| Petitum |
I. PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah dari 2 (dua) bidang tanah sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1278, Desa Gilangharjo, Gam,bar Situasi tanggal 11-3-1992, Nomor : 2805, Luas : 556 m2, tertanggal 10-07-1999 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1279, Desa Gilangharjo, Gambar Situasi tanggal 11-3-1992, Nomor : 2806, Luas : 216 m2, tertanggal 10-07-1999; keduanya terletak di Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul,
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu telah memanipulasi data guna menerbitkan serifikat tanah-tanah obyek sengketa atas nama RUBINO NOTOUTOMO yang selanjutnya dibalik nama atas nama Tergugat I, sehingga menimbulkan adanya dobel sertifikat atas tanah-tanah obyek sengketa.
- Menyatakan secara Hukum SHM Nomor : 01947, Desa Gilangharjo, Surat Ukur tanggal 12-01-1999, Nomor : 00044/Gilangharjo/1999, Luas : 538 m2; tertanggal 21-07-1999 dan SHM Nomor : 01948, Desa Gilangharjo, Surat Ukur tanggal 12-01-1999, Nomor : 00045/Gilangharjo/1999, Luas : 218 m2; tertanggal 21-07-1999 kedua-duanya atas nama Tergugat I adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1278, Desa Gilangharjo, Gambar Situasi tanggal 11-3-1992, Nomor : 2805, Luas : 556 m2, tertanggal 10-07-1999 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1279, Desa Gilangharjo, Gambar Situasi tanggal 11-3-1992, Nomor : 2806, Luas : 216 m2, tertanggal 10-07-1999; kedua-duanya atas nama Penggugat adalah SAH MENURUT HUKUM
- Menghukum kepada Tergugat I dan atau siapapun juga yang membawa/dan menguasai kedua Sertipikat tanah-tanah obyek sengketa, yaitu SHM Nomor : 01947, Desa Gilangharjo, Surat Ukur tanggal 12-01-1999, Nomor : 00044/Gilangharjo/1999, Luas : 538 m2; tertanggal 21-07-1999 dan SHM Nomor : 01948, Desa Gilangharjo, Surat Ukur tanggal 12-01-1999, Nomor : 00045/Gilangharjo/1999, Luas : 218 m2; tertanggal 21-07-1999 kedua-duanya atas nama Tergugat I karena ijinnya, untuk menyerahkan kepada Tergugat IV bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi) untuk DIMUSNAHKAN;
- Menghukum Tergugat I dan siapapun atas ijinnya menguasai tanah-tanah sawah obyek sengketa untuk menyerahkan tanah-tanah sawah obyek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah; bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian, baik materiil mapun immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 610.000.000,00 (enam ratus sepuluh juta rupiah).secara tanggung renteng.
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa/ dwangsom sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini, terhitung sejak perkara ini diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sampai dengan dilaksanakannya putusan tersebut
- Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uit Voebaar Bij Vooraad), meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding ,Kasasi maupun peninjauan kembali.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR :
- Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya Menurut Hukum.
|