Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G/2025/PN Btl Mujiyono PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Bantul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 96/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Mujiyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYONO,S.H.Mujiyono
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I'in Wijayanti,dkkPT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Bantul
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintahan Republik RI cq. Kemeterian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq. Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
2Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HERI KUSNANTO,DKKPemerintahan Republik RI cq. Kemeterian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq. Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
2HASTI SUSANTI, A.Ptnh, dkkKantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
P R I M A I R  :
1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN dari PENGGUGAT untuk seluruhnya. 
2. Menyatakan SAH dan berharga semua Alat Bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini.
3. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak memberikan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 97 tanggal 28-01-2021 maupun Surat Perjanjian Kredit Nomor: 97 tanggal 28-01-2021 yang terakhir diubah dengan addendum Surat Perjanjian Kredit Restrukturisasi Pertama Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi No. 73 tanggal 23-06-2021 kepada PENGGUGAT dan tidak memberikan hak-hak PENGGUGAT selaku debitur, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
4. Menyatakan secara hukum Perjanjian Kredit  antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor: 97 tanggal 28-01-2021 dan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 97 tanggal 28-01-2021 yang terakhir diubah dengan addendum Surat Perjanjian Kredit Restrukturisasi Pertama Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi No. 73 tanggal 23-06-2021 yang ditanda tangani anatara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak sah dan batal demi hukum .
5. Menyatakan  Hak tanggungan atas Obyek Jaminan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 03163, seluas 452 m2, atas nama MUJIYONO, yang terletak di Desa/Kelurahan Pleret, kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta, tidak sah dan batal demi hukum.
6. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang akan melakukan proses lelang atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 03163, seluas 452 m2, atas nama MUJIYONO, yang terletak di Desa/Kelurahan Pleret, kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta pada KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) YOGYAKARTA (TURUT TERGUGAT I) tanpa sepengetahuan dan izin dari PENGGUGAT selaku pemilik atas tanah, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk tidak melakukan proses lelang atas  obyek jaminan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 03163, seluas 452 m2, atas nama MUJIYONO, yang terletak di Desa/Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta.
8. Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 03163, seluas 452 m2, atas nama MUJIYONO, yang terletak di Desa/Kelurahan Pleret, kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta, kepada PENGGUGAT secara sukarela.
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian secara, tunai, dan kontan sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT.
10. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) walaupun ada upaya hukum (Banding, Verset, Kasasi) dari TERGUGAT.
11. Menghukum TERGUGAT  dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi putusan pengadilan dalam perkara ini.
12. Menghukum TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
S U B S I D A I R :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya 
(ex eaquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak