Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2023/PN Btl surip 1.TATUK SETIAWAN
2.TRISNO UTOMO alias SUKASNO
3.UHAMAD FAHRUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 04 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1surip
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Sobirin, S.H.surip
Tergugat
NoNama
1TATUK SETIAWAN
2TRISNO UTOMO alias SUKASNO
3UHAMAD FAHRUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN ATR/BPN KABUPATEN BANTUL
2PEMERINTAH DESA TRIRENGGO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Serifikat Hak Milik Nomor : 40/Trirenggo, seluas 363 m2, Surat Ukur No. 390 tanggal 02 Januari 1986 atas nama CIPTOUTOMO alias SANGIJAN (ayah Penggugat) yang terletak di Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, kabupaten Bantul dengan Alas Hak Leter C Desa No. 886, Persil 24 c III adalah SAH SECARA HUKUM;
  3. Menyatakan Obyek Tanah Serifikat Hak Milik Nomor : 40/Trirenggo, seluas 363 m2, Surat Ukur No. 390 tanggal 02 Januari 1986 atas nama CIPTOUTOMO alias SANGIJAN (ayah Penggugat) yang terletak di Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, kabupaten Bantul dengan Alas Hak Leter C Desa No. 886, Persil 24 c III dengan batas – batas sebagai berikut : .....
    Merupakan tanah milik PENGGUGAT;
  4. Menyatakan Tergugat l, Tergugat ll, Tergugat lll telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum”;
  5. Menyatakan alas hak penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 8715/Trirenggo, Surat Ukur No. 05091 /2011, tanggal 23 Agustus 2011, Seluas 112 M2, atas nama MUJIYONO dan alas hak penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 9708/Trirenggo, Surat Ukur No. 08052 /2012, tanggal 14 September 2012, Seluas 88 M2, atas nama TRISNO UTOMO alias SUKASNO yang berupa :
  6. Leter C Nomor 889 Persil 24.c P.III;
  7. Dokumen Pengumuman BPN Kabupaten Bantul No. 2356/ 2011 tanggal 10 Mei 2011 dan berita acara Pengumuman;
  8. Leter C Nomor 887 Persil 24 P.III dan;
  9. Dokumen Pengumuman BPN Kabupaten Bantul No. 2063/ 2012 dan berita acara Pengumuman;

Ataupun alas hak lainya yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II Adalah CACAT HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM;

  1. Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 8715/Trirenggo, Surat Ukur No. 05091 /2011, tanggal 23 Agustus 2011, Seluas 112 M2, atas nama MUJIYONO dan  Sertifikat Hak Milik Nomor 9708/Trirenggo, Surat Ukur No. 08052 /2012, tanggal 14 September 2012, Seluas 88 M2, atas nama TRISNO UTOMO alias SUKASNO adalah CACAT HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM BERIKUT TURUNANYA;
  2. Menyatakan Jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat III beserta Akta Jual Belinya tidak sah, Cacat Hukum dan batal demi hukum;
  3. Menghukum TURUT TERGUGAT I membatalkan dan atau Mencoret Sertifikat Hak Milik Nomor 8715/Trirenggo, Surat Ukur No. 05091 /2011, tanggal 23 Agustus 2011, Seluas 112 M2, atas nama MUJIYONO dan  Sertifikat Hak Milik Nomor 9708/Trirenggo, Surat Ukur No. 08052 /2012, tanggal 14 September 2012, Seluas 88 M2, atas nama TRISNO UTOMO alias SUKASNO dari buku tanah pada BPN KABUPATEN BANTUL (TURUT TERGUGAT I) berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT danatau siapa saja yang mendapat hak atau menguasai obyek tanah Serifikat Hak Milik Nomor : 40/Trirenggo, seluas 363 m2, Surat Ukur No. 390 tanggal 02 Januari 1986 atas nama CIPTOUTOMO alias SANGIJAN (ayah Penggugat) yang terletak di Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, kabupaten Bantul dengan Alas Hak Leter C Desa No. 886, Persil 24 c III untuk dihukum  mengembalikan dan menyerahkan obyek tanah tersebut secara lasia kepada PENGGUGAT dalam keadaan aman dan kosong, tanpa beban dan tanggungan apapun serta tanpa syarat bila perlu dengan bantuan alat Negara;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.070.000.000,- (Satu Milyar tujuh puluh Juta Rupiah) yang harus dibayar oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (incraht);
  6. Menghukum oleh PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan ini ;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbarr bij voorraad) meskipun ada verset, banding maupun kasasi;
  8. Menghukum oleh PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak