Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Reta Rusyana Primadani, S.H
3.MELADISSA ARWASARI, S.H.
1.DANIS SUSILO ISWANDARU Bin SUMAR ISNAN (Alm)
2.TAUFIK HIDAYAT Als KENTUNG Bin ANDA SUHANDA (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-637/M.4.12.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Reta Rusyana Primadani, S.H
3MELADISSA ARWASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIS SUSILO ISWANDARU Bin SUMAR ISNAN (Alm)[Penahanan]
2TAUFIK HIDAYAT Als KENTUNG Bin ANDA SUHANDA (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------------------Bahwa terdakwa 1. DANIS SUSILO ISWANDARU Bin SUMAR ISNAN (alm), bersama sama dengan  terdakwa 2. TAUFIK HIDAYAT Als KENTUNG Bin ANDA SUHANDA (alm), pada hari jumat  tanggal 20 Desember  2024 sekitar jam 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Box ATM Mandiri Pom Bensin Kadipiro Jl. Wates Ngestiharjo Kasihan Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama sama dan  bersekutu, Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 - Bahwa pada awalnya hari Jum’at tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa 1 DANIS SUSILO ISWANDARU bersama-sama dengan terdakwa 2 TAUFIK HIDAYAT als KENTUNG tiba di Yogyakarta setelah melakukan perjalanan dari Solo Jawa Tengah dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi B-1811-YNA, kemudian mereka terdakwa keliling wilayah Yogyakarta untuk mencari sasaran melakukan pencurian dengan cara mengganjal mesin Box ATM, kemudian  sekira pukul 12.20 wib  mereka Terdakwa sampai di Mesin Box ATM Mandiri SPBU Kadipiro Jl. Wates Ngestiharjo Kasihan Bantul dimana saat itu situasi di sekitar Mesin Box ATM Mandiri Tersebut sedang sepi karena sedang melaksanakan sholat jum’at, kemudian Terdakwa 1 DANIS SUSILO  ISWANDARU langsung masuk ke bilik mesin ATM Mandiri memasang alat yaitu  berupa 1(satu) batang tusuk gigi untuk mengganjal lobang kartu ATM Mandiri dengan tujuan supaya orang yang memasukkan kartu ATM Mandiri tidak bisa masuk kartunya dan terdakwa 2  TAUFIK HIDAYAT di luar mengawasi dari jarak sekitar 10 (sepuluh) meter, sambil mengawasi situasi sekitar, lalu selang sekitar 1 (satu) menit Terdakwa 1 DANIS SUSILO ISWANDARU  selesai memasang alat untuk mengganjal lobang kartu ATM Mandiri maka setelah itu mereka Terdakwa  menunggu di sekitar Box ATM Mandiri sambil mengawasi orang yang akan masuk ke Box ATM Mandiri, Kemudian selang sekitar 10 (sepuluh) menit datang saksi NIKE PUTRI TRISNOWATI  masuk ke Box ATM Mandiri tersebut untuk melakukan transaksi lalu mereka Terdakwa langsung menunggu di depan pintu ATM Mandiri, Kemudian  saksi NIKE PUTRI TRISNOWATI  melakukan transaksi memasukkan kartu ATM Mandiri ke Mesin Box ATM namun tidak bisa dan yang bersangkutan langsung bilang sambil menengok ke arah Terdakwa “Kok Gak Bisa”, kemudian Terdakwa 1 DANIS SUSILO ISWANDARU pura pura bilang dengan kata-kata “Coba saya (terdakwa1 DANIS SUSILO ISWANDARU) dulu bu”, kemudian Terdakwa 1 DANIS SUSILO ISWANDARU  memasukkan kartu Mandiri Terdakwa 1 yang sudah Terdakwa 1 DANIS SUSILO ISWANDARU amplas menjadi tipis sehingga bisa masuk meski mesin Box ATM sudah Terdakwa 1 DANIS SUSILO ISWANDARU ganjal dan Terdakwa 1 DANIS SUSILO ISWANDARU langsung bilang ke saksi  NIKE PUTRI TRISNOWATI dengan kata “ Ini bisa bu”, Kemudian saksi  NIKE PUTRI TRISNOWATI meminta tolong kepada Terdakwa 1 DANIS SUSILO ISWANDARU “Coba minta di bantu pak”, Kemudian Terdakwa 1 DANIS SUSILO ISWANDARU meminta kartu ATM Mandiri milik saksi NIKE PUTRI TRISNOWATI dan selanjutnya dengan Gerakan cepat Terdakwa 1 DANIS SUSILO ISWANDARU tanpa ijin dari saksi NIKE PUTRI TRISNOWATI  mengambil kartu ATM milik saksi NIKE PUTRI TRISNOWATI dan mengganti kartu ATM milik saksi NIKE PUTRI TRISNOWATI dengan kartu ATM lain dan dimasukkan kartu tersebut kedalam mesin ATM dan kemudian terdakwa 1. DANIS SUSILO ISWANDARU keluar dari Box ATM  sudah dibawa  kartu ATM milik saksi NIKE PUTRI TRISNOWATI, Kemudian setelah itu saksi NIKE PUTRI TRISNOWATI  memencet nomor PIN dan dari luar kaca terdakwa 2 TAUFIK HIDAYAT mengawasi sambil melihat nomor PIN Kartu ATM Mandiri yang di pencet saksi NIKE PUTRI TRISNOWATI  tersebut, Kemudian selang sekitar 10 menit mereka Terdakwa melakukan aksi tersebut dan Terdakwa 1 sudah mendapatkan kartu ATM Mandiri saksi NIKE PUTRI TRISNOWATI  dan terdakwa 2 TAUFIK HIDAYAT sudah mengetahui nomor PINnya lalu mereka terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi ATM Mandiri SPBU Kadipiro Jl Wates Ngestiharjo Kasihan Bantul kearah kota Yogyakarta  untuk mencari mesin Box ATM dengan tujuan mengambil uang yang ada pada kartu ATM Mandiri milik saksi NIKE PUTRI TRISNOWATI.

- Selanjutnya mereka Terdakwa  mencari mesin Box ATM di daerah Lempuyangan dan Jl. Kyai Mojo Kota Yogyakarta dan mereka terdakwa langsung memindahkan uang yang ada di kartu ATM Mandiri milik saksi NIKE PUTRI TRISNOWATI  ke nomor rekening yaitu :

  • Transfer ke Bank Mandiri an. MOCHAMAD BAGUS ASMORO sebesar Rp. 45.000.000,- di Box ATM Mandiri di daerah Jl. Kyai Mojo Yogyakarta;
  • Transfer ke Bank Mualat Indonesia an. RAFLI MUHAMMAD ILYASA sebesar Rp. 10.000.000,- di Box ATM Prima Indomaret bawah Fly Over Lempuyangan Kota Yogyakarta;
  • Tarik tunai sebesar Rp. 1.250.000,- di Box ATM BNI Indomaret bawah Fly Over Lempuyangan Kota Yogyakarta;
  • Tarik Tunai seebsar Rp. 1.250.00,- di Box ATM Mandiri Indomaret bawah Fly Over Lempuyangan Kota Yogyakarta;
  • Tarik Tunai sebesar Rp. 2.500.000,- di Box ATM Mandiri Jl. Kyai Mojo Kota Yogyakarta;

-  Tarik tunai sebesar Rp. 2.400.000,- di Box ATM Mandiri Jl. Kyai Mojo Kota Yogyakarta.

- Bahwa mereka Terdakwa mengambil  uang dengan total sebesar Rp. 62.400.000,- (enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah)  tersebut tanpa seijin pemilik saksi korban NIKE PUTRI TRISNOWATI.

- Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa saksi korban NIKE PUTRI TRISNOWATI  menderita/mengalami kerugian Rp. 62.400.000,- (enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1)  huruf g  UU RI No 1 Tahun 2023

Pihak Dipublikasikan Ya