Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.B/2021/PN Btl SARI ENDAH ASTUTI,SH TUKIYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 225/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2024/M.4.12.3/Eoh.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SARI ENDAH ASTUTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUKIYAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa  terdakwa  TUKIYAT Bin WARSO SUWITO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 28 November tahun 2020  sekira pukul 09.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  pada bulan November tahun  2020 bertempat di rumah saksi Sawiyo / Suyanto Diharjo  yang beralamat di dusun trisigan DK.IV Rt.02 Kelurahan  Murtigading Kapenawon sanden  Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa bermula pada hari jumat tanggal 27 November 2020 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi sawiyo untuk membeli Aqua dan beberapa makanan kecil, pada saat itu terdakwa berkata kepada saksi Sawiyo “pak warung sampean tertutup sesuatu sehingga tidak laris” setelah itu terdakwa pergi dan sebelum pergi terdakwa berkata kalau besuk akan datang lagi dan membantu saksi Sawiyo agar warung saksi bisa laris kembali;

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 November 2020 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa datang lagi kerumah saksi sawiyo, dan berkata “apakah bapak lupa dengan saya“ dan dijawab oleh saksi Sawiyo  “saya tidak ingat siapa bapak ini”. setelah itu terdakwa berkata kalau dia pernah bertemu dengan saksi  sawiyo sebelumnya dan  setelah mengobrol beberapa saat, terdakwa menyuruh saksi sawiyo untuk mempersiapkan syarat-syarat untuk ritual antara lain perhiasan emas, satu gelas kopi pahit dan satu gelas kopi manis, satu gelas teh pahit dan satu gelas teh manis serta satu gelas air putih di letakan di atas nampan  berbentuk bulat warna putih setelah semua sudah siap, ritual di mulai dan setelah selesai ritual, terdakwa memberitahukan  kepada saksi Sawiyo kalau rumah saksi sawiyo ada harta karunnya dan untuk mendapatkan harta karun tersebut, saksi sawiyo diminta mahar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) yang katanya untuk mempercepat penarikan harta tersebut dan diminta meletakan uang bersama sesaji lainya tadi kemudian saksi Sawiyo menyerahkan sesaji tersebut kepada terdakwa , namun terdakwa tidak mau menerimanya dan  berkata “sesaji itu bukan untuk saya karena saya ikhlas membantu bapak” setelah itu, saksi Sawiyo diminta oleh terdakwa agar sesaji tersebut di taruh di dapur rumah saksi sawiyo , dan oleh saksi Sawiyo  diletakan di atas kursiyang ada di dapur lalu terdakwa menghampiri saksi Sawiyo  dan memberikan sebuah bungkusan plastik untuk  di buang di area pasar sebagai syarat ritual kemudian saksi Sawiyo bergegas ke pasar Sorobayan untuk membuang bungkusan tersebut dan pada saat saksi sawiyo sudah pergi lalu terdakwa masuk ke dapur dan mengambil perhiasan emas berupa kalung dan uang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dengan menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa menyimpan uang dan perhiasan tersebut di jok sepeda motor lalu terdakwa pergi dengan alasan membeli jagung pulang kemudian saksi Sawiyo pulang kerumah untuk menemui terdakwa namun terdakwa sudah tidak ada di rumah lalu saksi Sawiyo  menanyakan kepada saksi suyami tentang keberadaan terdakwa dan istri saksi sawiyo  menjawab pada saat saksi Sawiyo pergi membuang bungkusan terdakwa pamit ke saudara SAPON untuk membeli jagung dan karena merasa ada yang janggal kemudian saksi Sawiyo menuju ke dapur tempat sesaji di letakan dan ternyata kalung emas seberat 10 (sepuluh) gram dan uang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan ternyata sudah tidak ada di tempatnya atau hilang.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Atau

Kedua

Bahwa ia terdakwa  TUKIYAT BiN WARSO SUWITO (Alm) pada pada hari Sabtu tanggal 28 November tahun 2020  sekira pukul 09.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  pada bulan November tahun  2020 bertempat di rumah saksi Sawiyo / Suyanto Diharjo  yang beralamat di dusun trisigan DK.IV Rt.02 Kelurahan  Murtigading Kapenawon Sanden  Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Bantul dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, keadaan palsu atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya , atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa bermula pada hari jumat tanggal 27 November 2020 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi sawiyo untuk membeli Aqua dan beberapa makanan kecil, pada saat itu terdakwa berkata kepada saksi Sawiyo “pak warung sampean tertutup sesuatu sehingga tidak laris” dan saksi sawiyo percaya dengan kata-kata terdakwa tersebut setelah itu terdakwa pergi dan sebelum pergi terdakwa berkata kalau besuk akan datang lagi dan membantu saksi Sawiyo agar warung saksi bisa laris kembali dan saksi sawiyo mengiyakan.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 November 2020 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa datang lagi kerumah saksi sawiyo, dan terdakwa berkata kalau dia pernah bertemu dengan saksi  sawiyo sebelumnya dan  setelah mengobrol beberapa saat, terdakwa menyuruh saksi sawiyo untuk mempersiapkan syarat-syarat untuk ritua antara lain perhiasan emas, satu gelas kopi pahit dan satu gelas kopi manis, satu gelas teh pahit dan satu gelas teh manis serta satu gelas air putih dan saksi sawiyo yang mempercayai ucapan terdakwa bahwa terdakwa bisa membuat warung saksi sawiyo laris kemudian mempersiapkan syarat-syarat ritual tersebut kemudian  di letakan di atas nampan  berbentuk bulat warna putih setelah semua sudah siap, ritual di mulai dan setelah selesai ritual, terdakwa memberitahukan  kepada saksi Sawiyo kalau rumah saksi sawiyo ada harta karunnya dan untuk mendapatkan harta karun tersebut, saksi sawiyo diminta mahar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) yang katanya untuk mempercepat penarikan harta tersebut dan diminta meletakan uang bersama sesaji lainya tadi kemudian saksi Sawiyo menyerahkan sesaji tersebut kepada terdakwa , namun terdakwa tidak mau menerimanya agar saksi sawiyo percaya kepada terdakwa dan tidak curiga kepada terdakwa lalu terdakwa   berkata “sesaji itu bukan untuk saya karena saya ikhlas membantu bapak” setelah itu, saksi Sawiyo diminta oleh terdakwa agar sesaji tersebut di taruh di dapur rumah saksi sawiyo , dan oleh saksi Sawiyo  diletakan di atas kursiyang ada di dapur lalu terdakwa menghampiri saksi Sawiyo  dan memberikan sebuah bungkusan plastik untuk  di buang di area pasar sebagai syarat ritual kemudian saksi Sawiyo bergegas ke pasar Sorobayan untuk membuang bungkusan tersebut dan pada saat saksi sawiyo sudah pergi lalu terdakwa masuk ke dapur dan mengambil perhiasan emas berupa kalung dan uang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dengan menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa menyimpan uang dan perhiasan tersebut di jok sepeda motor lalu terdakwa pergi dengan alasan membeli jagung pulang kemudian saksi Sawiyo pulang kerumah untuk menemui terdakwa namun terdakwa sudah tidak ada di rumah lalu saksi Sawiyo  menanyakan kepada saksi suyami tentang keberadaan terdakwa dan istri saksi sawiyo  menjawab pada saat saksi Sawiyo pergi membuang bungkusan terdakwa pamit ke saudara SAPON untuk membeli jagung dan karena merasa ada yang janggal kemudian saksi Sawiyo menuju ke dapur tempat sesaji di letakan dan ternyata kalung emas seberat 10 (sepuluh) gram dan uang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan ternyata sudah tidak ada di tempatnya atau hilang.

Bahwa maksud terdakwa mengambil uang Rp. 13.000.000,- dan 1 (satu) kalung emas seberat 10 gram seharga Rp. 3.900.000 milik saksi sawiyo untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi sawiyo mengalami kerugian sebesar Rp. 16.900.000,- (enam belas juta Sembilan ratus ribu rupiah) .

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya