Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2024/PN Btl WIRATMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIRATMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa tahun lahir pemohon yang semula 1975 menjadi 1977;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan seta menunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan negeri bantul Kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan perubahan pada Akta Lahir atas nama WIRATMI ;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak