| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 290/Pid.B/2016/PN Btl. | IRDHANY KUSMARASARI | SUJARWO Bin SARIJAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Des. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 290/Pid.B/2016/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Des. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3423/O.4.13/Epp.2/11/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair :
-------Bahwa terdakwa SUJARWO Bin SARIJAN pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2016 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Dusun Bangi RT. 04 Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) ekor burung Blackken warna hijau kombinasi kuning beserta sangkarnya yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi korban Hudi Harjana dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2016 sekitar jam 02.00 Wib terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Nex warna merah Nopol. AB 3516 X milik terdakwa, pada saat sampai di depan rumah saksi korban Hudi Harjana di Dusun Bangi RT. 04 Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul terdakwa melihat 1 (satu) ekor burung Blackken warna hijau kombinasi kuning yang berada di dalam sangkar berwarna hitam digantung di atas teras rumah saksi korban lalu timbul niat terdakwa untuk mengambilnya, kemudian terdakwa menghentikan sepeda motornya dan memarkirkannya tidak jauh dari rumah saksi korban, lalu terdakwa turun dan berjalan menuju ke teras rumah saksi korban, setelah itu terdakwa tanpa seijin saksi korban selaku pemiliknya langsung mengambil burung beserta sangkarnya tersebut dengan cara menurunkan sangkar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) ekor burung Blackken warna hijau kombinasi kuning tersebut dari gantungan dengan menggunakan tangannya dan membawanya pergi, namun sebelum terdakwa sampai ke sepeda motornya saksi korban mengetahui perbuatan terdakwa tersebut dan berteriak, kemudian terdakwa meletakkan burung di dalam sangkar tersebut di bawah lalu berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh saksi korban.
Bahwa rumah milik saksi korban tersebut adalah merupakan rumah yang dijadikan tempat tinggal oleh saksi korban dengan batas rumah sebelah timur adalah jalan kampung dan ditandai dengan teras rumah dari keramik yang lebih tinggi dari jalan, batas rumah sebelah selatan tembok rumah dibuat pas dengan batas rumah, batas sebelah utara adalah jalan selebar kurang lebih 2 (dua) meter dengan rumah tetangga.
Bahwa maksud terdakwa mengambil 1 (satu) ekor burung Blackken warna hijau kombinasi kuning beserta sangkarnya milik saksi korban tersebut adalah untuk dimiliki dan dipelihara sendiri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.-------------------------------------------------------------
Subsidair :
-------Bahwa terdakwa SUJARWO Bin SARIJAN pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2016 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Dusun Bangi RT. 04 Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) ekor burung Blackken warna hijau kombinasi kuning beserta sangkarnya yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi korban Hudi Harjana dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2016 sekitar jam 02.00 Wib terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Nex warna merah Nopol. AB 3516 X milik terdakwa, pada saat sampai di depan rumah saksi korban Hudi Harjana di Dusun Bangi RT. 04 Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul terdakwa melihat 1 (satu) ekor burung Blackken warna hijau kombinasi kuning yang berada di dalam sangkar berwarna hitam digantung di atas teras rumah saksi korban lalu timbul niat terdakwa untuk mengambilnya, kemudian terdakwa menghentikan sepeda motornya dan memarkirkannya tidak jauh dari rumah saksi korban, lalu terdakwa turun dan berjalan menuju ke teras rumah saksi korban, setelah itu terdakwa tanpa seijin saksi korban selaku pemiliknya langsung mengambil burung beserta sangkarnya tersebut dengan cara menurunkan sangkar berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) ekor burung Blackken warna hijau kombinasi kuning tersebut dari gantungan dengan menggunakan tangannya dan membawanya pergi, namun sebelum terdakwa sampai ke sepeda motornya saksi korban mengetahui perbuatan terdakwa tersebut dan berteriak, kemudian terdakwa meletakkan burung di dalam sangkar tersebut di bawah lalu berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh saksi korban.
Bahwa maksud terdakwa mengambil 1 (satu) ekor burung Blackken warna hijau kombinasi kuning beserta sangkarnya milik saksi korban tersebut adalah untuk dimiliki dan dipelihara sendiri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
