Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/Pdt.G/2023/PN Btl PT. Mitra Ekspedisi Jawa PT. Pilar Prima Nusantara Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 130/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Sabtu, 18 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mitra Ekspedisi Jawa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yotha Boedy Harfaito Satya Basuki, S.H.PT. Mitra Ekspedisi Jawa
Tergugat
NoNama
1PT. Pilar Prima Nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Chandera, S.H., M.Hum, Arfian Indrianto, S.H., M.H.PT. Pilar Prima Nusantara
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharganya perjanjian-perjanjian yang telah dibuat antara Penggugat dan Tergugat, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
  1. KONTRAK PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. PILAR PRIMA NUSANTARA DENGAN PT. MITRA EKSPEDISI JAWA TENTANG JASA PENGIRIMAN PAKET RUTE JOGJA SOLO - SAMPIT Nomor : 04.12/PKS/DIR/2021 tanggal 24 Desember 2021;
  2. KONTRAK PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. PILAR PRIMA NUSANTARA DENGAN PT. MITRA EKSPEDISI JAWA TENTANG JASA PENGIRIMAN PAKET RUTE JOGJA SOLO - BANJARMASIN Nomor : 05.12/PKS/DIR/2021 tanggal 24 Desember 2021;
  3. KONTRAK PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. PILAR PRIMA NUSANTARA DENGAN PT. MITRA EKSPEDISI JAWA TENTANG JASA PENGIRIMAN PAKET RUTE JOGJA SOLO - BALIKPAPAN Nomor : 06.12/PKS/DIR/2021 tanggal 24 Desember 2021;
  4. KONTRAK PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. PILAR PRIMA NUSANTARA DENGAN PT. MITRA EKSPEDISI JAWA TENTANG JASA PENGIRIMAN PAKET RUTE JOGJA SOLO - MAKASAR Nomor : 07.12/PKS/DIR/2021 tanggal 24 Desember 2021;
  5. KONTRAK PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. PILAR PRIMA NUSANTARA DENGAN PT. MITRA EKSPEDISI JAWA TENTANG JASA PENGIRIMAN PAKET Nomor : 39.06/J&T-JOGJA/DIR/EK/2022 tanggal 15 Juni 2022; dan
  6. KONTRAK PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. PILAR PRIMA NUSANTARA DENGAN PT. MITRA EKSPEDISI JAWA TENTANG JASA PENGIRIMAN PAKET Nomor : 03.01/J&T-JOGJA/DIR/EK/2023 tanggal 23 Januari 2023;
  1. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar 15 (lima belas) surat tagihan yang belum diselesaikan oleh Tergugat dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 831,902,447.- (delapan ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah) dengan cara seketika dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pengiriman tanggal 3 Juli 2023 tipe JNT-ECO dengan nominal tagihan sebesar Rp. 26.310.455,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 023-ECO JOG 22-30 JUNI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 17 Juli 2023;
  2. Pengiriman tanggal 3 Juli 2023 tipe JNT-ECO dengan nominal tagihan sebesar Rp. 84.454.804,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 023-ECO SOC 22-30 JUNI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 17 Juli 2023;
  3. Pengiriman tanggal 10 Juli 2023 tipe JNT-RITASE dengan nominal tagihan sebesar Rp. 110.867.536,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 025-RITASE SOC 1-7 JULI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 24 Juli 2023;
  4. Pengiriman tanggal 13 Juli 2023 tipe JNT-ECO dengan nominal tagihan sebesar Rp. 55.554.469,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 024-ECO SOC 1-7 JULI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 27 Juli 2023;
  5. Pengiriman tanggal 13 Juli 2023 tipe JNT-ECO dengan nominal tagihan sebesar Rp. 13.184.958,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 024-ECO JOG 1-7 JULI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 27 Juli 2023;
  6. Pengiriman tanggal 19 Juli 2023 tipe JNT-RITASE dengan nominal tagihan sebesar Rp. 134.066.846,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 026-RITASE SOC 8-14 JULI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 2 Agustus 2023;
  7. Pengiriman tanggal 20 Juli 2023 tipe JNT-ECO dengan nominal tagihan sebesar Rp. 62.952.284,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 025-ECO SOC 8-14 JULI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 3 Agustus 2023;
  8. Pengiriman tanggal 20 Juli 2023 tipe JNT-ECO dengan nominal tagihan sebesar Rp. 14.456.609,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 025-ECO JOG 8-14 JULI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 3 Agustus 2023;
  9. Pengiriman tanggal 25 Juli 2023 tipe JNT-RITASE dengan nominal tagihan sebesar Rp. 108.726.923,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 027-RITASE SOC 15-21 JULI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 8 Agustus 2023;
  10. Pengiriman tanggal 25 Juli 2023 tipe JNT-ECO dengan nominal tagihan sebesar Rp. 48.332.061,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 026-ECO SOC 15-21 JULI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 8 Agustus 2023;
  11. Pengiriman tanggal 25 Juli 2023 tipe JNT-ECO dengan nominal tagihan sebesar Rp. 10.915.469,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 026-ECO JOG 15-21 JULI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 8 Agustus 2023;
  12. Pengiriman tanggal 1 Agustus 2023 tipe JNT-RITASE dengan nominal tagihan sebesar Rp. 45.097.537,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 028-RITASE SOC 22-25 JULI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2023;
  13. Pengiriman tanggal 1 Agustus 2023 tipe JNT-RITASE dengan nominal tagihan sebesar Rp. 82.661.292,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 028-RITASE JOG 22-25 JULI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2023;
  14. Pengiriman tanggal 1 Agustus 2023 tipe JNT-ECO dengan nominal tagihan sebesar Rp. 27.562.782,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 027-ECO SOC 22-25 JULI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2023;
  15. Pengiriman tanggal 1 Agustus 2023 tipe JNT-ECO dengan nominal tagihan sebesar Rp. 6.758.422,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 027-ECO JOG 22-25 JULI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2023;;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran sesuai dengan nilai yang diatur dalam ketentuan perjanjian yaitu 5% (lima persen) per hari atau dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 6,617.823.028,- (enam milyar enam ratus tujuh belas juta delapan ratus dua puluh tiga ribu dua puluh delapan rupiah) dengan cara seketika dan sekaligus;
  2. Menghukum Tergugat untuk memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 14.823.598.680,- (empat belas milyar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dengan seketika dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Biaya Jasa Hukum sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  2. Kerugian Materiil sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah);
  3. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); dan
  4. Bunga sebesar Rp. 23.598.680,- (dua puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh rupiah);
  1. Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terdapat upaya hukum berupa banding, kasasi dan atau verzet (Uitvoerbaar bij Voorraad);
  2. Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya perkara yang timbul dari penyelesaian perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak