| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 266/Pid.B/2018/PN Btl | IRDHANY KUSMARASARI, SH | EKO SULISTIYO bin SUMADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Nov. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 266/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Nov. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2793/O.4.13/Epp.2/11/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P - 29 “ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM – 136/BNTUL_Epp/11/2018
Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : EKO SULISTIYO bin SUMADI Tempat lahir : Jakarta Umur / tanggal lahir : 34 Tahun/21 Maret 1984 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : - Kauman, RT. 002, RW. 016, Kel. Wijirejo, Kec. Pandak, Kab. Bantul Dusun Badegan, RT. 02, Kel. Bantul, Kec. Bantul, Kab. Bantul Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan swasta Pendidikan : SLTA (tidak tamat)
Penahanan : Terdakwa ditahan dalam perkara lain.
Dakwaan :
-------- Bahwa terdakwa Eko Sulistiyo bin Sumadi pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2018 sekitar jam 01.00 Wib dan pada hari dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti pada bulan Juni tahun 2018 sekitar jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 14, Dusun Badegan, RT. 04, Kelurahan Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2018 sekitar jam 01.00 Wib, terdakwa masuk ke dalam kantor notaris Herman Sofyan di Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 14, Dusun Badegan, RT. 04, Kelurahan Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, dengan cara terdakwa memanjat tembok bekas kamar mandi yang berada di belakang kantor notaris Herman Sofyan tersebut, kemudian naik ke atas genting, lalu terdakwa mencopot beberapa buah genting, lalu masuk ke dalam melalui lubang yang dibuat tersebut, kemudian turun ke ruangan melalui lubang eternit yang ada di bagian belakang kantor tersebut. Setelah berada di dalam kantor tersebut terdakwa kemudian menuju ke ruang kerja lalu mengambil barang berupa 2 (dua) unit CPU, 1 (satu) unit monitor merk Asus, 1 (satu) unit monitor merk Samsung, dan 2 (dua) buah keyboard merk Logitech, kemudian barang-barang tersebut terdakwa bawa ke ruangan belakang lalu terdakwa membongkar CPU dan mengambil hardisknya, kemudian memasukkan hardisk ke dalam tas mukena yang terdakwa ambil di tempat tersebut, lalu memasukkannya ke dalam kardus beserta dengan 2 (dua) unit monitor dan 2 (dua) buah keyboard, setelah itu terdakwa keluar dari tempat tersebut melalui pintu yang berada di tangga lantai 2 dengan mencongkel bagian engsel menggunakan kayu, lalu terdakwa turun melalui tembok bekas kamar mandi yang digunakan pada waktu masuk.
Dan pada hari dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti pada sekitar bulan Juni tahun 2018 sekitar jam 01.00 Wib, terdakwa masuk ke dalam kantor notaris Herman Sofyan di Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 14, Dusun Badegan, RT. 04, Kelurahan Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, dengan cara terdakwa memanjat tembok bekas kamar mandi yang berada di belakang kantor notaris Herman Sofyan tersebut, kemudian naik ke atas genting, lalu terdakwa mencopot beberapa buah genting, lalu masuk ke dalam melalui lubang yang dibuat tersebut, kemudian turun ke ruangan melalui lubang eternit, setelah sampai di dalam terdakwa lalu mengambil barang berupa 1 (satu) unit televisi merk Sharp 32 inci warna putih yang menempel di tembok, setelah itu terdakwa keluar melalui lubang eternit lalu naik ke genteng melalui lubang yang dibuat waktu masuk, kemudian turun melalui tembok bekas kamar mandi tempat terdakwa masuk.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang milik saksi korban tersebut adalah untuk dimiliki kemudian dijual dan uang hasil penjualannya telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Herman Sofyan mengalami total kerugian materiil sekitar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------
Bantul, 21 November 2018 Penuntut Umum,
IRDHANY KUSMARASARI, SH. Jaksa Pratama NIP. 198307062007122002
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
