Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2016/PN Btl. VIVIT ISWANTO, S.H. TAQIUDIN Als GENTAK Bin NUR NGALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jul. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 143/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Jul. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1266/O.4.13/Epp.2/07/2016
Penuntut Umum
NoNama
1VIVIT ISWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAQIUDIN Als GENTAK Bin NUR NGALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa TAQIUDIN Als GENTAK Bin NUR NGALI pada hari Minggu   tanggal 24 April 2016   sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan April  2016  bertempat di Rumah Kos saksi  Yemmi Subiyanto  di Dusun Soragan Rt 05 Desa Ngestiharjo   kecamatan Kasihan Kab Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul  telah mengambil sesuatu barang berupa    Satu unit sepeda motor Honda Beat Warna hitam dengan No Pol AB 2612 IN beserta STNK, 1 (satu) buah Hp Merk Nokia Seri 215 dan uang tunai sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)   yang sebagian atau seluruhnya milik saksi Yemmi Subiyanto  dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum,. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : .

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa  datang ke kos   saksi Yemmi Subiyanto  untuk tidur , setelah dikos saksi Yemmi Subiyanto  terdakwa melihat saksi Yemmi Subiyanto  tertidur lelap, mengetahui terdakwa tertidur lelap selanjutya terdakwa mengambil kunci sepeda motor yang ditaruh di atas Almari dan mengambil Hp Nokia Seri 215 , setelah mengambil Kunci sepada motor dan Hp tersebut selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor  sepada motor Honda Beat Warna hitam dengan No Pol AB 2612 IN  menuju Wilayah Cilacap dan setelah sampai di Cilacap   terdakwa berhenti untuk melihat bensin motor  dengan membuka jok sepeda motor dan sewaktu terdakwa membuka jok tersebut terdapat dompet yang berisi STNK  sepeda motor dengan No Pol AB 2612 IN, satu buah Sim C dan uang tunai sebesar Rp 30.000,-
  • Setelah menemukan STNK tersebut beserta uang tunai terdakwa mengambil STNK beserta uang tunai tersebut sedangkan Dompet dan sim C dibuang terdakwa di sungai selanjutnya terdakwa melanjutnya perjalanan menuju Kota Cilacap, setelah sampai di Cilacap terdakwa bertemu dengan saksi Marsum kemudian terdakwa menggadaikan sepada motor Honda Beat dengan No Pol AB 2612 IN sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) .
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil Satu unit sepeda motor Honda Beat Warna hitam dengan No Pol AB 2612 IN beserta STNK, 1 (satu) buah Hp Merk Nokia Seri 215 dan uang tunai sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)    tersebut tanpa ijin atau sepengetahuan dari saksi YEMMI SUBIYANTO   selaku pemiliknya. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi YEMMI SUBIYANTO   mengalami kerugian sebesar Rp 11.000.000,- ( Sebelas  juta  rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 362    KUHP.

 

 

 

Bantul  , 21  Juli 2016

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

VIVIT ISWANTO, S.H.

Jaksa Pratama Nip. 197608302000031002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya