| Advokat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Suswoto,SH,MH., Sulis Diyanto,SH,MH Riskillah Wisnu Mulia, SH,MH | ALI BASIR BIN KUNARJO |
|
| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa ALI BASIR Bin KUNARJO pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di area Stadion Sultan Agung Trimulyo Jetis Bantul dekat makam, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 Wib tiba di Stadion Sultan Agung kemudian terdakwa tiduran di Mushola yang berada di area Stadion Sultan agung, selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa melihat anak-anak yang sedang latihan sepak bola, terdakwa menonton dekat makam, dari tempat menonton sepak bola kurang lebih berjarak 2 meteran ada beberapa unit sepeda motor terparkir dan terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol. AB-2755-IO Noka MH1JM9131RK720103 Nosin JM91E3716148 atas nama Sumarsih alamat Ketanggungan WB2/523 YK Rt/Rw 051/011 Kel.Wirobrajan Kec.Wirobrajan Yogyakarta yang saat itu dikendarai oleh San Sakha Akdova yang kuncinya masih menancap di tempatnya selanjutnya terdakwa timbul niat untuk mengambil sepeda motor tersebut tanpa ijin pemiliknya.
- Bahwa terdakwa mendekati sepeda motor, membawa sepeda motor dengan maksud akan pulang ke PT.KUAS, saat terdakwa keluar stadion menuju arah timur, terdakwa dikejar oleh saksi EDI PRABOWO, setelah sampai di sebelah barat utara pom bensin, saksi EDI PRABOWO menendang terdakwa hingga terdakwa terjatuh, terdakwa berlari ke arah timur meninggalkan sepeda motor melalui sebuah gang, saksi EDI PRABOWO berteriak ‘MALING…..MALING” dan dikejar oleh saksi TEDJO TJAHJONO ADJI dan berhasil mengamankan terdakwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Jetis guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi MUI RAHAYU menderita kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau sekitar itu.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |