INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 288/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Laka) | ARIF RAHMAN IRSADY,SH | ALBERT KRIPEN PANGGIKI bin ARSEM PANGGIKI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Okt. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 288/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Laka) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Okt. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2247/M.4.12.3/Eku.2/10/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ALBERT KRIPEN PANGGIKI Bin ARSEM PANGGIKI pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2019 sekitar pukul 15.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di Jalan Parangtritis Dusun Paker Desa Mulyodadi Kec. Bambanglipuro Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang mengemudikan kendaraan bermotor roda 4 (empat) Honda Brio No. Pol AA 8619 CK yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban yaitu Ferdinandus Suwahyono meninggal dunia yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan peristiwa antara lain sebagai berikut :
- Berawal ketika Terdakwa bersama dengan saksi FEDERIKA KALANI Binti KORNELIUS KALANI hendak berwisata ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil rental/sewa milik saksi SOFYAN SODIQ bin ZUBAIR kendaraan roda 4 jenis Honda Brio No. Pol AA 8619 CK.
- Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika Terdakwa sedang mengemudikan mobil Honda Brio No. Pol AA 8619 CK dengan ditemani oleh saksi FEDERIKA KALANI Binti KORNELIUS KALANI melintasi Jl. Parangtritis tepatnya di simpang empat Paker Mulyodadi Bambanglipuro dengan kecepatan 60/80 km/jam pada posisi gigi perseneling 4, Terdakwa melihat ke arah kiri untuk menikmati pemandangan sawah dan pegunungan yang mengakibatkan kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa berjalan oleng ke kanan sehingga Terdakwa kaget dan panik. Terdakwa berfikir jika banting setir ke kiri maka khawatir akan mengenai mobil yang melaju di depannya atau bahkan terguling, sehingga Terdakwa seketika memutuskan membanting kemudi ke kanan. Pada saat bersamaan dari arah berlawanan (selatan ke utara) sedang melintas Sepeda Motor Honda Supra No. Pol AB 5462 ZJ yang dikendarai oleh korban Ferdinandus Suwahyono. Terdakwa tidak melihat posisi korban dan tidak membunyikan klakson sebagai bunyi peringatan atau melakukan pengereman, selain itu Terdakwa tidak berkonsentasi penuh memperhatikan keadaan jalan di depan dan tidak berusaha semaksimal mungkin menghindari Korban pada saat melintas dari arah berlawanan, Terdakwa tidak mengurangi kecepatan sehingga kendaraan roda 4 Terdakwa tetap tidak berhenti dan menabrak bagian depan sepeda motor yang dikendarai korban Ferdinandus Suwahyono yang kemudian korban jatuh tersungkur di kebun sebelah barat jalan.
- Akibat kelalaian Terdakwa dalam mengendarai kendaraan roda 4 (empat) tersebut mengakibatkan orang lain, yaitu Ferdinandus Suwahyono meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 370/4278 tanggal 22 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh RSUD Panembahan Senopati dan ditandatangani oleh dr. Dani Nur Putranti dan diketahui oleh dr. I Wayan Marthana WK.M.Kes.,Sp.THT selaku Direktur atas nama korban Ferdinandus Suwahyono dengan hasil kesimpulan pemeriksaan pasien datang tidak sadar terdapat luka di beberapa tubuh yang kemungkinan disebabkan oleh benturan benda keras dan tumpul dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian tanggal 04 Juli 2019 jam 18.14 Wib yang ditandatangani oleh dr. Dani Nur Putranti selaku Dokter pada RSUD Panembahan Senopati, serta diperjelas dengan Surat Pernyataan oleh Fx Sukaryono selaku saudara dari Ferdinandus Suwahyono pasien dirawat di RSUD Panembahan Senopati dengan penyebab kecelakaan mobil dan sepeda motor yang diketahui oleh dr. Dani Nur Putranti selaku Dokter Pemeriksa.
Perbuatan terdakwa ALBERT KRIPEN PANGGIKI Bin ARSEM PANGGIKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
