| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharganya perjanjian-perjanjian yang telah dibuat antara Penggugat dan Tergugat, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
- KONTRAK PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. PILAR PRIMA NUSANTARA DENGAN PT. MITRA EKSPEDISI JAWA TENTANG JASA PENGIRIMAN PAKET RUTE JOGJA SOLO - SAMPIT Nomor : 04.12/PKS/DIR/2021 tanggal 24 Desember 2021;
- KONTRAK PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. PILAR PRIMA NUSANTARA DENGAN PT. MITRA EKSPEDISI JAWA TENTANG JASA PENGIRIMAN PAKET RUTE JOGJA SOLO - BANJARMASIN Nomor : 05.12/PKS/DIR/2021 tanggal 24 Desember 2021;
- KONTRAK PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. PILAR PRIMA NUSANTARA DENGAN PT. MITRA EKSPEDISI JAWA TENTANG JASA PENGIRIMAN PAKET RUTE JOGJA SOLO - BALIKPAPAN Nomor : 06.12/PKS/DIR/2021 tanggal 24 Desember 2021;
- KONTRAK PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. PILAR PRIMA NUSANTARA DENGAN PT. MITRA EKSPEDISI JAWA TENTANG JASA PENGIRIMAN PAKET RUTE JOGJA SOLO - MAKASAR Nomor : 07.12/PKS/DIR/2021 tanggal 24 Desember 2021;
- KONTRAK PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. PILAR PRIMA NUSANTARA DENGAN PT. MITRA EKSPEDISI JAWA TENTANG JASA PENGIRIMAN PAKET Nomor : 39.06/J&T-JOGJA/DIR/EK/2022 tanggal 15 Juni 2022; dan
- KONTRAK PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. PILAR PRIMA NUSANTARA DENGAN PT. MITRA EKSPEDISI JAWA TENTANG JASA PENGIRIMAN PAKET Nomor : 03.01/J&T-JOGJA/DIR/EK/2023 tanggal 23 Januari 2023;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar 15 (lima belas) surat tagihan yang belum diselesaikan oleh Tergugat dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 831,902,447.- (delapan ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah) dengan cara seketika dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut :
- Pengiriman tanggal 3 Juli 2023 tipe JNT-ECO dengan nominal tagihan sebesar Rp. 26.310.455,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 023-ECO JOG 22-30 JUNI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 17 Juli 2023;
- Pengiriman tanggal 3 Juli 2023 tipe JNT-ECO dengan nominal tagihan sebesar Rp. 84.454.804,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 023-ECO SOC 22-30 JUNI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 17 Juli 2023;
- Pengiriman tanggal 10 Juli 2023 tipe JNT-RITASE dengan nominal tagihan sebesar Rp. 110.867.536,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 025-RITASE SOC 1-7 JULI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 24 Juli 2023;
- Pengiriman tanggal 13 Juli 2023 tipe JNT-ECO dengan nominal tagihan sebesar Rp. 55.554.469,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 024-ECO SOC 1-7 JULI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 27 Juli 2023;
- Pengiriman tanggal 13 Juli 2023 tipe JNT-ECO dengan nominal tagihan sebesar Rp. 13.184.958,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 024-ECO JOG 1-7 JULI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 27 Juli 2023;
- Pengiriman tanggal 19 Juli 2023 tipe JNT-RITASE dengan nominal tagihan sebesar Rp. 134.066.846,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 026-RITASE SOC 8-14 JULI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 2 Agustus 2023;
- Pengiriman tanggal 20 Juli 2023 tipe JNT-ECO dengan nominal tagihan sebesar Rp. 62.952.284,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 025-ECO SOC 8-14 JULI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 3 Agustus 2023;
- Pengiriman tanggal 20 Juli 2023 tipe JNT-ECO dengan nominal tagihan sebesar Rp. 14.456.609,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 025-ECO JOG 8-14 JULI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 3 Agustus 2023;
- Pengiriman tanggal 25 Juli 2023 tipe JNT-RITASE dengan nominal tagihan sebesar Rp. 108.726.923,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 027-RITASE SOC 15-21 JULI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 8 Agustus 2023;
- Pengiriman tanggal 25 Juli 2023 tipe JNT-ECO dengan nominal tagihan sebesar Rp. 48.332.061,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 026-ECO SOC 15-21 JULI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 8 Agustus 2023;
- Pengiriman tanggal 25 Juli 2023 tipe JNT-ECO dengan nominal tagihan sebesar Rp. 10.915.469,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 026-ECO JOG 15-21 JULI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 8 Agustus 2023;
- Pengiriman tanggal 1 Agustus 2023 tipe JNT-RITASE dengan nominal tagihan sebesar Rp. 45.097.537,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 028-RITASE SOC 22-25 JULI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2023;
- Pengiriman tanggal 1 Agustus 2023 tipe JNT-RITASE dengan nominal tagihan sebesar Rp. 82.661.292,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 028-RITASE JOG 22-25 JULI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2023;
- Pengiriman tanggal 1 Agustus 2023 tipe JNT-ECO dengan nominal tagihan sebesar Rp. 27.562.782,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 027-ECO SOC 22-25 JULI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2023;
- Pengiriman tanggal 1 Agustus 2023 tipe JNT-ECO dengan nominal tagihan sebesar Rp. 6.758.422,- sebagaimana tercantum dalam Invoice nomor INV 027-ECO JOG 22-25 JULI 2023 yang pembayarannya telah jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2023;;
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran sesuai dengan nilai yang diatur dalam ketentuan perjanjian yaitu 5% (lima persen) per hari atau dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 6,617.823.028,- (enam milyar enam ratus tujuh belas juta delapan ratus dua puluh tiga ribu dua puluh delapan rupiah) dengan cara seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 14.823.598.680,- (empat belas milyar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dengan seketika dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut :
- Biaya Jasa Hukum sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah);
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); dan
- Bunga sebesar Rp. 23.598.680,- (dua puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh rupiah);
- Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terdapat upaya hukum berupa banding, kasasi dan atau verzet (Uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya perkara yang timbul dari penyelesaian perkara a quo;
|