Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2022/PN Btl 1.EDI BUDIANTO, SH MH
2.SULISYADI,S.H.,M.H.
1.SRI WIDIASTUTI
2.ADE SUBHAN Bin WIDI ATMOKO
3.IRWAN Bin M.SANY
4.WEVIE VIYANA Binti WIJI CAHYONO
5.YANTI Binti ISMAIL
6.INA ROSYANA Binti ROYADI
7.BUDI Bin MUH. AMIN
Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-279/M.4.12/Eku.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1EDI BUDIANTO, SH MH
2SULISYADI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI WIDIASTUTI[Penahanan]
2ADE SUBHAN Bin WIDI ATMOKO[Penahanan]
3IRWAN Bin M.SANY[Penahanan]
4WEVIE VIYANA Binti WIJI CAHYONO[Penahanan]
5YANTI Binti ISMAIL[Penahanan]
6INA ROSYANA Binti ROYADI[Penahanan]
7BUDI Bin MUH. AMIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1GILANG PRAMANA SETA SHSRI WIDIASTUTI
2GILANG PRAMANA SETA SHADE SUBHAN Bin WIDI ATMOKO
3GILANG PRAMANA SETA SHIRWAN Bin M.SANY
4GILANG PRAMANA SETA SHWEVIE VIYANA Binti WIJI CAHYONO
5GILANG PRAMANA SETA SHYANTI Binti ISMAIL
6GILANG PRAMANA SETA SHINA ROSYANA Binti ROYADI
7GILANG PRAMANA SETA SHBUDI Bin MUH. AMIN
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa 1. SRI WIDIASTUTI, terdakwa 2. ADE SUBHAN Bin WIDI ATMOKO, terdakwa 3. IRWAN Bin M. SANY, terdakwa 4. WEVIE VIYANA Binti WIJI CAHYONO, terdakwa 5. YANTI Binti ISMAIL, terdakwa 6. INA ROSYANA Binti ROYADI, dan terdakwa 7. BUDI Bin MUH AMIN, bersama-sama dengan saksi AGUNG PRATAMA, SE., saksi MARIANI ASTARI dan saksi ARI DWI PRASTIA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada sekitar Bulan September 2020 sd September 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2020 sampai dengan 2021 bertempat di PT. Pesona Prima Utama di Jakarta Selatan, di sebuah ruko yang disewa dan dijadikan Kantor oleh saksi AGUNG PRATAMA Jl. Tebet Utara I no.39 C Kel.Tebet Timur kec.Tebet Jakarta Selatan, di rumah IRFAN SUSILO (saksi korban) Jambon Rt.07 Ds/kel.Argosari Kec.Sedayu Kab.Bantul, di rumah GUNADI WIYONO (saksi korban) Jatimulyo TR.1/400-D Rt 11/3 Tegalrejo Yogyakarta, di rumah HELENA MARYAM PRABANDANI, SH (saksi korban)Tegalsari Rt.008 Rw.030 nomor 44 Sariharjo Ngaglik Sleman, di rumah THEODORA ROSARIA ANINDITA, SH, MKn (saksi korban) Jl. Ringroad Km 1,5 No.12 Gondangan Ringinsari Rt.005 Rw.050 Kel.Maguwo Kec.Depok Kab.Sleman, di rumah AWALUDIN SOLIKHIN (saksi korban) Wangen Rt.02 Rw.03 Polanharjo Kab.Klaten, di rumah RUSDIYATMI (saksi korban) Waringinrejo Gg.Salak No.10 Rt.3 Rw.21 Cemani Grogol Kab.Sukoharjo, di rumah SEPTI APRILIA, M.PD. (saksi korban) Krajan Rt.001 Rw.025 Kel. Jebres Kec.Jebres Kota Surakarta atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih berada di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Bantul, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Klaten, Pengadilan Negeri Sukoharjo, Pengadilan Negeri Surakarta, dengan berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat 4 KUHAP menyatakan terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum Pelbagai pengadilan Negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkaranya  telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -------
-    Bahwa pada tahun 2018 saksi AGUNG PRATAMA, SE mendirikan usaha yang bergerak di bidang jasa tour dan travel,
­    Bahwa dalam perjalanannya, usaha yang dijalankan saksi AGUNG PRATAMA lesu dan tidak berkembang;
­    Bahwa dalam kondisi tersebut, saksi AGUNG PRATAMA memperoleh informasi dari temannya tentang bisnis kartu kredit yang bisa mendapatkan keuntungan setiap harinya;
­    Bahwa Setelah mempelajari cara fraud/penipuan kartu kredit dari temannya, saksi AGUNG PRATAMA tertarik dan untuk menjalankan aksi fraud kartu kredit pada sekitar bulan September 2020 saksi AGUNG PRATAMA menyewa sebuah Ruko di Jl. Tebet Utara I no.39 C Kel.Tebet Timur kec.Tebet Jakarta Selatan untuk dijadikan Kantor, dan memasang 5 (lima) line layanan telepon indihome dengan meminjam nama orang lain yang telah terdakwa kenal yaitu saksi MUHAMMAD RIZKI untuk mendaftar 3 (tiga) line layanan telepon indihome yaitu nomor 021-22983802, 021-21383524, 021-21383540 dan 2 (dua) line atas nama ANIS MUHAMMAD dengan nomor 021-22907465 dan 021-22908387;
­    Bahwa selanjutnya saksi AGUNG PRATAMA, SE., dan saksi MARIANI ASTARI sebagai pimpinan dan pemilik usaha yang bertanggung jawab atas kegiatan fraud kartu kredit merekrut terdakwa 1. SRI WIDIASTUTI, terdakwa 2. ADE SUBHAN, terdakwa 3. IRWAN, terdakwa 4. WEVIE VIYANA, terdakwa 5. YANTI, terdakwa 6. INA ROSYANA, dan terdakwa 7. BUDI untuk menjalankan fraud/penipuan kartu kredit dengan cara awalnya saksi AGUNG PRATAMA menghubungi saksi ARI DWI PRASTIA untuk membeli data nasabah aktifasi kartu kredit Blok G Bank BNI (nasabah yang sudah terdaftar sebagai nasabah kartu kredit Bank BNI tetapi belum melakukan aktifasi) dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) s/d Rp.11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah) per 1 nama nasabah kartu kredit,
­    Bahwa setelah memperoleh data nasabah kartu kredit Bank BNI setiap minggunya sebanyak kurang lebih 300 (tiga ratus) s/d 1.000 (seribu) data nasabah kartu kredit Bank BNI dari saksi ARI DWI PRASTIA selanjutnya saksi AGUNG PRATAMA dan saksi MARIANI ASTARI memberikan data tersebut kepada terdakwa 6. INA ROSYANA (yang ditunjuk saksi AGUNG PRATAMA selaku admin) membagikan data nasabah setiap hari masing-masing sebanyak 10 (Sepuluh)  hingga 20 (dua puluh) data nasabah kartu kredit Bank BNI kepada terdakwa 1. SRI WIDIASTUTI, terdakwa 2. ADE SUBHAN, terdakwa 3. IRWAN, terdakwa 4. WEVIE VIYANA, dan terdakwa 5. YANTI yang ditunjuk oleh saksi AGUNG PRATAMA dan saksi MARIANI ASTARI sebagai telemarketing yang bertugas menghubungi nasabah kartu kredit Bank BNI dimana para telemarketing tersebut telah diajari oleh saksi MARIANI ASTARI tentang cara berbicara kepada nasabah kartu kredit sehingga nasabah menjadi tertarik dengan  mengaku sebagai karyawan Bank BNI bagian kartu kredit;
­    Bahwa setelah menerima data nasabah kartu kredit antara lain berupa nama, alamat, nomor HP selanjutnya para telemarketing dengan menggunakan 5 (lima) line nomor telepon layanan indihome yang terdaftar yang sebelumnya telah dipasang oleh teknisi Telkom Indihome saksi MAMAN FIRMASNYAH dan nomor- nomor telepon hasil settingan dari nomor telepon yang terdaftar yang menghasilkan nomor telepon berbeda-beda yang dilakukan oleh MISIRAN (atas permintaan saksi AGUNG PRATAMA dan MARIANI ASTARI)  kemudan terdakwa 1. SRI WIDIASTUTI, terdakwa 2. ADE SUBHAN, terdakwa 3. IRWAN, terdakwa 4. WEVIE VIYANA, dan terdakwa 5. YANTI selaku telemarketing menghubungi nasabah kartu kredit dengan mengaku dari pegawai visa mastercard kartu kredit Bank BNI Jakarta menyampaikan bahwa nasabah kartu kredit terekomendasi mendapatkan berbagai macam promo yaitu mendapatkan voucher belanja potongan sebesar 10% hingga 25%, voucher menginap gratis dihotel, bebas biaya administrasi kartu kredit selama 2 tahun dan kenaikan limit dana kartu kredit ada dengan maksud agar nasabah kartu kredit tertarik dan bersedia memberikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa 16 (enam belas) digit angka yang tertulis dalam kartu kredit, masa berlaku/valid true dan 3 (tiga) digit nomor CVC/CVV yang diminta telemarketing, antara lain yaitu :
­    Terdakwa 1. SRI WIDIASTUTI Alias INTAN berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi IRFAN SUSILO beralamat di  Jambon Rt.07 Ds/kel.Argosari Kec.Sedayu Kab.Bantul,  
­    Terdakwa 2. ADE SUBHAN berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi HELENA MARYAM PRABANDANI, SH Tegalsari Rt.008 Rw.030 nomor 44 Sariharjo Ngaglik Sleman,
­    Terdakwa 3. IRWAN Alias PANCA berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi AWALUDIN SOLIKHIN Wangen Rt.02 Rw.03 Polanharjo Kab.Klaten dan  Saksi RUSDIYATMI Waringinrejo Gg.Salak No.10 Rt.3 Rw.21 Cemani Grogol Kab.Sukoharjo,
­    Terdakwa 4. WEVIE VIYANA berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi SEPTI APRILIA, M.PD. Krajan Rt.001 Rw.025 Kel. Jebres Kec.Jebres Kota Surakarta;
­    Terdakwa 5. YANTI berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi GUNADI WIYONO Jatimulyo TR.1/400-D Rt 11/3 Tegalrejo Yogyakarta, dan Saksi THEODORA ROSARIA ANINDITA, SH, MKn Jl. Ringroad Km 1,5 No.12 Gondangan Ringinsari Rt.005 Rw.050 Kel.Maguwo Kec.Depok Kab.Sleman,
­    Bahwa setelah pemilik kartu kredit tertarik dan memberikan informasi/dokumen elektronik  yang diminta oleh telemarketing berupa 16 (enam belas) digit angka yang tertulis dalam kartu kredit, masa berlaku/valid true dan 3 (tiga) digit nomor CVC/CVV kemudian informasi/dokumen elektronik tersebut diserahkan oleh telemarketing kepada saksi AGUNG PRATAMA ataupun saksi MARIANI ASTARI atau DIKKI HANDARU (DPO) atau saksi CATUR JULIARDI REZA, selanjutnya saksi AGUNG PRATAMA meminta DIKKI HANDARU (DPO) dan saksi CATUR JULIARDI Als. REZA untuk memindahkan atau mentranfer informasi/dokumen elektronik ke dalam akun BINANCE, BUKALAPAK maupun TOKOPEDIA yang sudah dibuat DIKKI HANDARU dan CATUR JULIARDI Als.REZA guna ditransaksikan untuk pembelian BITCOIN melalui aplikasi BINANCE, dan pembelanjaan di aplikasi BUKALAPAK ataupun TOKOPEDIA.
­    Bahwa setelah itu saksi AGUNG PRATAMA atau saksi MARIANI ASTARI meminta terdakwa 7. BUDI menghubungi pemilik kartu kredit yang telah memberikan informasi/dokumen elektronik yang diminta oleh para telemarketing tersebut untuk meminta informasi/dokumen elektronik yang lain berupa On-Time Password (OTP) dengan cara menanyakan SMS yang masuk di handphone pemilik kartu kredit/korban dari sistem elektronik Bank BNI dan meminta membacakan SMS yang berbunyi antara lain SMS yang masuk ke handphone milik IRFAN SUSILO yang berbunyi : “WASPADA PENIPUAN JGN BERIKAN KODE INI KPD SIAPAPUN TERMASUK PIHAK BNI.Kode trx:909573 di www.binance.com GBP.4000 berlaku 3mnt” dimana dalam SMS tersebut tertera nomor OTP 909573, setelah pemilik kartu kredit membacakan SMS selanjutnya nomor OTP diberikan oleh terdakwa 7. BUDI kepada saksi AGUNG PRATAMA atau DIKKI HANDARU atau saksi CATUR JULIARDI Als.REZA untuk konfirmasi pembelian BITCOIN melalui BINANCE, dan transaksi pembelanjaan diBUKALAPAK  maupun TOKOPEDIA.
­    Bahwa terdakwa 1. SRI WIDIASTUTI, terdakwa 2. ADE SUBHAN, terdakwa 3. IRWAN, terdakwa 4. WEVIE VIYANA, dan terdakwa 5. YANTI yang berhasil menghubungi dan memperoleh data nasabah kartu kredit melaporkan kepada terdakwa 6.INA ROSYANA untuk dicatat dan dilaporkan kepada saksi AGUNG PRATAMA maupun MARIANI ASTARI guna penghitungan besarnya komisi yang akan diterima apabila data nasabah kartu kredit tersebut berhasil ditransaksikan oleh saksi AGUNG PRATAMA bersama-sama dengan DIKKI HANDARU dan CATUR JULIARDI Als.REZA sebesar 25% dan terdakwa 7. BUDI sebesar 5% dari nilai limit kartu kredit yang ditransaksikan, DIKKI HANDARU dan saksi CATUR JULIARDI Als.REZA sebesar 20% dan sisanya 50% bagian saksi AGUNG PRATAMA dan MARIANI ASTARI.
­    Bahwa kegiatan fraud kartu kredit oleh terdakwa 1. SRI WIDIASTUTI, terdakwa 2. ADE SUBHAN, terdakwa 3. IRWAN, terdakwa 4. WEVIE VIYANA, dan terdakwa 5. YANTI selaku telemarketing bersama-sama dengan saksi AGUNG PRATAMA dan MARIANI ASTARI tersebut berlangsung hingga mereka ditangkap oleh petugas Ditreskrimsus Polda DIY tanggal 29 September 2021.
--------------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 48 ayat (2) junto pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.  --------------------

ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa ia terdakwa terdakwa 1. SRI WIDIASTUTI, terdakwa 2. ADE SUBHAN Bin WIDI ATMOKO, terdakwa 3. IRWAN Bin M. SANY, terdakwa 4. WEVIE VIYANA Binti WIJI CAHYONO, terdakwa 5. YANTI Binti ISMAIL, terdakwa 6. INA ROSYANA Binti ROYADI, dan terdakwa 7. BUDI Bin MUH AMIN, bersama-sama dengan saksi AGUNG PRATAMA, SE., saksi MARIANI ASTARI dan saksi ARI DWI PRASTIA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat 4 KUHAP menyatakan terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum Pelbagai pengadilan Negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkaranya  telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  --------------
-    Bahwa pada tahun 2018 saksi AGUNG PRATAMA, SE mendirikan usaha yang bergerak di bidang jasa tour dan travel,
­    Bahwa dalam perjalanannya, usaha yang dijalankan saksi AGUNG PRATAMA lesu dan tidak berkembang;
­    Bahwa dalam kondisi tersebut, saksi AGUNG PRATAMA memperoleh informasi dari temannya tentang bisnis kartu kredit yang bisa mendapatkan keuntungan setiap harinya;
­    Bahwa Setelah mempelajari cara fraud/penipuan kartu kredit dari temannya, saksi AGUNG PRATAMA tertarik dan untuk menjalankan aksi fraud kartu kredit pada sekitar bulan September 2020 saksi AGUNG PRATAMA menyewa sebuah Ruko di Jl. Tebet Utara I no.39 C Kel.Tebet Timur kec.Tebet Jakarta Selatan untuk dijadikan Kantor, dan memasang 5 (lima) line layanan telepon indihome dengan meminjam nama orang lain yang telah terdakwa kenal yaitu saksi MUHAMMAD RIZKI untuk mendaftar 3 (tiga) line layanan telepon indihome yaitu nomor 021-22983802, 021-21383524, 021-21383540 dan 2 (dua) line atas nama ANIS MUHAMMAD dengan nomor 021-22907465 dan 021-22908387;
­    Bahwa selanjutnya saksi AGUNG PRATAMA, SE., dan saksi MARIANI ASTARI sebagai pimpinan dan pemilik usaha yang bertanggung jawab atas kegiatan fraud kartu kredit merekrut terdakwa 1. SRI WIDIASTUTI, terdakwa 2. ADE SUBHAN, terdakwa 3. IRWAN, terdakwa 4. WEVIE VIYANA, terdakwa 5. YANTI, terdakwa 6. INA ROSYANA, dan terdakwa 7. BUDI untuk menjalankan fraud/penipuan kartu kredit dengan cara awalnya saksi AGUNG PRATAMA menghubungi saksi ARI DWI PRASTIA untuk membeli data nasabah aktifasi kartu kredit Blok G Bank BNI (nasabah yang sudah terdaftar sebagai nasabah kartu kredit Bank BNI tetapi belum melakukan aktifasi) dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) s/d Rp.11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah) per 1 nama nasabah kartu kredit,
­    Bahwa setelah memperoleh data nasabah kartu kredit Bank BNI setiap minggunya sebanyak kurang lebih 300 (tiga ratus) s/d 1.000 (seribu) data nasabah kartu kredit Bank BNI dari saksi ARI DWI PRASTIA selanjutnya saksi AGUNG PRATAMA dan saksi MARIANI ASTARI memberikan data tersebut kepada terdakwa 6. INA ROSYANA (yang ditunjuk saksi AGUNG PRATAMA selaku admin) membagikan data nasabah setiap hari masing-masing sebanyak 10 (Sepuluh)  hingga 20 (dua puluh) data nasabah kartu kredit Bank BNI kepada terdakwa 1. SRI WIDIASTUTI, terdakwa 2. ADE SUBHAN, terdakwa 3. IRWAN, terdakwa 4. WEVIE VIYANA, dan terdakwa 5. YANTI yang ditunjuk oleh saksi AGUNG PRATAMA dan saksi MARIANI ASTARI sebagai telemarketing yang bertugas menghubungi nasabah kartu kredit Bank BNI dimana para telemarketing tersebut telah diajari oleh saksi MARIANI ASTARI tentang cara berbicara kepada nasabah kartu kredit sehingga nasabah menjadi tertarik dengan  mengaku sebagai karyawan Bank BNI bagian kartu kredit;
­    Bahwa setelah menerima data nasabah kartu kredit antara lain berupa nama, alamat, nomor HP selanjutnya para telemarketing dengan menggunakan 5 (lima) line nomor telepon layanan indihome yang terdaftar yang sebelumnya telah dipasang oleh teknisi Telkom Indihome saksi MAMAN FIRMASNYAH dan nomor- nomor telepon hasil settingan dari nomor telepon yang terdaftar yang menghasilkan nomor telepon berbeda-beda yang dilakukan oleh MISIRAN (atas permintaan saksi AGUNG PRATAMA dan MARIANI ASTARI)  kemudan terdakwa 1. SRI WIDIASTUTI, terdakwa 2. ADE SUBHAN, terdakwa 3. IRWAN, terdakwa 4. WEVIE VIYANA, dan terdakwa 5. YANTI selaku telemarketing menghubungi nasabah kartu kredit dengan martabat palsu mengaku dari pegawai visa mastercard kartu kredit Bank BNI Jakarta menyampaikan rangkaian perkataan bohong dengan mengatakan kepada nasabah kartu kredit terekomendasi mendapatkan berbagai macam promo yang tidak pernah ada antara lain promo berupa voucher belanja potongan sebesar 10% hingga 25%, voucher menginap gratis di hotel, bebas biaya administrasi kartu kredit selama 2 tahun dan kenaikan limit dana kartu kredit dengan maksud agar nasabah kartu kredit tertarik dan bersedia memberikan informasi berupa 16 (enam belas) digit angka yang tertulis dalam kartu kredit, masa berlaku/valid true dan 3 (tiga) digit nomor CVC/CVV yang kepada telemarketing yang menghubunginya,
­    Bahwa atas rangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat dari para telemarketing tersebut saksi IRFAN SUSILO, GUNADI WIYONO, Saksi THEODORA ROSARIA ANINDITA, SH MKn., Saksi HELENA MARYAM PRABANDANI, SH, Saksi AWALUDIN SOLIKHIN, Saksi RUSDIYATMI, dan Saksi SEPTI APRILIA, M.PD., tertarik dan tergerak hatinya kemudian menyerahkan data nasabah kartu kredit berupa 16 (enam belas) digit angka yang tertulis dalam kartu kredit, masa berlaku/valid true dan 3 (tiga) digit nomor CVC/CVV kepada telemarketing yang menghubunginya, dengan rincian yaitu :
­    Terdakwa 1. SRI WIDIASTUTI Alias INTAN berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi IRFAN SUSILO beralamat di  Jambon Rt.07 Ds/kel.Argosari Kec.Sedayu Kab.Bantul,  
­    Terdakwa 2. ADE SUBHAN berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi HELENA MARYAM PRABANDANI, SH Tegalsari Rt.008 Rw.030 nomor 44 Sariharjo Ngaglik Sleman,
­    Terdakwa 3. IRWAN Alias PANCA berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi AWALUDIN SOLIKHIN Wangen Rt.02 Rw.03 Polanharjo Kab.Klaten dan Saksi RUSDIYATMI Waringinrejo Gg.Salak No.10 Rt.3 Rw.21 Cemani Grogol Kab.Sukoharjo,
­    Terdakwa 4. WEVIE VIYANA berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi SEPTI APRILIA, M.PD. Krajan Rt.001 Rw.025 Kel. Jebres Kec.Jebres Kota Surakarta,
­    Terdakwa 5. YANTI berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi GUNADI WIYONO Jatimulyo TR.1/400-D Rt 11/3 Tegalrejo Yogyakarta, dan Saksi THEODORA ROSARIA ANINDITA, SH, MKn Jl. Ringroad Km 1,5 No.12 Gondangan Ringinsari Rt.005 Rw.050 Kel.Maguwo Kec.Depok Kab.Sleman,
­    Bahwa setelah pemilik kartu kredit memberikan data kartu kredit yang diminta oleh para telemarketing, selanjutnya data berupa 16 (enam belas) digit angka yang tertulis dalam kartu kredit, masa berlaku/valid true dan 3 (tiga) digit nomor CVC/CVV tersebut diserahkan oleh para telemarketing kepada saksi AGUNG PRATAMA ataupun saksi MARIANI ASTARI  atau DIKKI HANDARU (DPO) atau saksi CATUR JULIARDI Als. REZA,, selanjutnya saksi AGUNG PRATAMA meminta DIKKI HANDARU (DPO) dan saksi CATUR JULIARDI Als.REZA untuk ditransaksikan pembelian BITCOIN melalui aplikasi BINANCE, market place BUKALAPAK dan TOKOPEDIA.
­    Bahwa setelah itu saksi AGUNG PRATAMA atau saksi MARIANI ASTARI meminta terdakwa 6. BUDI menghubungi pemilik kartu kredit yang telah memberikan data yang diminta oleh telemarketing tersebut melalui telepon kantor untuk meminta On-Time Password (OTP) dengan cara menanyakan SMS yang masuk secara sistem dari BNI di Handphone pemilik kartu kredit/korban dan meminta membacakan SMS yang berbunyi antara lain SMS yang masuk ke HP milik IRFAN SUSILO yang berbunyi : “WASPADA PENIPUAN JGN BERIKAN KODE INI KPD SIAPAPUN TERMASUK PIHAK BNI.Kode trx:909573 di www.binance.com GBP.4000 berlaku 3mnt” dimana dalam SMS tersebut tertera nomor OTP 909573, setelah pemilik kartu kredit membacakan SMS selanjutnya nomor OTP diberikan oleh terdakwa 6. BUDI kepada saksi AGUNG PRATAMA atau DIKKI HANDARU atau saksi CATUR JULIARDI Als. REZA untuk konfirmasi pembelian BITCOIN melalui BINANCE, dan transaksi BUKALAPAK  maupun TOKOPEDIA, padahal para saksi korban tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana yang muncul dalam SMS di HP milik korban,
­    Bahwa terdakwa 1. SRI WIDIASTUTI, terdakwa 2. ADE SUBHAN, terdakwa 3. IRWAN, terdakwa 4. WEVIE VIYANA, dan terdakwa 5. YANTI yang berhasil menghubungi dan memperoleh data nasabah kartu kredit melaporkan kepada terdakwa 6.INA ROSYANA untuk dicatat dan dilaporkan kepada saksi AGUNG PRATAMA maupun MARIANI ASTARI guna penghitungan besarnya komisi yang akan diterima apabila data nasabah kartu kredit tersebut berhasil ditransaksikan oleh saksi AGUNG PRATAMA bersama-sama dengan DIKKI HANDARU dan CATUR JULIARDI Als.REZA sebesar 25% dan terdakwa 7. BUDI sebesar 5% dari nilai limit kartu kredit yang ditransaksikan, DIKKI HANDARU dan saksi CATUR JULIARDI Als.REZA sebesar 20% dan sisanya 50% bagian saksi AGUNG PRATAMA dan MARIANI ASTARI.
­    Bahwa kegiatan fraud kartu kredit oleh terdakwa 1.SRI WIDIASTUTI, terdakwa 2.ADE SUBHAN, terdakwa 3.IRWAN, terdakwa 4.WEVIE VIYANA, dan terdakwa 5.YANTI selaku telemarketing bersama-sams dengan saksi AGUNG PRATAMA dan MARIANI ASTARI tersebut berlangsung hingga mereka ditangkap oleh petugas Ditreskrimsus Polda DIY tanggal 29 September 2021.
­    Akibat perbuatan terdakwa 1. SRI WIDIASTUTI, terdakwa 2.ADE SUBHAN, terdakwa 3. IRWAN, terdakwa 4. WEVIE VIYANA, dan terdakwa 5. YANTI bersama-sama dengan saksi AGUNG PRATAMA, MARIANI ASTARI dan ARI PRASTIA, saksi IFAN SUSILO mengalami kerugian sebesar 4.000 GBP/Poundsterling setara Rp.83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah), Saksi GUNADI WIYONO mengalami kerugian sebesar 710 GBP/Poundsterling setara Rp.14.955.374,- (empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah), Saksi THEODORA ROSARIA ANINDITA, SH, MKn mengalami kerugian sebesar 700 Poundsterling setara Rp.14.627.808,- (empat belas juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus delapan rupiah), Saksi HELENA MARYAM PRABANDANI, SH dengan kerugian nihil karena berhasil melakukan pemblokiran sebelum ditransaksikan,  Saksi AWALUDIN SOLIKHIN mengalami kerugian sebesar Rp.14.451.000,- (empat belas juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah), Saksi RUSDIYATMI mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan Saksi SEPTI APRILIA, M.PD mengalami kerugian sebesar Rp.6.621.835,- (enam juta enam ratus duapuluh satu ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah).

 --------------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 378 KUHP  juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  juncto pasal 65 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya