| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa terdakwa SURYANTO Bin WAKIDI, Pada hari Selasa Tanggal 30 April 2019 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2019, bertempat di Banjardadap Rt.03 Potorono Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas terdakwa datang kerumah saksi Kuri untuk menginap yang mana rumah tersebut juga didiami oleh orang tua dari terdakwa dan terdakwa merupakan kakak dari saksi Kuri selanjutnya saksi Kuri yang sempat membukakan pintu saat terdakwa datang kerumah lalu saksi Kuri pergi tidur kemudian diikuti terdakwa yang ikut tidur pula dikamar saksi Kuri selanjutnya terdakwa timbul niat ingin mengambil sepeda motor Yamaha Type 2DP NON ABS (NMAX) dengan Nopol: AB 4819 YJ warna Abu-abu milik saksi Kuri yang berada didalam ruang tamu rumahnya lalu sekira pukul 02.00 wib terdakwa bangun dan langsung mengambil sepeda motor dan kebetulan kunci motor tersebut sudah tertancap di motor kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut keluar rumah lalu setelah sampai didepan rumah terdakwa sempat ditegur oleh saksi Wakidi (ayah kandung terdakwa) dengan mengatakan “arep ning di Le..?” kemudian terdakwa menjawab “arep metu delet” kemudian terdakwa langsung pergi dan tidak kembali lagi kerumah orangtuanya selanjutnya keesokan harinya terdakwa menggadaikan motor tersebut ketempat sdr. Wareng sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan uang hasil menggadaikan motor terebut terdakwa gunakan untuk bermain Judi.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Kuri mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah).
Atau
KEDUA
Bahwa terdakwa SURYANTO Bin WAKIDI, Pada hari Selasa Tanggal 30 April 2019 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2019, bertempat di Banjardadap Rt.03 Potorono Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas terdakwa datang kerumah saksi Kuri untuk menginap yang mana rumah tersebut juga didiami oleh orang tua dari terdakwa dan terdakwa merupakan kakak dari saksi Kuri selanjutnya saksi Kuri yang sempat membukakan pintu saat terdakwa datang kerumah lalu saksi Kuri pergi tidur kemudian diikuti terdakwa yang ikut tidur pula dikamar saksi Kuri selanjutnya terdakwa timbul niat ingin mengambil sepeda motor Yamaha Type 2DP NON ABS (NMAX) dengan Nopol: AB 4819 YJ warna Abu-abu milik saksi Kuri yang berada didalam ruang tamu rumahnya lalu sekira pukul 02.00 wib terdakwa bangun dan langsung mengambil sepeda motor dan kebetulan kunci motor tersebut sudah tertancap di motor kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut keluar rumah lalu setelah sampai didepan rumah terdakwa sempat ditegur oleh saksi Wakidi (ayah kandung terdakwa) dengan mengatakan “arep ning di Le..?” kemudian terdakwa menjawab “arep metu delet” kemudian terdakwa langsung pergi dan tidak kembali lagi kerumah orangtuanya selanjutnya keesokan harinya terdakwa menggadaikan motor tersebut ketempat sdr. Wareng sebesar Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah) dan uang hasil menggadaikan motor terebut terdakwa gunakan untuk bermain Judi.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Kuri mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah). |