanti diurug dan difondasi;
•    Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa menelpon saksi Annisaul Mahfudhoh meminta mengirimkan data diri dan setelah saksi korban mengirim Foto KK dan KTP melalui Whatsaap dan foto bukti transaksi pembayaran dari beberapa Costumer lainnya sejumlah 40 juta, 75 juta, dan kemudian terjadi percakapan via telpon Whatsapp dan disepakati harga tanah Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) saksi Annisaul Mahfudhoh dan saat itu Terdakwa menyampaikan bahwa tanah tersebut SHM akan jadi 2-3 bulan;
•    Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada saksi Annisaul Mahfudhoh tanah yang ingin dibeli saksi Annisaul Mahfudhoh adalah milik saksi dr. Kusbaryanto dan saksi Annisaul Mahfudhoh mengetahui bahwa tanah tersebut harus dipecah karena saksi Annisaul Mahfudhoh hanya akan membeli seluas 104 m2   sehingga pada tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 11.30 Wib saksi Annisaul Mahfudhoh mentransfer sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ke Norek Bank MANDIRI : 1370011637960 milik Terdakwa untuk pembayaran tanah seluas 104 m2  yang merupakan sebagian dari sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No.0931 surat ukur tanggal 14/10/2019 No. 08920/ARGODADI/2019 dengan luas 546 m2  yang terletak di Dusun Dingkikan, Desa Argodadi. Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, lalu sekira pukul 12.00 Wib saksi Annisaul Mahfudhoh menuju ke kantor Terdakwa yaitu PT. TRI KARSA BUANA d/a Jl. Ringroad Utara, Dsn. Mraen Rt.03 /10 No.85 Sendangadi, Mlati, Sleman dan menandatangani Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli dengan Nomor 1/PPJB/1/2022, tanggal 18 Januari 2022 yang isinya menyebutkan bahwa tanah dijual oleh Terdakwa kepada saksi Annisaul Mahfudhoh adalah sebidang tanah dari seluas 104 m2  yang merupakan sebagian dari sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No.0931 surat ukur tanggal 14/10/2019 No. 08920/ARGODADI/2019 dengan luas 546 m2  yang terletak di Dusun Dingkikan, Desa Argodadi. Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta;
•    Bahwa setelah Terdakwa menerima uang pembayaran sebidang tanah seluas 104 m2 tersebut Terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi dr. Kusbaryanto dan Terdakwa tidak memberikan bagian uang dari saksi Annisaul Mahfudhoh kepada pemilik tanah saksi dr. Kusbaryanto sehingga proses pengajuan pecah bidang tanah agar tanah yang sudah dibayar oleh saksi Annisaul Mahfudhoh bisa terbit SHM tidak dilakukan Terdakwa yang membuat saksi Annisaul Mahfudhoh tidak mendapatkan SHM atas tanah seluas 104 m2  dan saksi Annisaul Mahfudhoh menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
                                                                                             
------------ Bahwa perbuatan Terdakwa SLAMET UTOMO, S.Si. Bin MUSLAM sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal  372 KUHP ------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya