| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan bahwa DWI NURBINTARTI (anak Pemohon) telah menderita sakit Berkebutuhan Khusus dan tidak cakap bertindak secara hukum dan berada dibawah pengampu.
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anak Pemohon yang bernama DWI NURBINTARTI . Serta memberi ijin kepada Pemohon untuk menjual sebidang tanah Pertanian Sertifikat Hak Milik No. 10161 Desa Timbulharjo, Surat Ukur Tanggal 15-12-2017 Nomor: 07983/Timbulharjo/2017 seluas 300m2 yang terletak di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atas nama EKO NURAHMAT, DWI NURBINTARTI, KHOIRUL SAMSURI, untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari dan biaya Pengobatan DWI NURBINTARTI (anak Pemohon ) yang menderita Sakit Berkebutuhan Khusus ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|